Dibangun sejak 2019 dengan dana awal lebih dari Rp3 miliar, disusul tambahan dua kali swakelola, proyek di sempadan Pantai Borong ini masih belum selesai. Diklaim Dinas PUPR untuk pengembangan wisata buatan, meski tidak diketahui Dinas Pariwisata
Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.