Floresa.co – Menjelang akhir tahun lalu, pemerintah akhirnya membayar dana kompensasi kepada belasan warga di Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang lahannya diambil untuk proyek embung pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II yang menjadi penanggung jawab pembangunan Embung Anak Munting itu membayarnya kepada warga Desa Warloka, Kecamatan Komodo pada 18 Desember, dengan nilai mencapai Rp65 miliar.
Embung itu merupakan proyek direktif Jokowi dalam rangka pengembangan pariwisata di Labuan Bajo, yang digenjot menjelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara se-Asia Tenggara atau ASEAN Summit pada Mei 2023.
Pembayaran ganti rugi lahan warga tersendat karena pembangunan embung mangkrak, hanya 80 persen hingga batas waktu yang ditetapkan.
Protes pemilik lahan, termasuk dengan memagari akses masuk embung itu pada tahun lalu, membuat pemerintah kemudian membayar kompensasi.
Namun, warga di Labuan Bajo dan sekitarnya yang lahannya diambil untuk proyek pemerintah tidak hanya terkait embung itu.
Ada komunitas warga lain yang hingga kini masih berjuang mendapat kompensasi.
Salah satunya adalah warga Kampung Cumbi, Nalis dan Kenari, yang berdekatan dengan kampung warga pemilik lahan embung.
Lahan mereka diambil untuk pembangunan jalan Labuan Bajo menuju Golo Mori, kawasan sebelah selatan yang diklaim dicanangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Dominikus Safio Bion, salah satu warga terdampak berkata, ia sangat membutuhkan ganti rugi itu atau ganti untung dalam bahasa Jokowi.
“Kerugian kami diantaranya rumah dan lahan. Sampai saat ini belum dapat respons atau jawaban,” katanya saat ditemui Floresa baru-baru ini.
Ia merinci aset warga yang digusur dan tidak ada ganti rugi antara lain dua rumah permanen dua lantai, lima rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 meter persegi pekarangan, 1.790 meter persegi sawah dan 1.080 meter persegi ladang.
Aset tersebut adalah milik 51 keluarga yang mayoritas petani.
Viktor Frumentius, warga terdampak lainnya, berkata, dengan hanya membayar ganti rugi untuk lahan embung, itu artinya pemerintah diskriminatif.
“Kelihatan sekali pilih kasihnya. Sebagian masyarakat dianakemaskan, sebagian dianaktirikan,” katanya.
Ia pun bertanya-tanya “mengapa pemerintah tidak memiliki rasa keadilan sama sekali?”
“Kami benar-benar menuntut hak ganti rugi,” kita Viktor.
Dominikus memberi catatan bahwa pembangunan jalan terjadi terlebih dahulu sebelum pembangunan Embung Anak Munting.
“Namun, justru yang dikerjakan kemudian itu yang diberi ganti untung,” katanya.
Merasa Jadi Korban Manipulasi
Jalan sepanjang 25 kilometer dengan row 23 meter tersebut dikerjakan pada 2022 oleh Kementerian PUPR melalui PT WIKA dengan anggaran Rp407,04 miliar.
Jokowi meresmikannya pada 14 Maret 2023, dua bulan menjelang ASEAN Summit.
Jalan itu sudah dilewati para pemimpin ASEAN pada Mei 2023 saat mereka mengikuti pertemuan di salah satu venue di gedung yang kini dikenal sebagai Golo Mori Convention Center.
Proses pembangunan jalan itu mulai diwacanakan sejak 2016, lalu intens disosialisasikan pada 2018.
Jalan itu melewati sejumlah kampung seperti Nanga Nae, Mberata, Cumbi, Nalis, yang menurut Kementerian PUPR, merupakan bentuk dukungan untuk memperlancar konektivitas Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo.
Viktor berkata, saat sosialisasi, pemerintah memang menjelaskan tidak ada ganti rugi untuk pembangunan jalan itu. Jika warga meminta ganti rugi, katanya, jalan itu akan dibangun di luar kampung mereka.
Sebelum adanya jalan itu, wilayah selatan Labuan Bajo terisolasi, tanpa akses jalan raya dan listrik. Ketika hendak ke Labuan Bajo, mereka berjalan kaki sekitar tiga kilometer ke dermaga terdekat di Warloka, lalu menggunakan perahu, satu-satunya sarana transportasi yang tersedia.
Karena rindu terhadap jalan yang membuka keterisolasian wilayah mereka, kata Viktor, warga menyepakati tidak ada ganti rugi, dengan menandatangani sebuah dokumen pada 2018.
Namun, katanya, warga kemudian kaget setelah melihat dampak pengerjaan jalan itu, di mana tidak hanya lahan, tapi rumah mereka juga ikut digusur.
Selain itu, kata dia, mereka juga heran setelah mendapat kabar bahwa warga di kampung lain seperti di Nanga Nae, yang ikut dilalui jalan itu, mendapatkan ganti rugi.
Informasi yang disampaikan Viktor terkonfirmasi dari pengakuan beberapa warga yang pernah diwawancarai Floresa.
Salah satunya adalah Haji Mustofa Sulaiman, yang mengaku mendapat ganti rugi Rp130 juta. Ia mendapatkan kompensasi itu setelah menemui langsung Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan ngotot memintanya.
“Saya usul Rp150 juta. Dia bilang terlalu banyak. Dia tawar Rp100 juta. Saya minta Rp130 juta. Begitu saya beritahu begitu, satu minggu setelah itu langsung PT WIKA datang bawa uang Rp130 juta,” katanya.
Sulaiman berkata penuntutan ganti rugi bukanlah tanpa alasan karena seingatnya dalam acara sosialisasi pembangunan jalan itu, di mana Bupati Endi hadir, mereka dijanjikan mendapatkan ganti rugi atas aset yang terdampak.
“Saya ganti, saya bayar kerugiannya, karena uang banyak. Uang untuk proyek jalan saja, jumlahnya Rp400-an miliar,” kata Sulaiman menirukan pernyataan Edi.
Saat sosialisasi itu, Bupati Edi bahkan menyebut negara menyiapkan anggaran Rp85 miliar untuk ganti rugi, kata Sulaiman.
Muhamad Saleh, warga Nanga Nae yang rumahnya digusur tiga meter juga mengaku telah menerima ganti rugi Rp69 juta.
Ia menerimanya dari petugas yang mengaku dari Dinas Pekerjaan Umum.
Informasi tentang perbedaan perlakuan itu membuat warga seperti Viktor dan Dominikus merasa telah menjadi korban manipulasi oleh pemerintah.
Mereka diminta meneken surat agar tidak mendapat ganti rugi, dengan memanfaatkan keinginan mereka untuk bisa mendapat jalan.
Padahal, jaminan mendapat ganti rugi itu telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perjuangan Warga
Dominikus dan Viktor telah melakukan berbagai upaya guna mendapatkan hak mereka.
Mereka sempat menemui Komisi Hukum dan HAM DPR RI pada 10 Mei 2022, juga mengirim surat kepada Jokowi dan instansi terkait pada 21 Juni 2022.
Saat Jokowi ke Labuan Bajo pada 21 Juli 2022, mereka berusaha menyampaikan langsung aspirasi, meski kemudian diadang aparat kepolisian.
Spanduk-spanduk protes yang mereka siapkan pun direbut.
Pada 5 Oktober 2022, mereka menemui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Manggarai Barat; dan pada 24 Oktober 2022 menemui sejumlah pejabat di kabupaten, termasuk Asisten I Dinas Perhubungan, Hilarius Madin.
Namun, usaha warga tidak membuahkan hasil, kendati diberi janji oleh Hilarius dan beberapa pejabat.
“Mereka menyampaikan akan menyelesaikan dalam waktu yang cepat,” kenang Dominikus.
“Mereka bilang akhir Oktober (2022) akan direalisasi, tapi sampai sekarang tidak ada,” tambahnya.
Saat penyelenggaraan ASEAN Summit, mereka hendak berunjuk rasa, namun batal karena mendapat intimidasi bertubi-tubi, termasuk surat panggilan dari polisi.
Beberapa hari setelah ASEAN Summit, warga sempat mengikuti pertemuan virtual via Zoom dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
Abetnego Panca Putra Tarigan, Deputi II KSP dan Sahat Lumbanraja, Tenaga Ahli Deputi II KSP menyatakan akan “menangani langsung” masalah warga, menurut Dominikus yang kala itu ikut rapat
“Mereka minta data lahan yang terdampak. Semua sudah kami serahkan, tetapi hal yang sama yang kami dapati, tidak ada realisasi seperti yang kami harapkan,” katanya.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, pada September 2023 Dominikus dan Viktor bersama seorang warga lainnya Primus Padua berkunjung ke KSP di Jakarta. Mereka menemui langsung Sahat Lumbanraja.
“Di KSP hal yang sama kami sampaikan. Kami membutuhkan ganti rugi atas rumah dan lahan yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan,” kata Dominikus.
Saat itu, kata dia, Sahat memberi tahu mereka bahwa sebelum mereka tiba di Jakarta, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi sempat menelepon.
Edi, katanya, meminta KSP “tidak menerima dan tidak mendengar suara warga karena mereka telah berjanji tidak menuntut ganti rugi.”
Namun, kata dia, Sahat kala itu memberi tahu tetap bersedia “menerima kami.”
Dominikus berkata, dalam pertemuan itu Sahat menjanjikan untuk menyelesaikan persoalan ini, “namun sepulang dari sana tidak ada jawaban lagi.”
Viktor berkata, hingga kini mereka masih berharap mendapat hak-hak mereka.
“Walaupun tidak ada titik terang, kami tetap berjuang,” katanya.
Editor: Ryan Dagur





