Bahaya Niat Forkopimda Plus Manggarai Barat ‘Membunuh Pers’ 

Biarkan pers bekerja sesuai fungsinya, gunakan mekanisme yang tersedia jika kesal pada media dan jurnalis

Oleh: Ryan Dagur

Bocornya dokumen berisi informasi hasil rapat Forkopimda Plus di Manggarai Barat tentang upaya para petinggi lembaga pemerintah di kabupaten itu membatasi media dan jurnalis secara ketat menjadi blessing in disguise.

Dengan bocornya dokumen itu, kita jadi tahu cara pandang mereka tentang peran pers dan niat untuk membatasi media dan kerja jurnalis dengan aturan-aturan yang aneh.

Dokumen dari internal Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan itu mengungkap bahwa rapat Forkopimda Plus pada 9 Februari menetapkan setidaknya tujuh syarat untuk media dan jurnalis.

Syarat-syarat itu antara lain media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, memiliki Nomor Induk Berusaha, terverifikasi Dewan Pers, jurnalis mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan, memiliki kartu pers dan memiliki gaji.

Memang, sebagaimana terungkap dalam laporan Floresa pada 14 Februari 2026, ketujuh syarat itu masih sebagai risalah rapat dan belum punya kekuatan mengikat untuk diimplementasikan. 

Namun, niat untuk membuat aturan itu saja sudah dengan sendirinya bermasalah dan menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan pers.

Saya ingin melihat kasus ini dalam konteks yang lebih luas, mengaitkannya dengan gelagat sejumlah pejabat dan lembaga di Manggarai Barat akhir-akhir ini, termasuk bupati, yang tidak ramah dan salah kaprah terhadap peran pers.

Pada bagian selanjutnya, saya akan menyoroti tantangan media dalam memenuhi sejumlah syarat teknis-administratif yang menjadi bagian dari ketujuh poin dalam risalah rapat itu, yang beberapa di antaranya merupakan bagian dari ketentuan dari Dewan Pers.

Saya juga akan menyinggung soal bagaimana seharusnya penguasa melihat peran media dalam kerangka melayani kepentingan publik.

Salah Kaprah

Tak hanya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada prinsipnya memberi jaminan hak bagi media dan jurnalis untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik, ketujuh syarat itu secara terang menunjukkan bahwa Forkopimda Plus di Manggarai Barat melihat pers sebagai ancaman. 

Karena itu, pers mesti dikontrol, diawasi, bahkan kalau bisa dihilangkan dengan mematok aturan yang tentu sudah dibayangkan akan sulit dipenuhi oleh media dan jurnalis di kabupaten itu.

Hal yang juga krusial adalah para pimpinan lembaga yang ikut dalam rapat itu termasuk dari kalangan lembaga penegak hukum dan aparat keamanan, yakni Kepala Kejaksaan, Wakil Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, TNI Angkatan Udara dan Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat.

Menurut pengakuan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaaan, Stefanus Jemsifori, ide ketujuh poin itu berasal dari Bupati Edistasius Endi dan dibacakan dalam rapat. Ia mengklaim hanya berusaha meneruskannya kepada staf di kantornya. Dokumen untuk internal itulah yang kemudian bocor kepada publik dan membuat ia kemudian menjalani sidang etik karena dituding membuka hal yang dianggap sebagai rahasia. 

Jika benar bahwa ide itu berasal dari bupati, tampaknya tidak mengherankan jika kita merujuk pada jejak perlakuannya terhadap media. Pola serupa juga tampak dari lembaga lain, sebagaimana akan saya tunjukkan, yang pimpinannya ikut dalam rapat itu.

Saya merujuk saja pada pengalaman rekan-rekan Floresa dengan Bupati Edi. Ia bukanlah orang yang ramah atau sebagai pejabat publik tahu cara yang pas berhadapan dengan media. Selain sulit sekali untuk diwawancarai, ia bahkan sempat melempar tudingan tidak berdasar yang bisa dibaca sebagai taktik mendelegitimasi media. 

Saya batasi dengan dua contoh berikut. Pertama, ketika Floresa berulang kali menulis tentang masalah proyek jalan bernilai ratusan miliar Labuan Bajo-Golo Mori terkait ganti rugi untuk lahan dan rumah warga di beberapa kampung yang digusur, ia selalu menghindar. Satu-satunya kesempatan ia memberi respons terhadap polemik ini adalah pada 2023.

Padahal, perannya krusial. Ia adalah orang yang terlibat sejak awal saat mendekati warga untuk menyerahkan lahan. Ia juga orang yang, menurut pengakuan warga meminta Kantor Staf Presiden agar tidak mendengarkan mereka saat mereka ke Jakarta pada September 2024, untuk memperjuangkan hak atas ganti rugi.

Berulang kali saat hendak mewawancarainya tentang kasus itu, ia selalu bergeming. Dalam salah satu kesempatan, alih-alih memberi jawaban saat ditanya, ia memilih meninggalkan wartawan Floresa yang sudah menanti di depan kantornya setelah upaya meminta penjelasan sebelumnya tidak pernah direspons. Ia memilih memasuki mobil, tanpa mengeluarkan kata-kata apapun.

Kedua, dalam kesempatan rapat paripurna di DPRD pada November tahun lalu, bupati ini tiba-tiba menuding ada penggiringan opini oleh media tentang pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Ia berkata, media menggiring opini bahwa dapur MBG dimonopoli oleh partai tertentu.

Tudingannya keliru, karena keterlibatan kader partai politik dalam pengelolaan program ini bukan isapan jempol. Di Labuan Bajo misalnya, dari empat dapur MBG, semuanya  dikelola oleh kroni kader Partai Gerindra, sebagaimana terungkap dalam liputan investigasi Floresa. Menantu dari Wakil Bupati Yulianus Weng juga ikut mengelola salah satu dapur. Pernyataan bupati itu persis muncul saat ia duduk bersebelahan dengan Weng, yang juga seorang kader Gerindra.

Lembaga lain di kota pariwisata super premium ini menunjukkan pola laku serupa pada media. Salah satunya adalah Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Prastowo Sri Nugroho Jati di kantor itu pernah marah-marah, menuding Floresa hanya meliput apa yang ia kategorikan sebagai “berita-berita negatif” seperti saat terjadi kecelakaan kapal, tanpa pernah menulis kegiatan positif lembaganya. 

Cara pandang Prastowo kiranya mewakili institusinya. Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto, yang ikut dalam rapat Forkopimda Plus pada 9 Februari, pernah berkata kepada jurnalis Floresa pada Juli 2024 bahwa pemberitaan media soal kecelakaan kapal bisa membuat “tidak akan ada lagi orang yang mau datang ke Labuan Bajo.” 

Ia marah-marah dan meminta agar berhenti menulis soal kasus demikian, kendati ini isu serius yang bisa mengancam pariwisata Labuan Bajo dan publik berhak tahu, termasuk soal cara otoritas menyikapinya.

Contoh lainnya adalah Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPO-LBF). Ada kejadian penting pada Desember 2025 ketika Sisilia Lenita Jemana, Kepala Divisi Komunikasi Publik pada lembaga warisan Presiden Joko Widodo itu melarang Floresa ikut bersama jurnalis lain dalam wawancara khusus dengan direkturnya. Sebagai bentuk solidaritas, para wartawan memilih meninggalkan ruangan, sehingga wawancara itu dibatalkan.

Perlakuan BPO-LBF itu patut diduga berkaitan dengan pilihan Floresa yang kerap menyoroti proyek pariwisata Parapuar milik lembaga itu di kawasan Hutan Bowosie, dengan mengungkap persoalan lahan yang belum selesai dengan warga sekitar dan ancamannya bagi masa depan ekologi Labuan Bajo. BPO-LBF yang mendapat legitimasi dari Jakarta untuk menguasai lahan 400 hektare di hutan itu sedang memasarkan Parapuar kepada investor. 

Ketiga contoh ini bisa mewakili pola laku para pejabat yang alih-alih membuka diri pada media, malah defensif dan melakukan diskriminasi, hanya karena pemberitaan media memilih tidak sejalan dengan kemauan mereka.

Sikap demikian muncul dari salah kaprah tentang peran media. Tampaknya dalam benak mereka, media seharusnya mengikuti saja apapun agenda mereka, tak perlu menyoroti masalah-masalah yang ada di balik setiap kebijakan atau sengaja diabaikan dan tidak mau publik tahu.

Anggapan demikian berseberangan dengan salah satu peran pers untuk melakukan kontrol sosial, sebagaimana rumusan dalam UU Pers. Kontrol sosial itu dalam rangka melayani kepentingan publik. Salah satunya adalah dengan mengawasi penguasa, yang dengan segala perangkat yang mereka miliki, akan selalu mungkin disalahgunakan dan bisa melakukan apa saja.

Dalam kerangka itu, media tidak cukup dan tidak bisa hanya mengutip apa kata bupati, apa klaim KSOP atau apa isi rilis BPOP-LBF, tapi mengujinya, mempertanyakannya dalam kerangka melayani kepentingan publik.

Aturan yang Mengada-ada

Membaca pola di atas, tentu tak mengherankan jika muncul niat melahirkan aturan-aturan aneh dari Forkopimda Plus itu.

Tentu media juga terikat aturan. Menurut UU Pers, media harus memiliki badan hukum dan melakukan kerja-kerja jurnalistik secara profesional atau sesuai dengan kode etik. 

Aturan-aturan yang dibahas dalam rapat Forkopimda Plus itu banyak yang melampaui ketentuan UU dan berada di luar wilayah kewenangan pemerintah daerah. 

Beberapa di antaranya ada pada ranah kewenangan Dewan Pers, lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan menjamin perlindungan bagi pers. 

Misalnya soal verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan. Namun, tidak atau belum terverifikasi dan mengikuti atau tidak uji kompetensi tidak berarti media atau jurnalis tidak boleh menjalankan peran sebagai pers. Jadi, keduanya tidaklah wajib dan tidak menjadi syarat bagi boleh tidaknya media beroperasi dan jurnalis bekerja.

Dewan Pers telah menegaskan hal ini, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, merespons gugatan terhadap UU Pers.

Menurut Dewan Pers, meskipun ketentuan soal UKW ini dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, namun sifatnya masih voluntary (sukarela), belum mandatory (wajib). Karena itu, wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap bisa menjalankan kerja jurnalistiknya sepanjang sesuai ketentuan UU Pers.

Begitu juga dengan soal verifikasi media. Kendati diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, lagi-lagi sifatnya sama: voluntary, belum mandatory. 

Dengan demikian, media yang belum terverifikasi Dewan Pers masih bisa menjalankan kerja-kerja jurnalistik, dengan syarat memenuhi ketentuan, yaitu berbadan hukum dan menjalankan tugas secara profesional.

Ketentuan Dewan Pers soal verifikasi dan UKW itu memang belum banyak dipenuhi media saat ini, tidak hanya oleh media-media di Manggarai Barat. 

Soal verifikasi media misalnya. Menurut Dewan Pers, pada akhir 2024, baru 5.019 media yang terverifikasi, gabungan dari media siber (3.886), media cetak (527), televisi (57) dan radio (549).

Jumlah media di lapangan bisa lebih banyak dari itu. Untuk media siber misalnya, perkiraannya bisa mencapai 60 ribu. Di Manggarai Barat, kalau tidak salah, belum ada yang masuk di daftar media terverifikasi itu.

Persoalannya bukan karena media tak mau, tapi karena sulitnya memenuhi sembilan syarat verifikasi dari Dewan Pers, terutama yang bersifat teknis administratif atau tidak terkait langsung dengan kualitas produk jurnalistik.

Dalam hitungan kasar kami, setidaknya media butuh modal sekitar 100 juta rupiah untuk bisa memenuhi semua ketentuan verifikasi dari Dewan Pers. Angka itu tentu tak mudah bagi media-media di daerah, sebagiannya berbasis komunitas yang umumnya berskala kecil dan dirintis tidak selalu karena modal yang cukup.

Riset lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (P2R Media) yang dipublikasi pada awal 2025 menemukan bahwa kendala verifikasi itu juga dialami media-media alternatif, yang  laporan jurnalistiknya diakui berkualitas, sesuai standar Dewan Pers, bahkan banyak mendapat penghargaan. 

Dari 10 media responden riset itu, salah satunya Floresa, hanya satu yang kemudian sudah terverifikasi, yakni Project Multatuli. Itupun beberapa tahun setelah ia berdiri, kendati orang-orang di balik media ini umumnya jurnalis senior dan karya jurnalistiknya sudah mendapat banyak ganjaran penghargaan.

Dari sembilan syarat Dewan Pers, menurut riset itu, kategori sumber daya manusia, kondisi fisik dan kesejahteraan pegawai menjadi yang paling menjadi kendala bagi media alternatif. Kendala tersebut bermuara dari kenyataan bahwa media alternatif memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, tanpa campur tangan pemodal besar, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi.

Riset itu kemudian mengusulkan perubahan persyaratan verifikasi Dewan Pers dari sebelumnya sangat teknis-administratif menjadi kualitatif, dengan memberi prioritas lebih pada mutu konten. Hal ini masih terus diperjuangkan oleh media alternatif sehingga tidak hanya media-media yang berbasis kapital, disokong pemodal dan politisi yang bisa terverifikasi, tetapi juga media-media ini yang benar-benar berupaya menjaga marwah jurnalisme.

Persoalan serupa juga terjadi dalam hal UKW, aturan yang diperkenalkan Dewan Pers sejak 2010. Sampai akhir 2025, menurut data Dewan Pers, jumlah wartawan yang sudah mendapat sertifikat mencapai 14.000. Dari jumlah tersebut, 10.273 memiliki sertifikat wartawan muda, 2.551 wartawan madya dan 1.233 wartawan utama. Tidak ada angka pasti soal jumlah wartawan di seluruh Indonesia.

Salah satu persoalan UKW adalah terkait akses. Di NTT misalnya, UKW biasanya dilakukan di Kupang, ibukota provinsi dan dengan kuota yang terbatas setiap tahun, sehingga banyak wartawan belum mengaksesnya. Jarak yang jauh dari Flores, dengan tiket pesawat ke Kupang yang bisa lebih mahal daripada ke kota-kota di Pulau Jawa, juga menjadi salah satu kendala.

Saat menjadi responden dalam riset P2R Media, yang kemudian menjadi materi masukan untuk advokasi kebijakan ke Dewan Pers, Floresa ikut mengusulkan agar ada perlakuan berbeda untuk daerah kepulauan seperti NTT dalam pelaksanaan UKW. Demi memungkinkan akses yang lebih luas, maka UKW diusulkan untuk juga diadakan di daerah seperti Flores, tidak hanya terpusat di Kupang.

Sejumlah tantangan untuk menggenapi ketentuan-ketentuan ini tampaknya disadari Dewan Pers dan juga berbagai lembaga dan organisasi jurnalis saat ini. 

Sejauh pengalaman Floresa, ketika ada pengaduan dan sengketa terkait pemberitaan, juga ketika ada kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis kami, persyaratan soal verifikasi dan UKW itu tidak menjadi patokan utama bagi Dewan Pers dan organisasi jurnalis dalam melakukan pendampingan dan advokasi.

Pertimbangannya tetap merujuk pada integritas media dan karya jurnalistik yang dihasilkan. Jadi, entah medianya terverifikasi atau tidak dan jurnalis sudah ikut UKW atau belum, Dewan Pers dan organisasi pers akan tetap memberi perlindungan hukum dan dukungan lainnya.

Jadi, ukurannya adalah apakah media atau jurnalis tersebut benar-benar sudah bekerja atau menghasilkan produk jurnalistik atau bukan, dengan standar-standar baku sesuai kode etik.

Dengan melihat konteks ini, pilihan Forkopimda Plus di Manggarai Barat yang mau membuat tujuh ketentuan itu merupakan sebuah kekeliruan fatal yang melanggar UU Pers.

Andai saja ketujuh poin itu dipaksakan untuk diberlakukan, saya yakin, tak ada lagi media yang bisa bekerja di Manggarai Barat.

Ada catatan tambahan di sini. Diakui atau tidak, dalam banyak praktik di daerah, tidak hanya di Manggarai Barat, ada lembaga pemerintah yang berkolaborasi dengan media dan jurnalis tertentu, entah secara legal dan terbuka, misalnya lewat kontrak, atau secara diam-diam. 

Kerja sama demikian terjalin karena ada kesepakatan dan kesamaan kepentingan. Salah satunya adalah bersedia menjadi semacam humas pemerintah atau lembaga tertentu.

Terhadap media dan jurnalis demikian, tuntutan untuk memenuhi tujuh tuntutan aneh sebagaimana niat Forkopimda Plus itu dipinggirkan. Kuncinya, sekali lagi, media dan jurnalisnya mau bekerja untuk kepentingan mereka, hanya memberitakan hal-hal baik, tidak boleh mengkritik.

Untuk menemukan contoh konkret hal ini, mudah saja. Cukup cek akun-akun media sosial pejabat kita, termasuk para bupati. Anda akan menemukan banyak berita yang mereka bagikan berasal dari media-media yang isinya memuji-muji mereka, tanpa peduli apakah media itu terverifikasi atau jurnalisnya sudah mengikuti UKW.

Dalam konteks inilah, kemunculan ide membuat aturan aneh itu bisa dibaca sebagai bagian dari agenda “membunuh” media dan jurnalis yang tak mau manggut saja pada kekuasaan, yang mau mempertahankan independensi, menjaga jarak dan bersikap kritis.

Gunakan Mekanisme yang Tersedia

Dengan membentangkan beberapa catatan di atas, saya tidak sedang menyatakan bahwa biarkan media dan jurnalis bekerja sebebas-bebasnya atau kebal dari kritik dan pengawasan.

Media dan jurnalis selalu mungkin salah. Bahkan, ada juga yang secara sadar memanfaatkan profesi ini untuk hal-hal buruk. 

Floresa berulangkali ikut menyoroti praktik semacam ini, bagian dari upaya bersama-sama menjaga marwah jurnalisme dan integritas jurnalis.

Terhadap hal-hal buruk itu, media dan jurnalis perlu terus diawasi dan dikritisi. Namun, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membatasi atau “membunuh” pers. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mekanisme untuk keberatan atau sengketa terhadap setiap karya jurnalistik tetap mengikuti alur yang disediakan Dewan Pers.

Mekanismenya adalah melalui hak jawab hingga pengaduan, bagian dari upaya menjamin pers yang sehat dan bertanggung jawab. Jalur demikian bisa dimanfaatkan dan media wajib melayaninya secara proporsional, termasuk meminta maaf jika memang terbukti bersalah.

Bahkan, jika menurut penilaian Dewan Pers, suatu sengketa bisa dibawa ke ranah hukum, jalur untuk itu juga terbuka lebar dan menjadi hak setiap warga negara untuk memanfaatkannya. Pendasaran dari hal ini adalah perlindungan hukum bagi pers tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perlindungan khusus terhadap peran pers ini muncul dari pengakuan bahwa media dan jurnalis memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

Karena itu, upaya pemidanaan langsung pada pers berpotensi menjadi kriminalisasi, di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi atau menekan kebebasan berekspresi. 

Sepanjang media dan jurnalis menjalankan tugas secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Biarkan pers menjalankan perannya melayani kepentingan publik dan mengawasi kekuasaan, menjadi ruang bersuara bagi mereka yang rentan dan diabaikan.

Jika memang pers melakukan kesalahan, kritiklah, tapi jangan membunuhnya. Membunuh pers sama dengan membiarkan kekuasaan, dengan segala infrastrukturnya, berjalan tanpa kendali dan itu menjadi pintu bagi kesewenang-wenangan, bagi rezim yang otoritarian sebagaimana yang menjadi bagian dari sejarah kelam pada era Orde Baru.

Anda bisa bayangkan apa yang terjadi jika seorang bupati bicara sembarangan, lembaga-lembaga membuat klaim yang tak sesuai fakta, lalu tidak ada media yang mau melucuti intrik, juga kebohongan-kebohongan mereka.

Media yang bekerja untuk melayani publik selalu menjadi sparing partner yang pas bagi para penguasa yang mau berlaku seenaknya, tanpa mau dikontrol.

Ryan Dagur adalah editor Floresa

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING