"Demi Nama Baik Gereja"

Ketika Kampus Tak Menunjukkan Keberpihakan, Penyintas Menanggung Luka

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab

Oleh: Aldi Hindut

Keberanian seorang mahasiswi mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dosennya semestinya disambut dengan perlindungan dan keadilan, bukan pembiaran.

Namun yang terjadi di Universitas Katolik St. Paulus Ruteng justru sebaliknya: demi menjaga nama baik institusi, korban kembali disakiti melalui sikap diam.

Kampus baru mengumumkan pemberhentian dosen itu usai kasus ini diberitakan Floresa pada 26 November 2025 dan ramai dibicarakan publik.

Dari pernyataan pihak kampus, pemberhentian terjadi beberapa bulan sejak kasus ini dilaporkan pada April.

Berita Floresa pada 27 November 2025 soal pengumuman pemberhentian itu juga mengungkap sejumlah kejanggalan, yang mengindikasikan bahwa sikap kampus muncul bukan karena ada keberpihakan pada penyintas, tapi demi memperbaiki citra.

Sebagai sesama mahasiswa, membaca pengakuan penyintas mengguncang nurani. Bukan semata karena peristiwa yang ia alami, melainkan karena cara institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman tidak menunjukkan respons yang jelas dan berpihak.

Kampus bukan hanya tempat belajar akademik atau simbol moral, tetapi ruang pembentukan nilai kemanusiaan.

Ketika penyintas kasus kekerasan seksual harus berjuang sendiri mencari keadilan, maka nilai itu patut dipertanyakan.

Dalam banyak kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dalih menjaga citra lembaga kerap menjadi alasan penundaan sikap.

Proses internal dan kehati-hatian prosedural sering dikedepankan, namun dalam praktiknya justru memperpanjang penderitaan penyintas.

Bahasa semacam ini terdengar objektif, tetapi berdampak nyata: pihak yang dilaporkan tetap menjalani aktivitas seperti biasa, sementara penyintas memikul beban psikologis dan sosial.

Sebagai mahasiswa, kami memahami bahwa penanganan laporan dugaan kekerasan seksual memerlukan prosedur yang cermat dan adil.

Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kelambanan.

Ketika dosen yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual masih bebas beraktivitas di lingkungan kampus, sementara korban diliputi rasa takut dan ketidakpastian, maka keadilan berada dalam penantian yang terlalu panjang.

Situasi ini semakin menyita perhatian karena terjadi di institusi pendidikan milik Gereja Katolik yang menjunjung nilai moral dan martabat manusia.

Gereja dan lembaga pendidikannya semestinya berada di barisan terdepan dalam membela korban, bukan terjebak dalam upaya mengelola citra.

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi dugaan pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab.

Kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam relasi kuasa yang timpang.

Hubungan dosen dan mahasiswa menempatkan mahasiswa pada posisi rentan, terlebih jika mekanisme pelaporan belum sepenuhnya memberikan rasa aman.

Ketika korban harus berulang kali membuktikan penderitaannya, sementara pihak yang dilaporkan masih berada dalam perlindungan status dan struktur institusional, maka sistem tersebut patut dievaluasi secara serius.

Pembiaran semacam ini juga memberikan pesan berbahaya bagi mahasiswa lain: bahwa bersuara adalah risiko, bahwa melapor dapat berujung tekanan, bukan perlindungan.

Dalam situasi seperti itu, budaya diam tumbuh subur dan potensi kekerasan kembali terjadi semakin besar.

Kampus hanya akan bermartabat jika berani berpihak pada korban, bertindak tegas dan menegakkan keadilan secara terbuka.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus hadir sebagai instrumen perlindungan nyata.

Menjaga nama baik kampus tidak pernah dapat dibenarkan apabila harus mengorbankan martabat manusia.

Ketika institusi memilih sikap yang tidak tegas, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara.

Sebab, diam dalam ketidakadilan adalah bentuk lain dari kekerasan.

Aldi Hindut adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang

Editor: Ryan Dagur

Artikel ini adalah bagian dari serial Demi Nama Baik Gereja

Baca artikel-artikel lainnya:

Soal Kasus Imam Pelaku Kekerasan Seksual, Keuskupan Labuan Bajo Klaim Tak Semua Komitmen Gereja Bisa Diterapkan

Pejabat keuskupan memakai argumen serupa dengan kampus bahwa kasus ini adalah delik aduan, kendati draft dokumen kebijakan perlindungan yang akan dirilis menyatakan komitmen serius melawan kekerasan, termasuk soal konsekuensi hukum bagi pelaku jika ada unsur pidana

Biarawati Katolik: Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng Mesti Diproses Hukum, Tak Cukup dengan Mekanisme Internal Institusi

Suster Frederika Tanggu Hana dari JPIC SSpS Flores barat mengingatkan pentingnya keberpihakan pada korban

Bahkan Jika Berani Melawan, Perempuan Tetap Jadi Korban

Sekalipun perempuan berani bersuara, keberanian itu sering dibalas dengan stigma. Mereka dicap “perusak nama baik”, “pencari sensasi”, atau “perempuan tidak bermoral”.

Terjebak Mekanisme Formal, Komitmen Rektor Unika St. Paulus Ruteng Tangani Kasus Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Institusi pendidikan berbasis keagamaan harus memfasilitasi pelaporan, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal

Saya Punya Hak untuk Marah

Salah satu anggota tim kami mengisahkan pengalaman, juga perasaannya sebagai perempuan selama mengerjakan liputan tentang kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Kultur tersebut bahkan tampak nyata dalam dinamika diskusi publik terkait kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam di Unika Santu Paulus Ruteng

Ketika ‘Nama Baik’ Mengalahkan Keadilan: Melawan Diam terhadap Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding

Antara Nama Baik Institusi vs Keberpihakan pada Penyintas: Bagaimana Perempuan dan Aktivis Memandang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diskusi publik menyoroti budaya diam, relasi kuasa, victim-blaming, dan lemahnya respons institusi, belajar dari kasus di Unika Santu Paulus Ruteng

Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika Santu Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Kampus tidak boleh lepas tanggung jawab, tapi perlu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan mendukung proses hukum terhadap pelaku

Bicara Gereja Katolik dan Kekerasan Seksual: Bersama Penyintas Melawan Diam

Kita perlu mengubah cara pikir dan pandang kita, terutama dalam diri Gereja sendiri: membenahi diri bukan sesuatu yang memalukan, justru (upaya sadar) menutup (ma)salah yang harus dilihat sebagai tindakan memalukan

Menebus Sikap Diam Selama Jadi Mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng

Seorang alumna Unika St. Paulus Ruteng merefleksikan pergulatannya selama terlibat dalam peliputan kasus kekerasan seksual di alma maternya. Ia sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah penebusan atas sikap diamnya selama menjadi mahasiswi

Kekerasan Seksual yang Dirasionalisasi Kampus

Mengapa kekerasan seksual tetap hadir di ruang yang mengajarkan etika? Mengapa trauma masih diproduksi di tempat yang mengklaim dirinya sebagai ruang pencerahan?

Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kampus mengklaim mengambil keputusan pertengahan bulan ini, namun baru diumumkan usai ramainya berita tentang dosen tersebut

Mengapa Kami Menulis Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen Sekaligus Imam di Unika St. Paulus Ruteng?

Mendukung penyintas berarti menggeser budaya bungkam, memberi ruang aman bagi kesaksian mereka dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang seharusnya, yaitu para pelaku dan struktur yang melindungi mereka

‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Penyintas telah melaporkan kasus ini ke satgas khusus beberapa bulan lalu. Dosennya masih aktif mengajar
Kabari Kami
Saat mengerjakan seri liputan itu kami makin sadar bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan biasa, terutama karena dampaknya yang kompleks. Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan ini dan merasa kami mungkin bisa membantu, termasuk menghubungkan kamu dengan layanan bantuan, kabari kami via email redaksi.floresa@gmail.com. Kami akan merahasiakan setiap informasi. Terima kasih
Dukung Kami
Terus berada di jalur sebagai media independen dan kritis merupakan pilihan yang terus kami pertahankan. Kami ingin menjaga marwah jurnalisme yang melayani kepentingan publik, termasuk memperkuat suara mereka yang seringkali menjadi korban, dipinggirkan dan diabaikan. Liputan khusus ini adalah bagian dari upaya menjalankan komitmen itu. Jika kawan-kawan bersedia mendukung tim kami, caranya bisa dicek dengan klik di sini