Floresa.co – MGS, perempuan 37 tahun, meneteskan air mata ketika mengingat kejadian pada 19 Mei, yang ia sebut sebagai peristiwa kelam selama lebih dari satu dekade menjadi guru.
Hari itu, ia menjadi sasaran amukan Emanuel Syukur, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 di Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, tempatnya mengajar selama 11 tahun.
Pemicunya, ia dituding melakukan pelanggaran terkait tanda tangan pada daftar absensi, lalu dianggap pembangkang.
Ia pun mengaku dihina kepala sekolah di hadapan para guru lain, dicap “bodoh,” hingga mengalami kekerasan fisik.
Guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) itu kemudian mengadukan kasus ini ke Polres Manggarai dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).
Informasi yang dihimpun Floresa, Emanuel baru tiga pekan menjabat setelah dilantik Wakil Bupati Fabianus Abu.
Awal Persoalan: Foto Absensi dan Teguran di Grup WhatsApp
Ditemui pada 20 Mei, MGS berkata, kejadian itu bermula pada 18 Mei saat ia ke sekolah seperti biasa.
Hari itu ia mengikuti kelas pendidikan guru inklusif, program pemerintah untuk meningkatkan pemahaman guru dalam memperlakukan peserta didik secara setara.
Setelah menyelesaikan kelas, ia mendapat pemberitahuan di Grup WhatsApp para guru terkait pertemuan singkat bersama kepala sekolah.
Usai pertemuan itu, “saya langsung kepikiran anak saya yang masih berumur satu tahun lebih masih sakit.”
“Saya buru-buru pulang, tanpa sempat meminta izin kepada pimpinan,” ujarnya.
Saat sudah di rumah, sekitar pukul 14.00 Wita, ia menerima pesan Emanuel di grup sekolah, berisi foto presensi manual guru.
Sekolah tersebut menggunakan dua bentuk presensi guru, yakni secara daring menggunakan ponsel dan manual dengan mengisi pada buku daftar hadir di ruangan kepala sekolah.
Pesan itu disertai pertanyaan soal alasan ia tanda tangan sekaligus pada kolom jam masuk dan pulang sekolah.
MGS mengaku saat itu ia memang menandatangani keduanya, sebagaimana yang juga dilakukan sejumlah guru lain.
Ia berkata, kepala sekolah tidak memfoto semua lembaran presensi itu, tapi hanya bagian yang berisi namanya dan beberapa guru lain.
“Saya jawab, ‘Bapak, jangan foto bagian kami saja, foto juga yang lain,’” katanya.
MGS berkata, dalam grup tersebut, guru lain merespons bahwa mereka masih berada di sekolah, meski sudah tanda tangan pada kolom jam pulang.
“Ada beberapa guru lain yang bahkan belum menandatangani presensi, termasuk kepala sekolah sendiri, namun tidak dipersoalkan,” katanya.
Pada sore hari, kepala sekolah mengirim pesan suara di grup itu, meminta semua guru yang pulang lebih awal untuk menghadap ke ruangannya keesokan hari.
Konfrontasi di Ruang Kepala Sekolah
Pada 19 Mei pagi, MGS datang ke ruang kepala sekolah. Di sana sudah ada dua rekan gurunya yang sedang mengisi buku presensi masuk.
Emanuel pun bertanya soal siapa saja guru yang pulang lebih awal.
“Saya langsung jawab, ‘Saya, Pak.’ Karena memang saya datang untuk mengakui kesalahan saya,” kata MGS.
Namun, respons kepala sekolah membuat suasana memanas.
“Dia bilang dengan nada tinggi, ‘Kenapa jawabanmu begitu?’ Saya kaget. Saya hanya menjawab pertanyaan, tapi dia bilang saya tidak perlu menjawab, dan menyuruh saya diam.”
Ia berkata, kepala sekolah kemudian memukul meja, “bilang saya pembangkang dan tidak menghargai kepala sekolah.”
Ia mengaku sudah menjelaskan bahwa dirinya sadar telah melakukan kesalahan dan datang untuk mempertanggungjawabkannya.
Namun, kepala sekolah terus melontarkan kata-kata kasar.
MGS pun meminta agar tanda tangannya dicoret saja, “tapi dia terus marah.”
Salah satu guru yang berada di ruangan, katanya, sempat menegur kepala sekolah.
“‘Tolong pakai bahasa yang baik sedikit,’” katanya, meniru permintaan guru itu, “tapi kepala sekolah malah semakin marah.”
Situasi semakin tegang ketika ia mencoba menjelaskan kronologi kepada wakil kepala sekolah yang baru masuk ke ruangan.
“Saya baru mulai bicara, tapi kepala sekolah langsung membentak, ‘Diam! Jangan potong pembicaraan saya,’” katanya.
“Saya bilang, ‘Tolong suaranya pelan sedikit.’ Tapi dia malah berdiri dan berjalan mendekati saya,” tambahnya.
Karena merasa terintimidasi, MGS spontan berdiri, hendak meninggalkan ruangan.
Saat itulah kepala sekolah melakukan kontak fisik. MGS memperagakan tindakan Emanuel yang menyundul bagian kiri kepalanya.
“Secara fisik memang tidak sakit, tapi psikis saya sangat sakit,” katanya.
Emanuel sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut.
MGS mengaku merasa tidak aman karena berada di ruangan yang hanya diisi laki-laki.
Setelah itu ia berlari keluar.
“Saya teriak, ‘Tolong, kepala sekolah pukul saya pakai kepala,’” ujarnya.
Kata-Kata Kasar
Setelah kejadian itu, kata MGS, sejumlah guru datang menghampirinya.
Namun Emanuel kembali keluar dan terus melontarkan kata-kata kasar.
“Dia bilang, ‘Dasar guru bodoh, PNS tapi tidak jelas. Silakan lapor ke mana saja, saya tidak takut.’”
MGS menyebut kata “bodoh” diucapkan berulang kali di hadapan banyak guru, dekat ruang kelas yang sedang melangsungkan kegiatan belajar mengajar.
“Saya tidak membalas kata-kata kasarnya. Saya hanya berusaha menjelaskan kronologi kejadian kepada teman-teman,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, rekan-rekannya membawa dia ke perpustakaan untuk menenangkan diri. Setelah itu, ia menghubungi keluarganya.
“Saya masih takut masuk sekolah. Saya sampai berpikir, apakah saya benar-benar pembangkang seperti yang dia bilang? Apakah saya benar-benar bodoh?” ujarnya.
MGS mengaku, rasa takut dan trauma terus dialaminya saat membayangkan peserta didik dan kepala sekolah, termasuk seluruh lingkungan tempatnya bekerja.
Laporan Polisi dan Respons Dinas PPO
Dalam salinan laporan polisi yang diperoleh Floresa, MGS melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Nugraha, mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Floresa telah menghubungi Emanuel sejak 20 Mei, namun belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasi.
Kepala Dinas PPO, Wensislaus Sedan, mengatakan pihaknya akan berupaya memediasi jika kedua pihak bersedia.

“Kami tidak melarang pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum,” katanya kepada Floresa.
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, Emanuel akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” ujarnya.
Wensislaus mengingatkan bahwa setiap sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang seharusnya berperan ketika ada kekerasan di sekolah.
Ia meminta seluruh ASN dan guru berhati-hati dalam bertutur kata, termasuk di media sosial, sehingga menjadi contoh bagi peserta didik.
“Dalam aturan disiplin ASN jelas disebutkan bahwa guru harus menunjukkan sikap keteladanan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” katanya.
Arivin Dangkar dan Dewi Pejeng berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Editor: Anno Susabun



