Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka, Ibu Korban Minta Pelaku Kembalikan Bagian Tubuh Putrinya yang Hilang 

Sidang ini berlangsung di tengah desakan keluarga korban agar polisi menunjukkan bukti yang belum terungkap

Floresa.co – Di ruang sidang yang dingin di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Maria Yohana Nona hampir tak bicara. 

Perempuan berusia 53 tahun itu lebih sering menunduk sembari menunggu dimulainya sidang perdana kasus pembunuhan putrinya, STN, yang berusia 14 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung pada 27 April itu, Maria mengenakan busana hitam dengan sarung menutupi kepalanya – sebuah tradisi berkabung yang lazim dijalankan oleh masyarakat Maumere.

Duduk di antara deret kursi kayu di dalam ruangan itu, ia  diapit suaminya, Herman Yoseph  dan tiga orang kerabatnya, yakni Emanuel Mula, Angelina Jafar Sigari dan Saverius Herianto.

Mereka datang sebagai saksi dalam kasus pembunuhan STN, siswi kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe itu.

Terdakwa dalam kasus itu adalah FRG, remaja berusia 16 tahun yang merupakan kakak kelas STN.

Ketika FRG dihadirkan di dalam ruangan itu, tatapan Maria hampir tak pernah lepas darinya.

“Anak saya berpulang tanpa busana, tanpa satu jarinya, tanpa rambut, di mana kau sembunyikan? Yang tahu kan kamu,” ungkap Maria dalam sebuah kesempatan yang diberikan oleh hakim.

 “Jadi tolong kembalikan, supaya  saya jangan berlarut-larut berduka!” lanjutnya.

Maria melanjutkan, “kau tunjukan di mana letaknya supaya kami bisa buat acara adat untuk melengkapi barang-barang ade (STN) yang hilang.”

Pertanyaan itu lantas membuat FRG menunduk, lalu mengusap air matanya.

Saat sidang hendak berakhir, hakim ketua sekali lagi memberikan waktu kepada Maria dan Herman untuk menambahkan beberapa keterangan terkait kasus tersebut.

“Rovin (nama panggilan FRG), kau tatap mata mama Jawa ini (panggilan untuk Maria). Kau harus omong sejujurnya karena darah itu mengalir dan akan menuntut sampai kapanpun,” ujar Maria.

Merespons pernyataan itu, Majelis Hakim menyela dan meminta Maria agar tidak boleh menyampaikan hal demikian karena terdakwa masih berusia anak.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 30 April dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.

Kronologi Kejadian

Korban terakhir kali bertemu dan berkomunikasi dengan Maria saat ia meminta izin  untuk mengambil gitar yang dipinjam FRG pada 20 Februari sekitar pukul 15.00 Wita.

“Mama, saya mau ambil gitar di rumahnya kak Rovin,” ujar Maria menirukan perkataan terakhir putrinya.

Setelah mendapatkan izin dari Maria dan saudaranya, korban  sempat meninggalkan rumah.  Namun, beberapa menit kemudian ia kembali lagi ke rumah.

Sesaat kemudian, ia langsung pergi ke rumah FRG.

Namun, setelah sampai di rumah FRG, ia tidak kembali lagi.

Karena  tak kunjung pulang, keluarganya mendatangi rumah FRG pada pukul 21.30.

Mereka menanyakan keberadaan korban, namun, FRG yang saat itu tidak memakai baju dan hanya mengenakan sarung menyampaikan “korban sudah pulang ke rumah  dengan membawa dua buah durian dan gitar.”

Mendengar jawaban itu, keluarga pun pulang ke rumah, tetapi mereka tetap tidak menemukan korban. 

Karena itu, mereka kembali mendatangi rumah FRG sekitar pukul 22.00. 

Di rumah itu,  FRG sedang bersama SG, VS, ibu tiri dan neneknya serta dua anak kecil. SG (44 tahun) dan VS (67 tahun) merupakan ayah dan kakek FRG.

“Dia sudah pulang, bawa dengan durian tiga buah,” ujar SG kepada keluarga korban. 

Seorang sahabat STN sedang memegang foto STN saat melaksanakan aksi seribu lilin di Kota Maumere pada 18 Maret 2026. (Dokumentasi Floresa)

Karena korban tak kunjung kembali, pada 21 Februari, sekitar pukul 02.00, mereka menghubungi keluarga FRG agar melakukan ritual adat untuk menemukan korban, mengingat sebelumnya korban pergi ke rumah FRG.

VS bersedia melakukan ritual dan meminta agar disiapkan air dan piring putih, baju serta sarung milik korban.

Setelah ritual itu, VS berkata, “sebentar jam enam dia akan pulang ke rumah salah satu keluarga dalam keadaan hidup.”

Lantaran korban tak kunjung kembali ke rumah, pada pukul 06.00, keluarga melanjutkan pencarian di sekitar rumah FRG. 

Sekitar pukul 06.30, salah satu keluarga korban bertemu dengan VS di kebun dekat rumah FRG dengan membawa sebilah parang. VS menyatakan turut mencari STN.

Keluarga korban juga mendapati bahwa pintu depan dan belakang rumah FRG terbuka, namun tidak ada penghuni di dalamnya.

Pada pukul 09.00, keluarga mengadukan kehilangan korban ke Polsek Kewapante.

Merespons aduan itu, sekitar pukul 17.00, polisi mendatangi rumah korban. 

Sekitar pukul 18.30, polisi bersama keluarga korban mendatangi rumah FRG untuk mengecek korban. Namun, rumah itu tetap dalam keadaan kosong, kendati lampu menyala dan pintu terbuka.

 Keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kewapante pada 22 Februari, sekitar pukul 16.00.

Setelah pencarian yang panjang, keluarga akhirnya menemukan jasad korban di pinggir Kali Watuwogat pada 23 Februari, sekitar pukul 15.00.

Jasad korban terselip di antara bebatuan, tanpa busana, tertindih daun-daun kering, serta potongan kayu dan bambu kering. 

Kepalanya ditindih sebuah batu berukuran sedang seukuran kepala manusia. Pada leher, kepala, paha dan punggungnya terdapat luka. 

Menurut keterangan keluarga, salah satu jari korban hilang. Keluarga juga mempertanyakan rambut korban yang terlihat botak pada bagian depan dan pada bagian belakangnya seperti telah digunting. 

Tak hanya itu, hingga kini, pakaian korban yang terdiri dari celana luar dan celana dalam korban pun belum ditemukan.

Maria Yohana Nona dan suaminya, Herman Yoseph (kiri) saat hendak mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 27 Maret 2026. (Dokumentasi Floresa)

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD pada 27 Maret, Kasat Reskrim Polres Sikka, Ipda Reinhard Dionisius Siga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dokter forensik, terlepasnya rambut merupakan bagian dari proses alami pembusukan mayat.

“Jaringan kulit kepala dan akar rambut mengalami kerusakan akibat pembusukan sehingga akar rambut tidak melekat kuat pada folikel rambut. Rambut itu terlepas, tetapi tidak hilang,” katanya.

Terkait jari korban yang hilang, Reinhard menjelaskan hal itu terjadi karena korban berusaha menangkis tebasan parang FRG. 

“Saat pelaku mengayunkan senjata tajam, korban sempat menangkis tebasan yang menyebabkan satu jari terpotong dan satunya lagi luka dalam,” katanya.

Dalam keterangan pada 27 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menyatakan FRG semula memaksa STN berhubungan badan di dapur rumahnya.

Keduanya lalu terlibat perselisihan karena STN menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatannya tersebut kepada keluarganya.

“Ketegangan memuncak saat pelaku FRG merampas telepon genggam korban yang disusul dengan kontak fisik keduanya,” katanya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG mencoba menyembunyikan jasadnya di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun bambu dan talas. 

Karena merasa tidak aman, ia memindahkan korban ke kali. FRG kemudian melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan FRG sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada 27 Februari. Polisi juga langsung menahannya.

Pada 5 Maret, Polres Sikka menetapkan SG dan VS sebagai tersangka dalam kasus itu dan keduanya langsung ditahan.

Wakil Kapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro berkata, penetapan dan penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti dan telah memeriksa tujuh orang saksi.

Dalam kasus tersebut, kata dia, kedua tersangka memiliki peran dalam membantu menghilangkan jejak pembunuhan korban.

Ia berkata, VS diduga menyembunyikan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana.

VS, kata dia, juga diduga mengangkat dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi kedua.

“Sedangkan SG menggerakkan pelaku dan VS untuk memindahkan jenazah korban dan menyembunyikan ke tempat yang lebih jauh,” katanya.

Yugo berkata, VS dan SG dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam keterangan pada 25 April, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno berkata, penyidik telah melengkapi berkas perkara SG dan VS dan telah mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Sikka dua hari sebelumnya.

Yakin FRG Bukan Pelaku Utama

Berbicara kepada Floresa usai sidang, Maria Yohana Nona berkata, “saya tidak yakin Rovin atau FRG yang menyembunyikan bagian tubuh anak saya yang hilang serta bukti lain yang belum ketemu.”

“Pasti itu orang tuanya. Tidak mungkin anak sekecil itu sampai demikian rapinya.”

“Namun, saya harus menekan anak itu. Karena anak itulah penyebab anak saya meninggal,” katanya.

Maria berkata, keluarga meyakini bahwa “FRG bukan pelaku sebenarnya dalam pembunuhan itu.”

Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada banyaknya luka tebasan di tubuh korban, termasuk di bagian leher. 

“Leher anak saya hampir putus. Itu yang masih menjadi tanda tanya, siapa sebenarnya yang membunuh anak saya, makanya saya minta dia untuk jujur,” katanya.

Maria berkata, FRG kerap mendatangi rumahnya untuk meminjam gitar STN. 

Karena kedekatan dengan putrinya, ia bahkan sudah menganggap FRG seperti anak sendiri dan memanggilnya dengan sebutan Mo’a. 

Mo’a adalah istilah di Kabupaten Sikka yang digunakan memanggil anak laki-laki di lingkungan keluarga atau orang yang dianggap dekat. 

“Walaupun dia datang hanya di batas pagar, tetapi karena dia berteman dengan anak saya, maka saya menghargai dia,” kata Maria.

Maria berkata, putrinya dan FRG sama-sama memiliki hobi bermain gitar dan mereka tergabung dalam ekstrakurikuler musik di sekolah. 

“Awalnya mereka empat orang, tetapi karena dua temannya tidak aktif sehingga tinggal mereka berdua saja. Jadi, saya izinkan dia berteman dengan anak saya.”

“Tetapi, saya tidak habis pikir kenapa anak itu diperalat untuk membunuh anak saya,” katanya.

Maria Yohana Nona dan kuasa hukumnya dari Orinbao Law Office saat memberikan keterangan pers pada pada 27 April 2026. (Dokumentasi Irma Rose)

Kuasa Hukum Minta Lie Detector

Viktor Nekur, ketua tim hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office, berkata, dalam mengungkapkan perkara ini, pihaknya akan bersurat ke Kapolri untuk menghadirkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan karena keterangan FRG dinilai selalu berubah-ubah.

Menurutnya, adanya lie detector dapat mengungkap siapa sesungguhnya yang menjadi dalang pembunuhan ini.

“Kami minta alat itu agar menguji kejujuran FRG. Karena dari rentang waktu jam enam sore hingga jam tujuh malam mustahil bagi dia bisa melakukan pembunuhan dan menyembunyikan mayat itu,” katanya.

Selain itu, pihaknya membutuhkan rekam digital untuk memastikan komunikasi antara FRG dan STN serta SG sehingga motif pembunuhan ini bisa terungkap.

“Kami belum mendapatkan rekam digital dari penyidik hingga hari ini dan kami akan tetap memperjuangkan itu,” katanya.

Kendati telah melewati persidangan pertama, Viktor dan timnya masih menagih keterangan penyidik mengenai kepastian waktu  meninggalnya STN.

“Kita minta jam kematian korban melalui dokter forensik sehingga kita bisa tahu pasti, apakah benar korban meninggal di bawah jam delapan malam ataukah di atas jam tersebut,” katanya.

Viktor dan timnya  juga meminta agar ahli forensik yang benar-benar kompeten melakukan analisis ulang terhadap hasil forensik yang sebelumnya disampaikan oleh dokter di Rumah Sakit TC Hillers Maumere.

Desak Polisi Hadirkan Bukti yang Belum Terungkap

“Sidang boleh berjalan, tetapi jangan berpikir bahwa kami diam,” kata Rudolfus Nggala, salah satu tim hukum keluarga korban, terkait berbagai kejanggalan yang hingga kini belum diungkap oleh penyidik Polres Sikka.

“Kami meminta hasil digital forensik yang menampilkan percakapan antara pelaku dan korban sejak 19 Februari. Ini harus dilacak, termasuk dengan siapa saja pelaku berkomunikasi,” katanya.

Rudolfus dan timnya  menilai terdapat kejanggalan dalam uraian Berita Acara Pemeriksaan di mana di dalam dokumen tersebut tertulis bahwa FRG sempat berkomunikasi dengan korban via  WhatsApp. Tetapi, penyidik justru menyodorkan log panggilan seluler dan SMS. 

“Di zaman sekarang, siapa yang masih menggunakan SMS? Kalaupun tidak ada data (kuota internet), komunikasi dilakukan melalui inbox di Facebook,” katanya.

Rudolfus berkata, agar dapat mengungkap pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, pihaknya membutuhkan transkrip percakapan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

“Hingga hari ini, Polres Sikka belum menunjukkan barang bukti kepada kami. Yang ada hanya gitar. Apakah gitar itu yang digunakan untuk mengeksekusi?” katanya.

“Bahkan pakaian korban, seperti baju dan celana, tidak ada. Sementara itu, ponsel almarhum disebut dikubur. Namun, pelaku tidak jelas menunjukkan di mana lokasi yang tepat ia mengubur ponsel tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office. (Dokumentasi Orinbao Law Office)

Klaim Polisi

Terkait bukti-bukti yang belum ditemukan, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Sinaga mengklaim hal tersebut tersebut “tidak serta-merta melemahkan atau menghapus kekuatan pembuktian yang telah terpenuhi.”

“Perlu dipahami bahwa konstruksi pembuktian suatu perkara tidak berdiri hanya pada satu barang bukti tertentu,” katanya dalam keterangan yang diterima Floresa pada 29 April.

Reinhard berkata, penyidikan dibangun berdasarkan totalitas alat bukti, meliputi keterangan saksi, petunjuk, hasil olah TKP, serta barang bukti lain yang telah disita dan diuji relevansinya. 

“Terhadap barang yang belum ditemukan, upaya pencarian dan pendalaman tetap dilakukan,” katanya.

Reinhard membantah pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menyebut bahwa tidak terdapat keterangan ahli forensik dalam berkas perkara. 

Ia mengklaim “keterangan ahli forensik ada dan menjadi bagian dari berkas perkara, termasuk keterangan mengenai estimasi waktu kematian korban (post mortem interval) yang dinilai berdasarkan indikator ilmiah, termasuk proses pembusukan jenazah.”

Dalam ilmu forensik, kata dia, penentuan waktu kematian “tidak selalu dapat dinyatakan secara pasti pada jam atau menit tertentu, terlebih ketika kondisi jenazah telah mengalami pembusukan.”

“Ahli telah menerangkan bahwa estimasi waktu kematian hanya dapat dilihat berdasarkan perubahan post mortem yang ditemukan, dan hal tersebut merupakan pendapat ilmiah yang sah menurut keahliannya,” katanya.

“Karena itu, apabila ada anggapan bahwa tidak adanya penentuan waktu kematian secara pasti berarti keterangan ahli tidak ada atau lemah, pendapat tersebut tidak tepat,” tambahnya.

Reinhard berkata, keterbatasan untuk menentukan waktu kematian secara presisi “bukan kelemahan penyidikan, melainkan konsekuensi ilmiah yang secara jujur telah dijelaskan oleh ahli forensik.”

“Justru hal tersebut menunjukkan penyidikan dibangun berdasarkan pendekatan objektif dan scientific crime investigation.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Sinaga. (Foto: Istimewa)

Penyidikan Transparan dan Diawasi Polda NTT

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno mengklaim penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional dan transparan serta diawasi ketat oleh Polda NTT.

Ia berkata, penyidik telah melakukan langkah yang hukum tegas berupa penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sejak laporan diterima pada 23 Februari.

Ia mengklaim pihaknya telah bekerja sekuat tenaga guna menuntaskan kasus ini secepat mungkin di mana penyidikan dilakukan secara maraton dan berbasis saintifik, termasuk dalam pelaksanaan rekonstruksi.

“Ini adalah wujud penghormatan kami terhadap martabat korban dan komitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Bambang menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada polisi.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA