Komnas Perempuan Kecam Upaya Menikahkan Anak Korban Pemerkosaan di Flores Timur dengan Pelaku 

Menikahkan korban dengan pelaku adalah bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban, kata salah satu komisioner

Floresa.coKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam upaya penyelesaian kasus pemerkosaan di Flores Timur (Flotim) dengan menikahkan korban yang masih berusia di bawah umur dengan pelaku. 

Chatarina Pancer Istiyani, salah satu komisioner lembaga itu menilai hal tersebut sebagai “bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban.”

“Komnas Perempuan mengecam tindakan dari terduga pelaku dan sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya kepada Floresa.

Apalagi, kata dia, ada upaya “menawarkan opsi penyelesaian melalui pernikahan.” 

Ia merujuk pada dugaan intimidasi yang dialami korban saat menerima telepon dari seorang tentara pada 4 Maret. Tentara itu menanyakan berbagai hal terkait kasus ini, termasuk kemungkinan menikahkannya dengan ADO. 

ADO merujuk pada Aloysius Dalo Odjan, pelaku pemerkosaan yang kini telah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

I Putu Wijaya, tentara dari Resimen Induk Kodam IX/Udayana di Bali itu membenarkan percakapan tersebut saat dihubungi Floresa pada 5 Maret.

Namun, ia menolak anggapan bahwa pertanyaannya bersifat intimidatif, sebagaimana tudingan kerabat korban.

Chatarina berkata, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar hukum atau restorative justice.

Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah secara tegas melarang hal tersebut. Perihal telepon dari tentara itu, Chatarina menyebutnya berpotensi memperparah penderitaan korban. 

“Korban yang sudah diperkosa dikorbankan kembali dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan orang dewasa yang tidak dia kenal,” katanya.

Dalam rekaman yang diperoleh Floresa, Putu antara lain menanyakan apakah persetubuhan korban dengan pelaku atas dasar suka sama suka. Ia juga menanyakan alasan korban tidak mau menikah dengan pelaku, tetapi memproses hukum kasus ini.

Menurut Chatarina, pertanyaan-pertanyaan yang bertendensi menekan korban menjadi bagian dari praktik reviktimisasi—yakni korban kembali mengalami penderitaan setelah peristiwa kekerasan yang dialaminya.

“Apalagi (penelepon) berasal dari institusi yang menaungi pelaku, ya pasti dia akan membela pelaku,” katanya.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 30 Agustus 2025. Hingga ini, penanganannya masih berlangsung di Flores Timur (Flotim).

ADO sudah berstatus tersangka dan buron sebelum ia diketahui mengikuti seleksi TNI AD secara diam-diam dan dilantik pada 4 Februari. 

BACA: ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan’

Hal ini memicu pertanyaan terkait isi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ia kantongi dan menjadi syarat administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi.

Pada Juni 2025, ADO bersama rekannya pernah tersandung kasus penganiayaan anak di bawah umur. Namun, pada 12 Agustus, hanya dua pekan lebih sebelum kasus pemerkosaan, kasus penganiayaan itu diselesaikan melalui restorative justice. Hal itu membuatnya bebas dari ancaman pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp72 juta sesuai UU Perlindungan Anak.

Chatarina ikut mempertanyakan proses seleksi dan penelusuran latar belakang calon prajurit TNI.

“Kalau ini dibiarkan, maka ini terlihat sebagai sebuah impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurut pengakuan ibu korban kepada Floresa, ada sejumlah upaya agar kasus ini diselesaikan di luar proses hukum. Ia berkata, orang tua ADO sempat menawarkan agar anak mereka dinikahkan dengan korban. 

Ia juga mengaku pernah dihubungi bahkan didatangi orang yang mengatasnamakan diri sebagai “perwakilan dari Kodam Bali dan Kodim Larantuka.”

Mereka memintanya “mencabut laporan polisi tanpa alasan yang jelas.”

Mengaku kesal, ia merespons permintaan itu dengan berkata “saya tidak ada hubungan dengan kalian, saya hanya berurusan dengan polisi.”

Merespons kasus ini, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan anggotanya.

Dalam pernyataan pada 4 Maret, ia mengklaim sedang melakukan pengecekan dan berjanji tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

Ibu Korban Didatangi Polisi, Diminta Waspada

Ibu korban berkata kepada Floresa pada 7 Maret bahwa baru-baru ini ia didatangi empat anggota Polres Flotim, dua diantaranya mengaku intelijen. 

Mereka mengklaim “mau melihat kondisi anak saya,” katanya.

Karena putrinya sedang menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya, mereka kemudian memberitahunya agar “harus selalu waspada, kalau ada pihak manapun yang mau mengintimidasi.”

“Kalau ada apa-apa, ibu bisa kontak kami,” kata salah satu dari mereka. 

Ia juga mengaku ditanyakan soal sikapnya terhadap proses hukum ini. 

Ia merespons: “saya akan tetap proses hukum.”

Sebelumnya, Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT menekankan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

Mengingat pemerkosaan terjadi sebelum ADO menjadi anggota TNI, katanya, ia harus diadili di peradilan umum “demi menjaga kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.” 

Ia menekankan bahwa dalam perkara kekerasan seksual, apalagi dengan korban anak, penyidik sama sekali tidak boleh mengarahkan atau membiarkan opsi pernikahan sebagai jalan keluar. 

“Tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum,” kata Ester.

Linda Tagie, Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, organisasi yang memberi perhatian pada kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT, juga menyatakan upaya menikahkan korban dengan pelaku adalah “praktik keliru.”

Opsi demikian “tidak berperspektif korban karena sama sekali tidak sejalan dengan prinsip keadilan, pemulihan korban dan perlindungan HAM.”

“Penegak hukum jangan sampai membuka peluang ruang untuk melanggar hukum” karena “itu sama kejamnya dengan menjadi pelaku itu sendiri,” katanya.

Senada dengan pandangan Ester dan Linda, Chatarina menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Mengingat sudah ada penetapan tersangka, katanya, kasus ini “harus ditindaklanjuti secara transparan,” mengingatkan bahwa setiap perkembangannya akan terus diawasi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam setiap proses penanganan perkara.

“Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan juga konteks psikologis korban,” katanya.

Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan agar dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialaminya.

Kasus kekerasan seksual masih marak di Indonesia, merujuk pada laporan terbaru dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada 6 Maret.

Lembaga itu mencatat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang  tahun lalu, meningkat 14,07% dibanding tahun sebelumnya.  

Dari jumlah itu, kekerasan seksual mendominasi, yakni 37,5%, diikuti kekerasan psikis (32,5%), kekerasan fisik (19%) dan kekerasan ekonomi (11%). 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA