Floresa.co — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyediaan layanan publik yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, sembari meminta kelompok disabilitas lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa layanan publik ramah disabilitas bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan mandat konstitusi yang berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan “Training Mekanisme Pelaporan Melalui SP4N-LAPOR!” yang diselenggarakan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DPD NTT di Hotel Sahid Timore Kupang, 8–9 Mei 2026.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas mengamanatkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” kata Yosua.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik, termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami hambatan.
“Negara wajib menyediakan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Namun, di lapangan, partisipasi penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan masih tergolong rendah.
“Berdasarkan data akses pengaduan yang masuk, partisipasi penyandang disabilitas masih relatif rendah,” kata Yosua, tanpa merinci angka.
Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan adanya hambatan yang belum sepenuhnya teratasi—baik dari sisi akses informasi, ketersediaan fasilitas pendukung, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan.
Dalam konteks ini, Ombudsman memposisikan diri sebagai instrumen negara yang berperan memastikan hak masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, terpenuhi secara adil.
“Pengaduan bukan bentuk perlawanan, melainkan partisipasi warga negara dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas,” katanya.
Yosua menilai, semakin banyak laporan yang disampaikan, semakin besar pula dorongan bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan.

Fasilitas Belum Ramah Disabilitas
Dalam forum yang sama, Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, menyoroti masih minimnya fasilitas publik yang memenuhi standar aksesibilitas.
Ia menyebut sejumlah kantor pelayanan publik belum menyediakan jalur kursi roda, ruang layanan yang ramah disabilitas, maupun skema pelayanan prioritas bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa inklusivitas layanan publik masih berada pada tahap komitmen, belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Karena itu, pelatihan mekanisme pelaporan seperti SP4N-LAPOR! dinilai penting untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam mengakses sistem pengawasan layanan publik.
SP4N-LAPOR! merupakan platform nasional pengaduan layanan publik yang dapat diakses melalui laman lapor.go.id, dan dikelola oleh Kementerian PANRB.
Platform ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang.
Selain SP4N-LAPOR!, Ombudsman NTT juga menyediakan berbagai kanal pengaduan lain, mulai dari media sosial (Instagram, Facebook, TikTok @Perwakilan Ombudsman RI NTT) hingga layanan WhatsApp, telepon, dan SMS di nomor 0811-145-3737.
Yosua menegaskan, seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya.
Meski kanal pengaduan tersedia, tantangan tidak berhenti pada akses teknis.
Rendahnya partisipasi mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar: keterbatasan informasi, hambatan akses fisik, serta persepsi publik terhadap efektivitas tindak lanjut laporan.
Dorongan ke Layanan yang Lebih Setara
Ombudsman menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik agar lebih inklusif.
“Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan yang adil, setara, dan bermartabat,” kata Yosua.
Di sisi lain, dorongan agar penyandang disabilitas lebih aktif melapor menunjukkan bahwa perbaikan layanan tidak hanya bergantung pada penyedia layanan, tetapi juga pada partisipasi pengguna.
Editor: Ryan Dagur




