Oleh: Aldi Hindut
Keberanian seorang mahasiswi mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dosennya semestinya disambut dengan perlindungan dan keadilan, bukan pembiaran.
Namun yang terjadi di Universitas Katolik St. Paulus Ruteng justru sebaliknya: demi menjaga nama baik institusi, korban kembali disakiti melalui sikap diam.
Kampus baru mengumumkan pemberhentian dosen itu usai kasus ini diberitakan Floresa pada 26 November 2025 dan ramai dibicarakan publik.
Dari pernyataan pihak kampus, pemberhentian terjadi beberapa bulan sejak kasus ini dilaporkan pada April.
Berita Floresa pada 27 November 2025 soal pengumuman pemberhentian itu juga mengungkap sejumlah kejanggalan, yang mengindikasikan bahwa sikap kampus muncul bukan karena ada keberpihakan pada penyintas, tapi demi memperbaiki citra.
Sebagai sesama mahasiswa, membaca pengakuan penyintas mengguncang nurani. Bukan semata karena peristiwa yang ia alami, melainkan karena cara institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman tidak menunjukkan respons yang jelas dan berpihak.
Kampus bukan hanya tempat belajar akademik atau simbol moral, tetapi ruang pembentukan nilai kemanusiaan.
Ketika penyintas kasus kekerasan seksual harus berjuang sendiri mencari keadilan, maka nilai itu patut dipertanyakan.
Dalam banyak kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dalih menjaga citra lembaga kerap menjadi alasan penundaan sikap.
Proses internal dan kehati-hatian prosedural sering dikedepankan, namun dalam praktiknya justru memperpanjang penderitaan penyintas.
Bahasa semacam ini terdengar objektif, tetapi berdampak nyata: pihak yang dilaporkan tetap menjalani aktivitas seperti biasa, sementara penyintas memikul beban psikologis dan sosial.
Sebagai mahasiswa, kami memahami bahwa penanganan laporan dugaan kekerasan seksual memerlukan prosedur yang cermat dan adil.
Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kelambanan.
Ketika dosen yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual masih bebas beraktivitas di lingkungan kampus, sementara korban diliputi rasa takut dan ketidakpastian, maka keadilan berada dalam penantian yang terlalu panjang.
Situasi ini semakin menyita perhatian karena terjadi di institusi pendidikan milik Gereja Katolik yang menjunjung nilai moral dan martabat manusia.
Gereja dan lembaga pendidikannya semestinya berada di barisan terdepan dalam membela korban, bukan terjebak dalam upaya mengelola citra.
Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi dugaan pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab.
Kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam relasi kuasa yang timpang.
Hubungan dosen dan mahasiswa menempatkan mahasiswa pada posisi rentan, terlebih jika mekanisme pelaporan belum sepenuhnya memberikan rasa aman.
Ketika korban harus berulang kali membuktikan penderitaannya, sementara pihak yang dilaporkan masih berada dalam perlindungan status dan struktur institusional, maka sistem tersebut patut dievaluasi secara serius.
Pembiaran semacam ini juga memberikan pesan berbahaya bagi mahasiswa lain: bahwa bersuara adalah risiko, bahwa melapor dapat berujung tekanan, bukan perlindungan.
Dalam situasi seperti itu, budaya diam tumbuh subur dan potensi kekerasan kembali terjadi semakin besar.
Kampus hanya akan bermartabat jika berani berpihak pada korban, bertindak tegas dan menegakkan keadilan secara terbuka.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan harus hadir sebagai instrumen perlindungan nyata.
Menjaga nama baik kampus tidak pernah dapat dibenarkan apabila harus mengorbankan martabat manusia.
Ketika institusi memilih sikap yang tidak tegas, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara.
Sebab, diam dalam ketidakadilan adalah bentuk lain dari kekerasan.
Aldi Hindut adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang
Editor: Ryan Dagur


