Usai Didesak Mahasiswa, Polres Sikka Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Kedua tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan jenazah korban

Floresa.co – Polres Sikka langsung menahan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan seorang siswi berusia 14 tahun usai didesak sejumlah organisasi mahasiswa.

Kedua tersangka itu adalah VS, 67 tahun dan SG, 44 tahun – masing-masing kakek dan ayah FRD, 16 tahun terduga pelaku pembunuhan terhadap STN.

Mereka ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret, sehari setelah keduanya dijemput Tim Buru Sergap.

Wakil Kapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro berkata, penetapan dan penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti dan telah memeriksa tujuh orang saksi.

Dalam kasus tersebut, kata dia, kedua tersangka memiliki peran dalam membantu menghilangkan jejak pembunuhan korban yang merupakan siswi kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe dan berasal dari Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Ia berkata, VS diduga menyembunyikan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana.

VS, kata dia, juga diduga mengangkat dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi kedua.

“Sedangkan SG menggerakkan pelaku dan VS untuk memindahkan jenazah korban dan menyembunyikan ke tempat yang lebih jauh,” katanya dalam konferensi pers pada 5 Maret.

Yugo berkata, VS dan SG dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, katanya, direncanakan akan dilakukan pada 6 Maret dan penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Maumere. 

“Selanjutnya, penyidik dan JPU akan melakukan rekonstruksi,” katanya. 

Namun, terkait rekonstruksi, Yugo mengaku pihaknya masih mempertimbangkan sisi keamanan pelaku.

Diwarnai Demo Mahasiswa

Sebelumnya, SG sempat ikut diperiksa, namun karena statusnya sebagai saksi, ia lantas dipulangkan. Ia sempat berada di rumah istri keduanya di Desa Mamai, Kecamatan Talibura.

Keputusan tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong organisasi mahasiswa menggelar unjuk rasa, menuntut agar SG segera ditangkap.

Pada 5 Maret, unjuk rasa digelar oleh Cipayung Plus, gabungan dari organisasi mahasiswa seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Thomas Morus Maumere, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nusa Nipa.

Mereka menyampaikan tuntutan sama seperti sehari sebelumnya, yakni mendesak penegakan hukum yang transparan dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Unjuk rasa tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 hingga pukul 17.30 Wita.

Mereka sempat membakar ban di badan jalan sebagai bentuk ungkapan “mosi tidak percaya terhadap kepolisian yang tidak tegas.”

“Kami menganggap polisi tidak becus menangani kasus kemanusiaan ini,” kata Agung, anggota GMNI dalam orasinya.

Setelah lama bernegosiasi dengan perwakilan kepolisian, beberapa perwakilan dari masing-masing organisasi mahasiswa dan keluarga korban kemudian diizinkan beraudiensi dengan Marselus Yugo Amboro dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi.

“Kami menuntut dan mendorong penyidik untuk melihat peristiwa ini secara utuh dengan memeriksa kembali seluruh anggota keluarga yang pada malam kejadian berada di dalam rumah,” kata Niko Sanggu, salah satu anggota PMKRI, usai audiensi itu.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar unjuk rasa di depan Polres Sikka pada 5 Maret 2026, menuntut transparansi polisi dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP (Maria Margaretha Holo/Floresa)

Sehari sebelumnya, para mahasiswa juga menggelar unjuk rasa di mana mereka mendesak Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno mencopot Kapolsek Kewapante, IPTU Chairil Syafar yang dinilai lalai dalam merespons laporan keluarga.

Dalam aksi itu, kericuhan dan adu jotos sempat terjadi setelah aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. 

Aksi di depan pintu masuk Polres Sikka itu kemudian meluas hingga ke badan jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Ketua Presidium PMKRI, Yanus Rowa berkata, dari hasil identifikasi di lapangan pihaknya mendapati sejumlah fakta mengenai kematian STN.

Menurut kesaksian keluarga, kata dia, pada 20 Februari sekitar pukul 17.30 Wita, korban pergi mengambil gitarnya yang sebelumnya dipinjam oleh FRG. 

Namun, setelah sampai ke rumah FRG, korban tidak kembali lagi.

Mengetahui korban belum pulang, sekitar pukul 21.30, keluarga korban mendatangi rumah FRG dan menanyakan keberadaan korban.

Namun, FRG menyampaikan bahwa korban telah kembali ke rumah “dengan membawa dua buah durian dan gitar.”

“Saat itu, menurut keluarga, FRG tidak memakai baju dan hanya mengenakan sarung,” kata Yanus.

Merespons pernyataan FRG, keluarga korban pun pulang. 

Namun, karena tidak kunjung menemukan korban, mereka lagi-lagi mendatangi rumah FRG pada pukul 22.00. 

Di rumah itu, kata Yanus, FRG sedang bersama SG, ibu tiri, kakek, nenek serta dua orang anak kecil.

“Dia sudah pulang, bawa tiga buah durian dengan gitar,” kata SG kepada keluarga korban.

Karena korban tak kunjung kembali, pada 21 Februari, sekitar pukul 02.00, mereka menghubungi keluarga FRG agar melakukan ritual adat untuk menemukan korban, mengingat sebelumnya korban pergi ke rumah FRG.

“Kakek  pelaku (VS) bersedia melakukan ritual dan meminta agar disiapkan air putih, piring putih, baju serta sarung milik korban,” kata Yanus.

Setelah ritual itu, VS berkata, “sebentar jam enam dia akan pulang ke salah satu rumah keluarga dalam keadaan hidup.”

Lantaran korban tak kunjung kembali ke rumah, pada pukul 06.00, keluarga melanjutkan pencarian di sekitar rumah FRG. 

“Sekitar pukul 06.30, salah satu keluarga korban bertemu dengan VS di kebun dekat rumah dengan membawa sebilah parang. Yang bersangkutan menyatakan turut mencari  korban,” kata Yanus.

“Keluarga korban juga mendapati rumah FRG dalam keadaan terbuka, pintu depan dan belakang terbuka, namun tidak ada penghuni di dalam,” kata Yanus.

Pada pukul 09.00, keluarga korban mengadukan kehilangan korban ke Polsek Kewapante.

Merespons aduan itu, sekitar pukul 17.00, kata Yanus, polisi mendatangi rumah korban. 

Sekitar pukul 18.30, polisi bersama keluarga korban mendatangi rumah FRG untuk mengecek korban, “namun rumah itu tetap dalam keadaan kosong dengan lampu menyala dan pintu terbuka.”

Yanus berkata, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kewapante pada 22 Februari, sekitar pukul 16.00.

Setelah terus mencari, keluarga dan warga akhirnya menemukan jasad korban  di pinggir Kali Watuwogat pada 23 Februari, sekitar pukul 15.00.

Jasad korban “terselip di antara bebatuan, dalam kondisi sangat memprihatinkan.”

“Korban tertindih daun bambu kering, potongan bambu dan kayu kering. Bagian kepala ditindih sebuah batu berukuran sedang sekitar ukuran kepala manusia, serta beberapa batu lainnya di badan korban. Di sekitar jasad korban terdapat beberapa batu berukuran sedang,” kata Yanus.

Yanus berkata, rumah FRG dan lokasi penemuan jasad terpaut sekitar 200-300 meter dengan medan terjal dan curam. 

Setelah menemukan jasad korban, keluarga pun menghubungi Polres Sikka untuk mengevakuasinya.

Pada  24 Februari, sekitar pukul 09.00, SG ditangkap di Desa Mamai, sementara  FRG ditangkap di Wolotopo, Kabupaten Ende.

Dalam proses pemeriksaan, kata Yanus, SG mengalami kondisi kesehatan tertentu dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere pada 25 Februari, tetapi kemudian dilepaskan dengan status sebagai saksi.

“Hal ini memicu pertanyaan publik, apakah FRG bertindak sendiri dalam kasus tersebut. Kenapa SG dilepaskan?” kata Yanus.

Pada 27 Februari sekitar pukul 23.00, FRG resmi ditetapkan sebagai tersangka “setelah keluarga korban mendatangi Polres Sikka untuk meminta kepastian status perkara.”

“Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan dari keterangan yang kami dapatkan dan itu menimbulkan keraguan serius, bahwa ada anak 16 tahun bertindak sendirian dalam melakukan pembunuhan keji,” katanya.

Pada malam kejadian, kata Yanus, terdapat beberapa orang dewasa di dalam rumah FRG, namun “pada pagi harinya rumah itu telah kosong.” 

Ia berkata, PMKRI menduga peristiwa tersebut merupakan “tindak pidana pembunuhan berencana,” sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, ia mendesak agar polisi mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka (keluarga FRG) tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice,” kata Yanus.

Klaim Polisi

Wakil Kapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro mengklaim SG sempat dipulangkan karena FRG tidak kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik.

Selama pemeriksaan, katanya, SG selalu menjawab “saya melakukannya sendiri.”

Ia mengaku pihaknya sempat mengalami kendala karena kekurangan saksi.

Apalagi, kata dia, dalam pemeriksaan FRG, “memberikan keterangan yang berubah-ubah atau berbelit-belit dan tidak kooperatif” sehingga “kami sangat kesulitan.” 

“Namun, setelah memeriksa saksi-saksi yang lain, keterangannya sedikit demi sedikit menjadi sinkron,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yugo, hubungan antara FRG dan STN hanya sebatas teman. 

Sebelum menghabisi korban, kata dia, “keduanya sempat makan durian bersama, setelah itu mereka berhubungan badan.”

“Setelah itu, korban mengambil ponsel dan hendak menghubungi keluarga dan ingin melapor karena keduanya sudah melakukan hubungan ini,” katanya. 

Mendengar rencana  itu, kata Yugo, FRG panik, kemudian ia mengambil senjata tajam yang sebelumnya digunakan membelah durian.

“Ia menganiaya korban hingga meninggal.”

Ia berkata, FRG mengaku bahwa “keduanya suka sama suka, namun tidak berpacaran, hanya status teman.”

“Kami masih dalami ini karena keterangan pelaku ini berbelit-belit dan tidak kooperatif,” katanya.

Keluarga Butuh Kepastian Hukum

Fabianus Beto, perwakilan keluarga korban berkata, desakan keluarga maupun mahasiswa adalah bentuk reaksi masyarakat yang ingin mengetahui sejauh mana kasus ini diproses. 

“Keluarga juga butuh kepastian hukum. Selain itu, ke depannya kita menghindari hal-hal seperti ini agar tidak terulang kembali,” katanya.

Fabi berkata, keluarga menduga “pihak yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya satu dua orang, tetapi masih ada beberapa orang lagi.” 

Karena itu, “kami berharap polisi memeriksa mereka yang turut serta melakukan pembunuhan ini.”

Fabianus Beto, perwakilan keluarga korban memberi keterangan pers usai beraudiens dengan Wakapolres Sikka dan Wakil Bupati Sikka pada 5 Februari 2026 (Foto: Maria Margaretha Holo/Floresa)

Fabi juga meminta polisi kembali melihat situasi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui “bagaimana proses terjadinya perpindahan korban ke kali, sementara kondisi dari rumah pelaku ke TKP terjal.”

Ia pun berharap kasus ini diproses secara tuntas dan cepat.

“Keluarga membuka diri untuk memberikan keterangan bila perlu, agar kasus ini dibuka seterang-terangnya,” katanya.

Pelanggaran Terhadap Sejumlah Hak Anak

Suster Fransiska Imakulata, SSpS, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) — lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat — menilai, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan meminta kepolisian untuk benar-benar mengusut tuntas semua orang yang terlibat di dalamnya. 

“Dengan penetapan dan penahanan tiga tersangka, kita berharap aparat penegak hukum benar-benar secara profesional dan cepat menangani kasus ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan ke depannya tidak ada lagi yang dapat  melakukan kekerasan dan kejahatan bagi anak-anak,” katanya.

“Masih banyak anak yang mesti dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, sekolah dan semua institusi yang ada agar anak bisa mendapatkan ruang aman,” tambahnya.

Fransiska mengingatkan, perlindungan hukum bagi keluarga korban juga mesti diperhatikan oleh negara.

“Kami berharap pihak kepolisian tetap bekerja tegak lurus untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus ini,” katanya.

Fransiska mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka dan “kami akan bersama-sama melakukan pendampingan bagi pihak keluarga korban.”

“Pendampingan itu sudah dimulai oleh UPTD PPA Sikka dan Orin Bao Law Office. Kami akan ikut mendampingi dan mengisi pada bagian hak-hak korban yang belum diakomodasi dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Suster Fransiska Imakulata, SSpS, Ketua TRUK-F (Dokumentasi Floresa)

Selain itu, kata Fransiska, TRUK-F telah berkoordinasi secara langsung dengan  Polda NTT terkait penanganan kasus ini.

Di Kabupaten Sikka, kata dia, sistem perlindungan terhadap anak belum maksimal karena masih banyak anak yang mengalami kekerasan. 

Pada 2025, katanya, terdapat 69 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani  TRUK-F. 

Ia menilai masyarakat belum menyadari pentingnya perlindungan anak, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi. 

“Rekomendasi kepada Pemda Sikka, perlu untuk mengevaluasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dan perlu untuk terus melakukan penyadaran bagi masyarakat baik secara offline maupun online,” katanya.

Kampanye ini, kata dia, juga harus melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah.

“Perlu juga membentuk dan melatih tim perlindungan anak dan perempuan dari tingkat desa sampai kabupaten,” kata Fransiska.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA