Oleh: Aldi Hindut
Setiap tanggal 1 Juni, Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan berbagai seruan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila kembali menggema.
Namun di tengah peringatan itu, ada pertanyaan yang patut diajukan: mengapa setelah puluhan tahun merdeka, masih banyak warga negara yang merasa jauh dari keadilan yang dijanjikan oleh Pancasila?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme terhadap Pancasila. Sebaliknya, pertanyaan itu lahir karena Pancasila memuat cita-cita yang sangat mulia. Pada sila kelima, negara berjanji menghadirkan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Kata “seluruh” menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, daerah tertentu, atau mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Keadilan harus dirasakan oleh semua warga negara tanpa kecuali.
Namun realitas yang kita lihat hari ini menunjukkan bahwa janji tersebut masih belum tuntas.
Di berbagai daerah Indonesia Timur, termasuk Nusa Tenggara Timur, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan-persoalan mendasar. Akses pendidikan yang belum merata, layanan kesehatan yang terbatas, tingginya angka kemiskinan, hingga minimnya kesempatan kerja masih menjadi persoalan sehari-hari.
Ketika masyarakat di kota-kota besar berbicara tentang transformasi digital dan kecerdasan buatan, sebagian masyarakat di daerah masih berjuang mendapatkan layanan dasar yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara.
Ketimpangan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Jika pembangunan hanya menghadirkan kemajuan di satu tempat dan meninggalkan tempat lain, maka yang tumbuh bukanlah keadilan sosial, melainkan kesenjangan sosial. Dalam situasi seperti itu, Pancasila sering kali terdengar indah dalam pidato, tetapi terasa jauh dalam kenyataan.
Nusa Tenggara Timur adalah salah satu contoh bagaimana persoalan ketimpangan masih menjadi tantangan serius. Di berbagai wilayah, masyarakat masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, akses air bersih, kualitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Banyak anak muda yang pada akhirnya memilih merantau karena kesempatan kerja di daerah sendiri sangat terbatas. Padahal mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana warga negara di daerah lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah sering menyampaikan narasi bahwa pembangunan terus bergerak maju. Jalan dibangun, investasi ditingkatkan, dan berbagai program kesejahteraan dijalankan. Semua itu tentu patut diapresiasi.
Namun, pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek yang diresmikan. Pembangunan seharusnya diukur dari sejauh mana kehidupan masyarakat benar-benar menjadi lebih baik.
Bagi warga yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan layak, pembangunan belum tentu terasa sebagai kemajuan. Bagi keluarga yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pembangunan belum tentu menghadirkan rasa keadilan. Bagi anak-anak yang belajar dengan fasilitas pendidikan yang terbatas, pembangunan belum tentu menjadi jawaban atas masa depan mereka.
Persoalan lain yang juga sering menjadi perhatian publik adalah ketidaksetaraan dalam penegakan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang masih memandang hukum sebagai sesuatu yang tajam terhadap kelompok lemah tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya. Kenyataan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum sering dipertanyakan menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Padahal, negara hukum yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa harus menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada keadilan yang hanya tersedia bagi mereka yang memiliki jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Sebab, ketika hukum kehilangan rasa keadilan, yang tergerus bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga kepercayaan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar negara itu sendiri.
Pada titik inilah Pancasila seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai hafalan, melainkan sebagai alat refleksi dan kritik. Pancasila tidak hanya berisi nilai-nilai yang harus dipuji, tetapi juga standar moral yang dapat digunakan untuk menilai apakah negara telah berjalan sesuai dengan cita-cita yang disepakati bersama.
Sayangnya, peringatan Hari Lahir Pancasila sering kali lebih banyak diisi oleh seremoni daripada evaluasi. Kita sibuk mengulang pentingnya persatuan, gotong royong, dan keadilan sosial, tetapi kurang berani membicarakan mengapa berbagai persoalan ketidakadilan masih terus berlangsung.
Penghormatan terbaik terhadap Pancasila bukanlah dengan memujinya tanpa henti, melainkan dengan mengakui bahwa masih ada banyak hal yang belum sesuai dengan amanatnya.
Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila semestinya menjadi ruang refleksi bersama. Negara perlu melihat kembali apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menjangkau mereka yang berada di pinggiran. Apakah pembangunan telah dinikmati secara merata? Apakah hukum benar-benar memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara? Dan apakah kesejahteraan yang dijanjikan konstitusi sudah dapat dirasakan oleh masyarakat yang selama ini hidup dalam berbagai keterbatasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan bukan untuk melemahkan kepercayaan terhadap negara, tetapi justru untuk menjaga agar cita-cita Pancasila tidak kehilangan maknanya. Sebab Pancasila akan tetap relevan apabila nilai-nilainya diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya diucapkan dalam pidato-pidato resmi.
Hari Lahir Pancasila bukan sekadar momentum mengenang pidato bersejarah pada 1 Juni 1945. Hari Lahir Pancasila adalah pengingat bahwa negara ini dibangun atas janji besar: melindungi seluruh rakyat Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi semuanya.
Delapan dekade setelah kemerdekaan, janji itu memang telah menghadirkan banyak kemajuan. Namun pada saat yang sama, masih ada banyak warga negara yang belum sepenuhnya merasakan kehadiran negara dalam hidup mereka.
Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara dan slogan. Ia harus menjadi momentum untuk memperbarui komitmen terhadap keadilan sosial yang selama ini menjadi ruh dari Pancasila itu sendiri. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pancasila bukanlah seberapa meriah ia diperingati setiap tahun, melainkan seberapa jauh negara mampu menghadirkan keadilan bagi mereka yang masih menunggu janji itu ditunaikan.
Aldi Hindut adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang
Editor: Ryan Dagur


