Floresa.co – Masyarakat adat Nangahale di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar doa bersama untuk meminta pertolongan Tuhan menjelang pembacaan putusan banding terhadap tiga anggota komunitas tersebut dalam sengketa dengan Gereja Katolik.
Doa Rosario yang dihadiri puluhan umat itu berlangsung pada 23 September pukul 19.00-19.45 Wita di di rumah Antonius Toni, salah satu warga yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere.
Sebagaimana disaksikan Floresa, sekitar 20 warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut itu melantunkan doa dengan ujud khusus agar Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan vonis yang adil bagi Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 September.
Ketiganya diputus lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sikka pada 12 Agustus setelah dilaporkan terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang dklaim milik PT Krisrama, perusahaan Keuskupan Maumere. Mereka dilaporkan oleh Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, direktur PT Krisrama.
Kala itu hakim menyatakan perbuatan ketiganya yang terjadi pada 9 Agustus 2014 “bukan merupakan tindak pidana”, juga menegaskan pemulihan hak-hak mereka “dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Ketua Majelis Hakim Muhammad Faroq Advian menilai, saat peristiwa terjadi, lahan tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama telah berakhir pada 31 Desember 2013. Sementara itu, HGU yang baru terbit pada 2023 sehingga tidak dapat dipakai untuk menilai peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Majelis hakim juga menilai persoalan Nangahale tidak dapat dilihat semata sebagai perkara memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi sebagai bagian dari konflik penguasaan dan pengelolaan tanah antara masyarakat adat dan perusahaan.
Hakim menyebut penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme reforma agraria dan redistribusi tanah, bukan pendekatan pemidanaan terhadap masyarakat adat yang berada dalam konflik penguasaan lahan.
Namun, hanya dua hari pasca putusan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya mengajukan permohonan banding perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Apa Isi Doa Warga?
Dalam doa berjudul Doa Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Warga, mereka menyampaikan syukur atas penyertaan Tuhan bagi mereka dalam konflik ini.
“Di tengah perjuangan yang panjang, meskipun sering kali harus mengalami kekerasan dan kriminalisasi, Engkau tetap menyertai mereka dengan ketabahan, keberanian, dan pengharapan yang tiada hentinya,” demikian penggalan doa tersebut.
Umat juga bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang sebelumnya melepaskan ketiganya dan memohon agar Roh Kudus menerangi hati nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
“Terangilah akal budi mereka agar tetap bersikap objektif, jujur, dan bijaksana dalam memeriksa serta mengadili perkara ini,” demikian isi doa itu.
Mereka juga berdoa agar para hakim mempertimbangkan Kontra Memori Banding yang diajukan para terdakwa sebagai rujukan untuk mengambil keputusan yang adil.
“Topanglah, kuatkanlah, dan tingkatkanlah keberanian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT agar mereka berani menyuarakan kebenaran, memberikan keputusan bebas, atau memperkuat amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Maumere sebelumnya,” demikian doa tersebut.
Secara khusus, doa itu juga menyerahkan “masyarakat miskin yang menjadi korban konflik HGU tersebut serta para pendukung mereka, baik organisasi maupun individu.”
“Berilah mereka keteguhan hati agar tetap konsisten dalam menyuarakan kebenaran, serta mampukan mereka untuk terus menjaga kekompakan, persatuan, dan solidaritas yang erat,” demikian penggalan doa itu.
Doa ditutup dengan permohonan perlindungan Allah Tritunggal Maha Kudus serta Bunda Maria, Penolong Perantara Segala Rahmat, sebagai sumber kekuatan dalam perjuangan mereka.

Konflik Berkepanjangan
Akar konflik Nangahale menjalar ke masa kolonial. Tanah seluas 868.730 hektare itu, yang berada di sisi kiri dan kanan Jalan Trans Flores, beralih kepemilikannya dari masyarakat adat ke perusahaan Belanda pada masa penjajahan.
Usai Belanda pergi, statusnya beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa DIAG untuk masa kontrak 25 tahun hingga 2013. Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Konflik memanas usai warga mengklaim kembali lahan tersebut pada 2014, saat masa HGU habis. Warga mulai menduduki lahan tersebut.
Namun, PT Krisrama mendapatkan HGU pada 2023, mengantongi sepuluh sertifikat yang total luasnya 325 hektare.
Setelah itu, PT Krisrama meningkatkan intensitas tekanan terhadap warga agar meninggalkan lahan tersebut. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut menggusur 120 rumah warga beserta tanaman perkebunan.
Bersamaan dengan itu, upaya pelaporan warga terus terjadi.
Selain ketiganya, lima warga lain asal Nangahale kini dipenjara di Rutan Maumere karena dilaporkan Romo Aloysius Ndate, Direktur Operasional PT Krisrama, terkait pengancaman terhadap dirinya pada Desember 2023.
Mereka adalah Anastasia Dua, Stevanus, Ardianus Ismanto, Agustinus dan Nikolaus Nukak Dom. Dalam perkara tersebut, nama Antonius Toni dan Ignasius Nasi juga ikut menjadi terpidana, membuat keduanya harus menghadapi dua perkara pidana.
Kendati terus mendapat tekanan, masyarakat adat di Nangahale terus menentang HGU PT Krisrama, yang wilayahnya mencakup lahan yang telah mereka kelola.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung daring pada 24 September, warga dan keluarga pada terpidana tersebut bakal turut hadir di Pengadilan Negeri Maumere.
Saat dikunjungi Floresa pada 23 September sore, keluarga Ignasius Nasi tengah menyiapkan buras, makanan dari campuran beras, kelapa dan garam yang dikukus dan dibungkus daun pisang, untuk dibawa sebagai bekal saat menghadiri sidang.
Editor: Ryan Dagur



