Kasus Kekerasan Seksual Turis Asing di Spa Labuan Bajo Diselesaikan Secara Adat, Preseden Buruk Impunitas

Kasus ini harus memicu evaluasi menyeluruh atas SOP pelayanan, pengawasan operasional, etika profesi, dan pelatihan SDM pariwisata — khususnya terapis spa.

Floresa.co – Seorang wisatawan asal Jepang dilecehkan secara seksual oleh terapis laki-laki di sebuah pusat layanan spa di Labuan Bajo. Kasusnya tidak pernah sampai ke pengadilan setelah pelaku meminta maaf secara adat, menandatangani surat pernyataan, dan tetap bebas.

Korban, Y (32), tidak mengetahui bahwa terapisnya adalah seorang pria. Ia baru menyadarinya ketika AR (35) datang dan memintanya melepas pakaian untuk memulai sesi spa selama 90 menit.

Menjelang akhir sesi, AR dilaporjan mulai menyentuh area sensitif korban secara berulang.

“Tindakan tersebut dilakukan secara berulang oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan intimidasi yang membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya,” kata Aipda Fransiskus Jelahu, Kasubsi Penmas Humas Polres Manggarai Barat pada 7 Mei.

Begitu keluar dari ruang terapi, Y langsung memprotes pengelola dan pada sore hari yang sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan.

Namun kasus itu berhenti di sana: karena korban harus segera kembali ke Jepang, ia memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.

AR menyampaikan permintaan maaf melalui tradisi adat Manggarai, dan seluruh pihak menandatangani surat pernyataan.

Bukan Restorative Justice

Andi Irfan, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kupang mengkritis penyelesaian adat itu, yang “tidak dapat sepenuhnya dibenarkan secara hukum.”

Andi menegaskan bahwa kasus ini secara substantif telah memenuhi unsur pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — mengingat adanya sentuhan fisik pada area privat secara berulang, tanpa kehendak korban, dalam relasi kuasa yang timpang antara terapis dan klien yang berada dalam posisi rentan.

Ia menolak klaim bahwa penyelesaian adat yang ditempuh setara dengan restorative justice.

Ada tiga alasan mendasar. Pertama, UU TPKS sebagai lex specialis mengesampingkan mekanisme umum KUHP baru dalam penanganan kekerasan seksual, dan tidak mengatur penyelesaian di luar peradilan sebagai opsi yang tersedia.

Kedua, mekanisme damai adat yang ditempuh tidak memenuhi standar prosedural Pasal 132 KUHP baru yang mensyaratkan pembayaran ganti rugi terukur dan pemulihan akibat tindak pidana melalui mekanisme formal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, “yang terjadi bukanlah restorative justice dalam pengertian normatif, melainkan sekadar penyelesaian informal yang mengatasnamakan kearifan lokal.”

Ketiga, pemaafan korban dalam konstruksi Pasal 70 KUHP baru berkedudukan sebagai faktor peringan pemidanaan — bukan alasan penghapus penuntutan.

“Proses hukum seharusnya tetap berjalan dengan hukuman yang dapat diringankan.”

Baginya, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP baru “menghendaki penyelesaian yang berkeadilan bagi korban, bukan sekadar gestur moral yang mengabaikan akuntabilitas hukum.”

Alasan bahwa korban akan segera kembali ke Jepang, kata Andi, bukan hambatan yang tidak bisa diatasi.

Berita acara pemeriksaan sudah dibuat di SPKT, pemeriksaan via video conference dimungkinkan, dan alat bukti lain tersedia secara mandiri: rekaman CCTV dan keterangan saksi staf reservasi.

“Penghentian perkara tanpa SP3 yang sah tidak hanya menempatkan aparat dalam posisi yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum acara pidana, tetapi juga menciptakan preseden buruk berupa zona impunitas de facto di salah satu destinasi wisata premium internasional Indonesia.”

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum mengambil posisi yang berbeda. Ia menilai kasus ini termasuk delik aduan, sehingga jika laporan dicabut, perkara tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau ditempuh penyelesaian adat dan korbannya menerima, ya sudah selesai,” katanya.

Namun ia menambahkan satu catatan tegas: pelaku seharusnya dipecat.

“Jangan sampai dia menjadi predator. Tidak boleh ada lagi di situ.”

Standar yang Harus Diperbaiki

Bagi kalangan industri pariwisata, kasus ini adalah pengingat tentang standar yang selama ini diabaikan.

Fitri Ciptosari, dosen Politeknik El Bajo Commodus, menekankan bahwa pada layanan spa dan wellness, informed consent bukan pilihan — ia adalah kewajiban.

“Penting adanya standar operasional yang ketat, transparansi kepada tamu, termasuk pemberitahuan mengenai jenis layanan dan siapa terapis yang akan menangani,” katanya.

“Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya membangun destinasi dan promosi. Harus diikuti dengan pembangunan kualitas SDM dan pendidikan etika pelayanan.”

Ia berkata, respons aparat dan upaya penyelesaian yang dilakukan menjadi langkah penting untuk meredam dampak lebih luas. 

“Namun ke depan, yang paling penting adalah pencegahan melalui pelatihan, sertifikasi pelayanan, SOP yang jelas, dan pengawasan terhadap praktik pelayanan wisata,” katanya.

Yuvens Darung, Ketua Bidang Hotel DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Manggarai Barat, menyebut kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: penguatan SOP pelayanan, pengawasan operasional, etika profesi, dan pelatihan rutin bagi seluruh SDM pariwisata, khususnya terapis spa.

“Sertifikasi terapis penting diperbarui secara berkala setiap tahun, termasuk penguatan standar komunikasi, consent, dan perlindungan tamu,” katanya.

Ia juga meminta tindakan tegas terhadap pelaku sesuai regulasi, termasuk evaluasi terhadap izin usaha terkait. 

“Seluruh stakeholder pariwisata juga perlu bersama-sama menjaga dan memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi premium internasional yang aman, profesional dan berintegritas,” kata Yuvens. 

Bukan yang Pertama

Kasus ini bukan yang kekerasan seksual pertama terhadap wisatawan di Labuan Bajo.

Pada 2018, seorang pemandu wisata freelance berinisial A dilaporkan memperkosa wisatawan asal Prancis saat mengantar korban dari air terjun Cunca Wulang ke Labuan Bajo. Kejadian berlangsung pada 12 Juni 2018 dan dilaporkan sehari kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit setempat.

Pada 2020, seorang wisatawan perempuan menjadi korban pemerkosaan setelah meminum minuman beralkohol yang disediakan oleh sekelompok pemuda — yang belakangan ia curigai sebagai bagian dari taktik.

Ia mengidentifikasi dua pelaku berinisial SF dan NL yang memperkosanya saat ia tidak sadarkan diri.

Kasus tercatat di Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/83/VI/2020, namun tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap tidak cukup bukti.

Tiga kasus dalam tujuh tahun — semuanya melibatkan wisatawan perempuan, semuanya berakhir tanpa pemidanaan — memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang belum pernah benar-benar ditangani.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA