Floresa.co – Seorang perempuan paruh baya tampak berdiri di atas bagian depan ekskavator yang bergerak perlahan menuju lapak jualannya di kawasan Civic Center, Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Dengan suara bergetar, ia berteriak meminta aparat menghentikan pembongkaran pada 22 Mei itu.
Perempuan itu adalah Serlin Beka, seorang janda dengan tujuh anak yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari berjualan kelapa, sirih, dan pinang di kawasan tersebut.
Namun, permintaan itu tidak menghentikan alat berat.
Dalam video yang diperoleh Floresa, Serlin terlihat menaiki bagian depan ekskavator sambil berusaha menghalangi alat berat yang hendak merobohkan lapaknya. Pada saat bersamaan, warga lain mulai berteriak dan mencoba menghadang aparat gabungan yang terus bergerak membongkar lapak tersebut.
Puluhan Warga Bersiap Sejak Siang
Sejak siang, puluhan warga sudah bersiap menanti kedatangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikabarkan akan mendatangi pinggiran kawasan elit perkantoran itu.
Dua hari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan, khususnya penertiban lapak milik warga di kawasan Civic Center.
Karena itu, warga kompak berkumpul di sekitar kawasan lapak jualan. Sebagian berdiri membentuk barikade di depan lapak-lapak mereka, sebagian lain terlibat adu mulut dengan aparat yang terus bergerak mendekati lokasi pembongkaran.
Imanuel Martinz, koordinator kelompok warga di Civic Center, mengatakan aparat Satpol PP datang menggunakan satu unit mobil patroli, sekitar lima kendaraan roda dua, dan satu unit ekskavator.
“Jumlah aparat yang terlibat sampai sekitar 80 orang,” katanya kepada Floresa pada 24 Mei.

Selain Satpol PP, sekitar lima anggota kepolisian turut berjaga di sekitar lokasi.
Kedatangan aparat yang disertai tindakan represif itu sontak memicu penolakan warga. Sekitar 50 orang bertahan menghadang ekskavator sebagai bentuk perlawanan atas pembongkaran lapak yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Imanuel mengatakan situasi beberapa kali memanas ketika warga berusaha menghentikan pembongkaran dengan berdiri di sekitar lapak-lapak milik mereka.
Tanpa Solusi Relokasi
Imanuel menilai penggusuran itu dilakukan secara sepihak tanpa penyelesaian yang jelas terhadap nasib warga yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Tindakan yang oleh pemerintah disebut sebagai “operasi penertiban” itu, katanya, tidak disertai kejelasan relokasi maupun penyelesaian hak-hak warga yang terdampak.
Meski demikian, aparat tetap membongkar satu lapak hingga tidak lagi dapat digunakan — lapak milik Serlin Beka.
Maun Melky, putra tertua Serlin, mengatakan lapak itu telah berdiri sejak 2010 dan menjadi satu-satunya tempat usaha keluarga mereka untuk bertahan hidup.
Dari berjualan kelapa, sirih, dan pinang, Serlin biasanya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 — digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar pinjaman koperasi yang menjadi modal usaha mereka.
“Sementara kami tidak punya tanah dan tidak punya tempat usaha lain. Itu satu-satunya kami cari hidup dan agar adik-adik saya bisa sekolah,” ujar Melky.
Menurut Melky, ibunya mulai berjualan di kawasan tersebut setelah mendapat izin pada masa Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Saat itu, pemerintah masih memperbolehkan warga berjualan di kawasan tersebut sampai tersedia relokasi yang jelas. Namun, relokasi yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terealisasi.
Selain lapak milik Serlin, aparat sempat berupaya membongkar beberapa lapak lain di sekitar kawasan Civic Center. Upaya itu berhasil dihalangi warga yang terus bertahan menghadang mereka.
Konflik Berulang
Imanuel meminta pemerintah tidak lagi menggusur tanpa memberikan solusi yang jelas bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kegiatan jual beli di kawasan tersebut.
Menurutnya, lapak-lapak itu selama ini menjadi sumber penghasilan utama warga untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, sehingga “pembongkaran seperti ini akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi warga.”
Konflik penggusuran di Civic Center telah berlangsung beberapa tahun terakhir dan terus memicu ketegangan antara warga eks Timor Timur dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pada 25 April 2026, aparat gabungan juga membongkar dapur milik Alariko Martinz, seorang lansia berusia 62 tahun yang tinggal seorang diri di kawasan tersebut.

Pembongkaran itu memicu protes warga karena dianggap bertentangan dengan janji Bupati Kupang, Yoseph Lede yang sebelumnya menyatakan tidak akan ada penggusuran sebelum tersedia relokasi maupun ganti rugi yang jelas bagi warga terdampak.
Warga juga menilai pemerintah tidak konsisten: di satu sisi menjanjikan relokasi, tetapi di sisi lain tetap membongkar rumah, dapur, maupun lapak warga secara bertahap.
Sejak berpindah dari Timor Timur pada 1999, sekitar 26 kepala keluarga eks Tim-Tim menetap di kawasan Civic Center dan menggantungkan hidup dari bertani dan beternak di kawasan yang merupakan milik pemerintah tersebut.
Namun, hingga kini, status tanah maupun kepastian relokasi masih belum jelas. Program relokasi 2.100 rumah di Kecamatan Fatuleu yang sebelumnya ditawarkan pemerintah pun ditolak sebagian warga karena dinilai tidak layak huni dan diduga bermasalah dalam pembangunannya.
Ancaman Sebelum Aparat Pergi
Dalam insiden pembongkaran itu, sejumlah warga mengaku didorong oleh aparat Satpol PP. Selain Serlin, warga lain bernama Dewi Debora disebut sempat didorong aparat ketika mencoba mempertahankan lapaknya.
Meski ketegangan beberapa kali terjadi, situasi kembali kondusif setelah aparat gabungan meninggalkan kawasan sekitar pukul 18.15 Wita.
“Sebelum meninggalkan lokasi, ada warga yang mengaku sempat mendapat ancaman dari aparat bahwa mereka akan datang lagi,” kata Imanuel.
Hingga malam hari, sebagian warga masih bertahan di sekitar kawasan Civic Center — berjaga karena khawatir penggusuran kembali dilakukan tanpa pemberitahuan, sementara kejelasan relokasi dan kepastian nasib tempat tinggal mereka hingga kini belum juga diperoleh.
Editor: Ryan Dagur



