Floresa.co – Keuskupan Labuan Bajo menjatuhkan hukuman suspensi tanpa batas waktu terhadap Romo Ignasius Loy Semana, imam sekaligus mantan dosen Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, setelah kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di kampus itu mencuat ke publik. Sanksi itu muncul hampir delapan bulan setelah Floresa menerbitkan laporan investigasi atas kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak kampus telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan dosen, sehari setelah publikasi laporan tersebut.
Dalam proses penanganan kasus ini sesuai ketentuan Hukum Gereja, Keuskupan Labuan Bajo menekankan bahwa penyelidikan kanonik membutuhkan waktu, dilakukan dalam ketenangan, dan sebagian informasi tidak dapat dibuka ke publik dengan alasan kerahasiaan; klaim yang kemudian memunculkan pertanyaan tentang batas antara perlindungan korban dan akuntabilitas lembaga.
Dalam hukum Gereja Katolik, suspensi merupakan sanksi kanonik yang terutama dikenakan kepada klerus. Dampaknya dapat berupa larangan menjalankan sebagian atau seluruh tindakan yang berkaitan dengan kuasa tahbisan, kuasa kepemimpinan, maupun hak dan fungsi yang melekat pada jabatan gerejawi. Dalam kasus kekerasan seksual, sanksi semacam ini penting sebagai tanda akuntabilitas, tetapi tidak otomatis menjawab kebutuhan korban akan pemulihan, rasa aman, dan keadilan.
Untuk membaca arti keputusan itu dari perspektif etika, keadilan restoratif, perlindungan korban, dan kebutuhan pembenahan struktural dalam Gereja, Floresa mewawancarai Pastor Otto Gusti Madung, SVD.
Otto, guru besar sekaligus rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero adalah imam Katolik yang kerap berbicara terbuka tentang persoalan dalam lembaga Gereja, termasuk kekerasan seksual. Ia mengajar filsafat, HAM, dan demokrasi, serta aktif menulis tema-tema sosial, demokrasi, dan HAM.
Otto juga terlibat dalam advokasi kasus-kasus kekerasan seksual melalui Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), lembaga advokasi berbasis di Maumere.
Berikut petikannya.
Bagaimana Pater menilai sanksi suspensi tanpa batas waktu ini dari perspektif keadilan dan pemulihan korban?
Keputusan ini merupakan langkah penting yang menunjukkan bahwa Gereja mengakui keseriusan penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual. Dari perspektif hukum kanonik, suspensi bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga merupakan upaya melindungi umat dari kemungkinan terulangnya pelanggaran serta menjaga integritas pelayanan Gereja.
Namun, dari perspektif etika dan keadilan restoratif, sanksi terhadap pelaku hanyalah satu dimensi dari keadilan. Keadilan belum terpenuhi apabila perhatian hanya terfokus pada pelaku, sementara pengalaman dan kebutuhan korban kurang mendapat tempat.
Dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa antara imam dan mahasiswi, korban sering mengalami luka yang jauh melampaui aspek fisik: trauma psikologis, kehilangan rasa aman, krisis kepercayaan terhadap institusi, bahkan gangguan terhadap kehidupan akademik dan sosialnya.
Karena itu, keadilan harus dipahami secara lebih utuh. Menghukum pelaku penting, tetapi sama pentingnya adalah memulihkan martabat korban. Gereja dipanggil bukan hanya menjadi institusi yang menjatuhkan sanksi, melainkan juga komunitas yang menghadirkan penyembuhan (healing community).
Apakah kerahasiaan proses Gereja dalam kasus seperti ini cukup melindungi korban, atau justru berisiko mengurangi akuntabilitas publik?
Kerahasiaan dalam proses kanonik memiliki tujuan yang sah. Salah satunya adalah melindungi privasi korban, menjaga integritas penyelidikan, dan menghindari penghakiman publik sebelum proses selesai. Prinsip ini penting, terutama agar korban tidak mengalami viktimisasi kedua (secondary victimization).
Namun demikian, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi budaya menutup-nutupi (culture of secrecy). Di sinilah Gereja menghadapi tantangan besar. Perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan transparansi institusional.
Yang perlu dibedakan adalah kerahasiaan identitas korban dan keterbukaan mengenai akuntabilitas lembaga. Identitas korban harus dilindungi sepenuhnya. Sebaliknya, publik berhak mengetahui bahwa laporan ditindaklanjuti secara serius, penyelidikan dilakukan secara profesional, keputusan diambil berdasarkan prosedur yang benar, dan sanksi benar-benar dijalankan.
Transparansi semacam ini penting untuk membangun kembali kepercayaan umat. Kepercayaan bukan lahir karena Gereja tidak pernah memiliki kasus, melainkan karena Gereja berani menghadapinya secara jujur dan bertanggung jawab.
Apa standar minimum yang seharusnya dipenuhi lembaga keagamaan saat menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa?
Ada beberapa prinsip dasar yang menurut saya harus menjadi standar minimum.
Pertama, berpihak pada keselamatan korban. Prioritas pertama bukan melindungi nama baik institusi, tetapi memastikan korban aman, didengar, dan memperoleh pendampingan.
Kedua, proses investigasi yang independen dan profesional. Jika memungkinkan, Gereja perlu melibatkan tenaga profesional dari luar struktur yang memiliki kompetensi dalam psikologi, hukum, perlindungan anak dan perempuan, serta etika.
Ketiga, tidak ada konflik kepentingan. Mereka yang memiliki hubungan langsung dengan terlapor sebaiknya tidak menjadi pengambil keputusan utama dalam penyelidikan.
Keempat, adanya prosedur yang jelas dan dapat diakses publik. Setiap orang harus mengetahui bagaimana cara melapor, kepada siapa laporan disampaikan, bagaimana proses berjalan, dan apa hak-hak korban selama proses berlangsung.
Kelima, koordinasi dengan hukum negara, apabila korban menghendakinya atau apabila ketentuan hukum mewajibkannya. Hukum kanonik dan hukum sipil tidak perlu dipertentangkan. Keduanya memiliki ruang kerja masing-masing dalam melindungi martabat manusia.
Intinya, Gereja perlu mengembangkan budaya safeguarding yang tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi menjadi bagian dari tata kelola institusi.
Apa bentuk pemulihan yang paling mendesak bagi korban dalam kasus ini?
Pemulihan korban harus dipahami secara komprehensif. Yang paling mendesak adalah pemulihan psikologis melalui layanan konseling atau terapi yang profesional. Trauma akibat penyalahgunaan relasi kuasa sering berlangsung lama dan memengaruhi cara seseorang memandang dirinya sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya adalah pemulihan sosial dan akademik. Jika korban adalah seorang mahasiswi, ia perlu mendapatkan jaminan bahwa pendidikan, relasi sosial, maupun masa depannya tidak terganggu karena keberaniannya melapor.
Tidak kalah penting adalah pemulihan spiritual. Banyak korban mengalami krisis iman karena pelaku adalah figur religius yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan.
Dalam konteks ini, Gereja perlu menyediakan pendampingan rohani yang benar-benar berpihak kepada korban dan tidak menekan korban untuk “cepat mengampuni” sebelum proses penyembuhan berlangsung.
Selain itu, Gereja perlu mempertimbangkan bentuk reparasi atau dukungan konkret apabila korban mengalami kerugian ekonomi, akademik, atau psikososial sebagai akibat langsung dari kasus tersebut.
Apa langkah konkret yang perlu dilakukan Gereja untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa serupa terulang?
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya seksualitas, melainkan penyalahgunaan relasi kuasa. Oleh karena itu, pencegahan harus menyentuh dimensi struktural.
Pertama, pendidikan tentang etika relasi kuasa dan batas-batas profesional (professional boundaries) harus menjadi bagian wajib dalam formasi imam, biarawan-biarawati, dan seluruh tenaga pastoral.
Kedua, setiap lembaga pendidikan dan pastoral perlu memiliki kebijakan safeguarding yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan yang aman dan independen.
Ketiga, perlu dibangun mekanisme pengawasan (accountability) yang tidak hanya bergantung pada atasan langsung, tetapi juga melibatkan unsur profesional dan awam yang kompeten.
Keempat, seluruh sivitas lembaga Gereja perlu memperoleh pendidikan mengenai kekerasan seksual, consent, relasi kuasa, serta hak-hak korban. Pencegahan selalu lebih efektif daripada penanganan setelah terjadi pelanggaran.
Kelima, Gereja perlu terus membangun budaya yang mendorong orang berani melapor tanpa rasa takut. Dalam banyak kasus, korban memilih diam bukan karena tidak mengalami kekerasan, tetapi karena takut tidak dipercaya atau khawatir akan mendapat stigma.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa Gereja adalah komunitas orang beriman yang terus dipanggil untuk bertobat (ecclesia semper reformanda). Keberanian menjatuhkan sanksi kepada pelaku merupakan langkah penting, tetapi pembaruan Gereja tidak berhenti pada penghukuman. Gereja harus menjadi tempat yang paling aman bagi setiap orang, terutama mereka yang rentan.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan kasus semacam ini bukan hanya apakah pelaku telah dijatuhi sanksi, melainkan juga apakah korban memperoleh keadilan, mengalami pemulihan, dan apakah Gereja mampu membangun sistem yang secara nyata mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di masa depan.
Dengan demikian, Gereja tidak hanya mempertahankan kredibilitas institusinya, tetapi terlebih menghidupi misinya sebagai sakramen keselamatan, keadilan, dan belas kasih bagi semua.
Editor: Ryan Dagur


