Oleh: Lasarus Jehamat
Joseph Fouché (1759–1820), menteri kepolisian Napoleon, menyimpan berkas tentang semua orang, termasuk kaisar yang menggajinya. Lebih dari seabad kemudian, J. Edgar Hoover mengulang resep itu di Washington: menimbun map rahasia tentang presiden-presiden yang secara resmi adalah atasannya. Pelajaran polisi-politik selalu sama. Telinga yang dipasang untuk melindungi penguasa dapat berbalik menguping penguasa itu sendiri.
Pada 3 November 2026 malam, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka. Seperti biasa, pernyataan polisi hanya menyebut inisial: LSP, ASN, dan EH. Pemberitaan menyebut nama lengkap ketiganya sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dugaan perbuatannya meliputi penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Sasaran yang disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026, dengan jejak log dihapus pada Oktober 2026. Penyidik dilaporkan memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita sebelas telepon genggam, satu tablet, dan empat flashdisk.
LSP adalah mantan Kapolri. Seorang Prabowo diduga menyadap Prabowo yang lain: ironi yang bahkan penulis lakon paling sinis mungkin enggan merancangnya. ASN, Kepala Divisi Hukum Polri pun ikut menjadi tersangka.
Jika tuduhan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur oleh aparat. Penjaga hukum justru diduga menggunakan kewenangannya untuk melangkahi hukum.
Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tanpa tawar-menawar. Ketiganya berhak membela diri di depan hakim, bukan diadili lewat kamera. Namun asas itu bukan alasan menunda pemeriksaan atas sistem. Kesalahan orang harus dibuktikan; kelemahan pengawasan harus diusut. Keduanya tidak saling meniadakan.
Modus yang disebut Bareskrim memperlihatkan inti persoalan: nomor sasaran dimasukkan ke server tanpa verifikasi, di luar prosedur penyadapan Polri. Jika benar, infrastruktur yang dibiayai rakyat untuk penegakan hukum justru dipakai di luar hukum.
Ancaman itu bukan datang dari peretas asing yang menjebol tembok, melainkan dari pemegang kunci resmi. Pintu diduga dibuka dari dalam.
Bahaya Orang Dalam
Literatur keamanan menyebutnya ancaman orang dalam. Karen Renaud dan kolega dalam Information & Management (2024) menyoroti dua modal yang membuat ancaman ini berbahaya: akses sah dan kepercayaan organisasi.
Usman Inayat dan kolega dalam Ain Shams Engineering Journal (2024) juga menyoroti pengguna berwenang yang memahami titik lemah sistem. Prinsip pencegahannya jelas: batasi hak akses, lapisi pengawasan, dan pisahkan penguasaan jejak audit dari orang yang diaudit. Kepercayaan bukan pengganti pemeriksaan.
Dugaan dalam perkara ini menunjukkan apa yang terjadi ketika prinsip itu dibalik. Kekuasaan atas akses tidak diimbangi pengawasan yang mampu memeriksa pemegangnya. Jejak audit yang seharusnya menjadi saksi justru disebut bisa dihapus. Penghapusan pada Oktober, berdekatan dengan pergantian komando Trunojoyo, patut ditelusuri. Kedekatan waktu bukan bukti motif. Justru karena itu, jawabannya harus datang dari forensik, bukan tebak-tebakan politik.
Kepercayaan politik menambah lapisan persoalan. Pada 1 Oktober, Presiden menyematkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo dan menariknya ke lingkar terdekat istana. Jika tuduhan penyadapan terbukti, kedekatan itu akan memperlihatkan jarak antara kehormatan yang diberikan dan kewenangan yang dijalankan. Tanda jasa tidak boleh menjadi pembebasan dari pengawasan. Semakin dekat seseorang dengan pusat kekuasaan, semakin penting batas atas aksesnya.
O.L. van Daalen dalam Computer Law & Security Review (2023) mengingatkan bahwa perlindungan privasi tidak cukup dengan mengatur akses negara. Negara juga wajib melindungi warga dari akses yang tidak sah.
Kewenangan penyadapan tanpa pengamanan yang kuat membuka peluang penyalahgunaan. Jika alat yang disiapkan untuk memburu kejahatan justru dipakai mengintai kepala negara, kegagalannya bukan hanya teknis. Batas antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan telah diterobos.
Nasib Keamanan Warga
Pertanyaan terpenting bukan berhenti pada keamanan Presiden. Jika komunikasi kepala negara yang dikawal Paspampres dan BSSN diduga dapat menjadi sasaran, bagaimana perlindungan bagi wartawan, aktivis LSM, pemimpin ormas, dan pengusaha yang juga disebut dalam daftar?
Kasus ini tidak boleh dibaca hanya sebagai ancaman terhadap istana. Privasi warga bukan urusan kelas dua yang baru dianggap penting setelah penguasa ikut menjadi korban.
Lalu, untuk apa penyadapan itu dilakukan, ke mana datanya mengalir, dan siapa yang menerima atau memanfaatkannya? Bareskrim disebut belum mengungkap motif maupun aliran data. Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan prasangka, tetapi juga tidak boleh dikubur di balik daftar pasal.
Perkara ini perlu dibaca dalam seluruh konteksnya: dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan dampaknya terhadap kebebasan politik serta pers. Jangan mengecilkannya menjadi pembobolan akun biasa; jangan pula membesarkannya menjadi makar tanpa bukti.
Masalah berikutnya adalah siapa yang memeriksa. Polisi menyidik mantan pemimpin tertingginya sendiri, yang disebut masih menjadi atasan para penyidik hingga awal Oktober.
Lena Riecke dalam Computer Law & Security Review (2026) menyoroti persoalan negara yang sekaligus menjadi pembeli, pengatur, dan pengawas alat sadap. Perkara ini menambah simpul lain: aparat negara memeriksa dugaan penyalahgunaan alat negara terhadap kepala negara.
Independensi tidak cukup diumumkan. Ia harus terlihat dalam proses, bukti, dan keterbukaan hasilnya. Penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga nama jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Harus Dibuka
Tuntutan publik harus jelas. Pertama, audit forensik digital yang independen, dengan pemeriksa di luar Polri agar lembaga tidak menjadi satu-satunya penilai atas tindakannya sendiri. Kedua, keterbukaan tentang pihak yang diduga menjadi sasaran, sejauh tidak membahayakan keamanan negara atau proses hukum, agar warga dapat mengetahui dan memperjuangkan haknya. Ketiga, pembenahan aturan penyadapan.
Agenda undang-undang yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 2010 harus dituntaskan dengan pengamanan tegas: izin hakim untuk setiap penyadapan dan jejak audit yang dikuasai lembaga di luar penyadap. Pengawasan harus melekat pada kewenangan, bukan menunggu skandal.
Pelajaran Fouché bukan sekadar bahwa penguasa dapat dikhianati orang kepercayaannya. Yang lebih mendasar: mesin pengintai tidak mengenal kesetiaan; ia mengikuti tangan yang memegang kunci. Jika dugaan ini terbukti, kejahatannya adalah penyadapan ilegal.
Kekeliruan sistemiknya adalah membiarkan kewenangan sebesar itu lepas dari pengawasan yang efektif. Mengganti pemegang kunci saja tidak cukup. Republik harus memastikan bahwa tak seorang pun dapat membuka pintu itu sesuka hati.
Sebab, privasi warga tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.
Lasarus Jehamat adalah dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang
Editor: Ryan Dagur


