Floresa.co — Komandan Distrik Militer (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, berencana menggelar tes urine terhadap seluruh prajurit sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuannya.
Langkah ini diambil setelah lima anggotanya terlibat dalam kasus narkoba dan kini tengah diperiksa oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.
“Jangan ada lagi prajurit yang bermain dengan hal-hal tersebut karena ini merupakan persoalan serius bagi seorang prajurit,” kata Budiman dalam konferensi pers pada 11 Mei.
Kasus Bermula dari Paket Mencurigakan
Budiman menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan terhadap sebuah paket yang masuk ke lingkungan Kodim pada 19 April.
Paket tersebut tidak mencantumkan identitas pengirim maupun penerima.
“Karena mencurigakan, paket dibuka dan ditemukan barang yang diindikasikan sebagai barang terlarang,” ujarnya.
Pihak Kodim kemudian menelusuri asal paket melalui sopir travel yang mengantarkannya.
Dari informasi yang diperoleh, paket tersebut dikirim oleh anggota berinisial A dari Kecamatan Lembor dan ditujukan kepada dua anggota lain, S dan R.
Selain itu, dua anggota lainnya, I dan W, sebelumnya sempat meminta petugas piket untuk mengamankan paket jika barang tersebut tiba.
Kelima anggota yang diduga terlibat berinisial A, I, W, S, dan R. Mereka telah menjalani tes urine dan pemeriksaan darah di RSUD Komodo.
Hasilnya, tiga anggota—A, S, dan R—dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu, I dan W dinyatakan negatif.
Meski demikian, Budiman menegaskan bahwa I dan W tetap akan diperiksa lebih lanjut oleh Denpom karena diduga terkait dengan penerimaan paket tersebut.
“Walaupun mereka tidak menggunakan, tetap akan diselidiki oleh Denpom,” katanya.
Peran Masing-Masing Anggota
Menurut Budiman, A diduga sebagai pelaku utama. Ia disebut sebagai pengirim sekaligus pengguna narkoba, serta mengajak S dan R untuk mengonsumsi barang tersebut.
“S dan R mengakui menggunakan narkoba setelah ditawari A. Mereka menyatakan hanya mencoba satu kali,” katanya.
Sementara itu, I dan W disebut tidak menggunakan narkoba, namun terlibat sebagai pihak yang menerima paket.
Barang bukti yang ditemukan diduga berupa ganja dengan berat kurang dari satu gram. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke komando atas dan ditindaklanjuti oleh Subdenpom Ende.
Budiman menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan internal, termasuk melalui tes urine berkala, untuk mencegah kasus serupa terulang.
Menambah Daftar Kasus di Labuan Bajo
Kasus yang melibatkan anggota TNI ini menambah daftar penyalahgunaan narkoba di Labuan Bajo dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, pada 9 Mei, Polres Manggarai Barat mengumumkan penahanan seorang pria berinisial ADW (30), warga asal Jakarta, yang ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada 23 April.
ADW kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram.
Selain itu, polisi juga menahan dua pria berinisial DI dan AM (28) yang ditangkap pada 17 April di Gang Rate Wae Nahi, Desa Gorontalo, dan diumumkan ke publik pada 4 Mei.
Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Polisi menyatakan masih mendalami asal-usul narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar.
Editor: Herry Kabut




