Floresa.co – Polres Manggarai Barat mengklaim sedang mendalami asal usul narkoba yang diedarkan di Labuan Bajo untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba, AKP Matheos A. D. Siok usai timnya menahan DI dan AM — keduanya berusia 28 tahun – yang dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap oleh tim Satres Narkoba di Gang Rate Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo pada 17 April pukul 15.30 Wita, kendati baru diekspos ke publik pada 4 Mei.
Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” kata Matheos.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini,” tambahnya.
Matheos mengklaim penangkapan tersebut merupakan buah dari kesabaran anggotanya yang telah mengendus gerak-gerik kedua tersangka sejak Januari.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Wae Nahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” katanya.
Saat penggeledahan, kata Matheos, timnya menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip yang dipakai untuk menyimpan sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram.
Ia berkata, timnya juga menyita barang bukti lain, yakni sebuah ponsel merek iPhone 13 berwarna hitam dan sebuah ponsel merk Oppo berwarna ungu muda.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata dia, kedua tersangka mengaku telah empat kali mengonsumsi sabu sejak Maret.
Untuk memperkuat alat bukti, katanya, pihaknya mengirimkan sampel kristal bening tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” katanya.
Editor: Herry Kabut




