Ketua PMKRI Ende Menghadapi Upaya “Pembungkaman” oleh Istri Bupati

Ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengancaman anak di bawah umur saat unjuk rasa menolak penggusuran lapak warga.

Floresa.co – Pekan ini, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ende, Daniel Turot dimintai klarifikasi polisi atas laporan “dugaan pengancaman anak di bawah umur.”

Ia dilaporkan oleh Maria Natalia Cicih Badeoda, istri Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda terkait aksi para mahasiwa saat unjuk rasa bulan lalu.Masalahnya, Daniel sedang berada di Jakarta saat kejadian yang dituduhkan itu.

Laporan ke Polres Ende pada 24 April itu menyebutkan dugaan pengancaman terjadi di rumah jabatan (Rujab) bupati di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, pada 8 April.

Kejadian tersebut bertepatan dengan hari ketika PMKRI bersama puluhan warga serta pelajar SD hingga SMA dari Kelurahan Kota Ratu menggelar unjuk rasa penolakan penggusuran rumah dan lapak pedagang di Pantai Ndao.

Tidak Ada di Tempat Kejadian

Maximus Rerha, kuasa hukum Daniel menegaskan, lokasi yang dicantumkan dalam laporan Cicih tidak sesuai fakta. Unjuk rasa berlangsung di jalan depan Rujab.

“Tempat tersebut merupakan area publik, bukan milik pribadi,” katanya kepada Floresa pada 12 Mei.

Ia juga mempersoalkan substansi laporan. Menurutnya, dugaan pengancaman anak di bawah umur harus dibuktikan dengan dua unsur: actus reus (perbuatan fisik) dan mens rea (niat jahat atau unsur kesengajaan).

Keduanya, kata dia, tidak terpenuhi karena “PMKRI tidak mengancam anak di bawah umur.”

“Tuduhan itu sangat tidak benar,” katanya.

Maximus meminta penyidik tidak memaksakan laporan tersebut berlanjut.

Satu hal lagi yang menggugurkan laporan itu adalah Daniel mengaku sedang berada di Jakarta saat unjuk rasa berlangsung.

Kronologi: Dari Kantor Bupati ke Depan Rujab

Unjuk rasa pada 8 April bermula di kantor bupati. Karena tak berhasil menemui Yosef, massa bergerak ke jalan depan Rujab.

Pada hari yang sama, Cicih mengunggah tiga infografis di akun Facebooknya berisi imbauan dan larangan melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, disertai foto anggota Satpol PP dan polisi yang berjaga.

Takarir unggahannya berbunyi: “Tidak puas ajak anak-anak SD demo, kalian juga ancam anak anak saya di Rujab dan nekat melompati pagar.”

Ia juga menulis: “Tidak ada pengamanan, semua kaget, menangis mendengar kalian punya teriakan dan makian. Inikah keadilan yg kalian suarakan?”

Sehari kemudian, Cicih mengunggah video dan foto unjuk rasa tersebut. Video menampilkan seorang orator PMKRI berdiri di dekat gerbang Rujab.

Foto menunjukkan orator itu memasuki halaman Rujab sambil memegang sebatang plat kayu sepanjang hampir dua meter.

Takarir unggahan itu berbunyi: “Bawa kayu besar dan ancam anak-anak dalam Rujab. Mau maksa masuk Rujab buat apa?”

Pada 11 Mei, Daniel dimintai klarifikasi oleh penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ende, Brigpol Syarifin Ma’aruf.

Pemanggilan itu merujuk pada surat perintah penyelidikan tertanggal 28 April.

Daniel menilai pengaduan Cicih sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang kritis.

“Dengan aktivis saja sudah begini, bagaimana dengan masyarakat kecil?” kata mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores itu.

Ia menegaskan unjuk rasa PMKRI berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan merupakan bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat—termasuk penggusuran di sempadan Pantai Ndao.

Daniel menyebut laporan itu justru membuatnya makin bersemangat. Sejak awal, katanya, ia sudah memahami risiko menjadi aktivis.

Dituding Provokator, Margasiswa Didatangi Aparat

Ini bukan pertama kalinya PMKRI Ende berhadapan dengan tekanan dari pemerintah daerah. Organisasi itu telah tiga kali menggelar unjuk rasa penolakan penggusuran Pantai Ndao.

Empat hari setelah aksi 8 April, Bupati Yosef memerintahkan Satpol PP mendatangi Margasiswa PMKRI di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, pada malam 12 April.

Tiga hari kemudian, puluhan aparat gabungan TNI, Brimob, dan Satpol PP menggusur rumah dan lapak warga pada 15 April—tanpa perlawanan dari PMKRI yang diduga memilih tidak hadir setelah kedatangan aparat tersebut.

Yosef menuding PMKRI menghasut warga dan anak-anak untuk berdemo dan membakar ban. “Itu bukan PMKRI, tetapi provokator,” katanya.

Ia mengklaim kunjungan Satpol PP ke margasiswa merupakan respons atas laporan warga soal aktivitas mencurigakan, termasuk razia senjata tajam dan barang mudah terbakar.

PMKRI membantah keras. Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Ende, Longginus Kota Setu, menyebut tindakan itu sebagai intimidasi dan pembatasan kebebasan berekspresi.

“Kami juga bingung karena sampai tanya KTP segala. Bahkan ada yang menanyakan salah satu rekan kami, ‘kamu dari Riung to? Kenapa tidak mau urus di Riung sana,'” katanya, seperti dikutip dari Savanaparadise.com.

Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pasa, yang turut hadir malam itu, menampik tuduhan intimidasi.

“Kami sebenarnya melakukan deteksi dini. Saya menjalankan fungsi saya sebagai camat—berdiskusi, memberikan edukasi, mengarahkan mereka supaya tetap berdemokrasi tapi jangan sampai anarkis,” katanya.

Peristiwa ini memicu kecaman dari sejumlah organisasi mahasiswa, yang menilai tindakan aparat sebagai pembungkaman ruang demokrasi dan intimidasi terhadap gerakan sipil yang memperjuangkan keadilan sosial.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA