Kekuasaan Bukan untuk Menginjak Kemerdekaan Pers

Ketika hak jawab sudah dilayani tetapi narasumber tetap dilaporkan ke polisi, yang sedang terjadi bukan penegakan hukum — melainkan penggunaan hukum sebagai senjata untuk membungkam.

Oleh: Siprianus Edi Hardum

Beberapa artikel opini saya ditolak sejumlah media arus utama atau mainstream dengan alasan yang sama: terlalu keras mengkritik pemerintah.

Pengalaman serupa pernah saya alami dari sisi lain ketika masih aktif sebagai wartawan Harian Umum Suara Pembaruan.

Kami pun pernah menolak opini dari luar dengan pertimbangan serupa, khawatir terhadap dampak hukum bagi redaksi.

Ini bukan sekadar soal selera editorial. Ini cermin dari tekanan yang terus menggerus kemerdekaan pers.

Tekanan itu tidak selalu datang dari arah yang jauh — kadang ia hadir dalam bentuk laporan polisi terhadap narasumber yang berbicara kepada wartawan.

Tulisan ini lahir dari situasi yang saya alami sendiri. Pada Mei 2026, saya dihubungi seorang jurnalis Viva NTT yang meminta tanggapan atas kasus Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto — mantan Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur yang diduga menyelewengkan Dana Alokasi Khusus nonfisik.

Jefrin kini menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai yang dilantik Bupati Herybertus G.L. Nabit pada September 2025.

Menanggapi pertanyaan jurnalis itu, saya menyampaikan dugaan — bukan tuduhan — bahwa ada aliran dana hasil korupsi yang mungkin terkait dengan keputusan pelantikan tersebut. Dugaan saya muncul karena istri Nabit sempat meminta wartawan tertentu menghapus berita soal dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin.

Pernyataan itu dipersoalkan. Viva NTT sudah melayani hak jawab Nabit. Namun, saya kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengalaman inilah yang mendorong saya menulis tentang bagaimana seharusnya sengketa pers diselesaikan.

Apa Itu Pers dan Apa Jaminan Perlindungannya

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kemerdekaan pers bukan hadiah — ia adalah hak konstitusional. Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Untuk menjaga kemerdekaan itu, dibentuk Dewan Pers — lembaga yang bertugas melindungi pers dari campur tangan pihak luar, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers punya dua jalur yang harus ditempuh secara berurutan: mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media bersangkutan — dan media wajib melayaninya sesuai Pasal 5 UU Pers. Jika tidak dilayani, barulah pengaduan dibawa ke Dewan Pers.

Inilah yang disebut penyelesaian sengketa pers. Mekanisme ini bukan pilihan — ia adalah kewajiban hukum yang bersumber dari asas lex specialis derogat legi generali: undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum.

UU Pers adalah lex specialis. Artinya, sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus saya, Viva NTT sudah memuat hak jawab Nabit pada 23 Mei. Sesuai mekanisme UU Pers, persoalan semestinya selesai di sana.

Ketika Kekuasaan Memilih Jalan Pintas

Melaporkan sengketa pers langsung ke polisi — melewati mekanisme hak jawab dan Dewan Pers — bukan hanya keliru secara prosedur.

Ada dua kemungkinan di baliknya: tidak paham hukum, atau sengaja menggunakan kekuasaan untuk membungkam pers.

Bagi seorang sarjana hukum, memahami asas-asas hukum adalah kewajiban dasar.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum apa pun, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: apakah dugaan pelanggaran ini masuk dalam ranah hukum khusus atau umum?

Jika khusus — seperti sengketa pers — maka mekanisme khusus itulah yang harus ditempuh.

Ada ironi yang sulit diabaikan. Pada Februari 2025, Nabit menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Ia mengklaim mempersembahkan penghargaan itu “sepenuhnya untuk seluruh insan pers Manggarai.” Faktanya, beberapa bulan kemudian, ia melaporkan narasumber ke polisi atas pernyataan yang sudah dilayani hak jawabnya.

Mempidanakan narasumber sama dengan membungkam pers. Narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi dalam negara demokrasi.

Polisi pun tak lepas dari tanggung jawab ini. Laporan yang mengabaikan mekanisme UU Pers seharusnya langsung ditolak, atau setidaknya polisi meminta pendapat Dewan Pers sebelum melanjutkan proses.

Jika tidak, polisi turut ambil bagian dalam pembungkaman pers — dan penginjakan hak asasi warga negara.

Kemerdekaan pers bukan milik wartawan semata. Ia milik publik. Ketika pers dibungkam, termasuk dengan upaya mempidana narasumber, yang pertama kehilangan adalah rakyat.

Siprianus Edi Hardum adalah advokat pada Kantor Hukum Edi Hardum and Partners dan dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING