Floresa.co – Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng di Flores mengumumkan pemberhentian seorang dosen setelah penyelidikan internal memastikan bahwa ia terlibat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Dosen sekaligus imam Katolik itu adalah Ignasius Loy Semana yang mengajar pada Program Studi Bahasa Inggris di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Namun, ada kejanggalan dalam pengumuman kampus, merujuk pada data dan informasi dari sejumlah narasumber Floresa.
Pengumuman pemberhentian itu terjadi sehari setelah laporan Floresa yang mengungkap aksi dosen itu melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, yang hanya disebut dengan nama samaran Christina.
Unika St. Paulus menggelar konferensi pers pada 27 November merespons kasus itu, sekaligus mengumumkan putusan tentang Ignasius.
Hadir dalam konferensi itu Rektor Romo Agustinus Manfred Habur; Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Viktor Pantaleon; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kampus Ministry, Romo Fransiskus Sawan; dan beberapa pejabat lain, termasuk Ketua Yayasan Santo Paulus, Romo Leobaldus Roling Mujur.
Dalam pernyataan yang dibacakan, Manfred mengakui Christina telah “menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual.”
“Kampus sudah menindaklanjuti laporan sesuai kode etik kampus. Setiap laporan melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan,” katanya.
Setelah pendampingan awal dan kajian terhadap bukti yang disampaikan, kata dia, “psikolog secara resmi memberikan laporan yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan internal untuk kasus khusus dan prinsip perlindungan korban.”
Ia berkata bahwa psikolog kampus lalu memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jelasnya, Ketua Yayasan Pendidikan Santu Paulus yang menaungi kampus itu memberi keputusan sementara berupa pembatasan tugas kepada dosen tersebut pada 6 November 2025. Pembatasan tugas itu tidak dijelaskan secara rinci.
Langkah itu, kata Manfred, “sebagai tindakan preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa, sambil menanti keputusan definitif yang diambil dalam Rapat Pengurus Yayasan.”
Selanjutnya, kata dia, Rapat Pengurus Yayasan pada 12 November 2025 memutuskan untuk memberhentikan dosen tersebut.
“Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” katanya.
Manfred menjelaskan, psikolog menyampaikan kepada korban pada 17 November 2025 bahwa “telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.”
“Informasi yang diberikan dibatasi pada pokok keputusan demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis korban,” katanya.
Manfred berkata Unika St. Paulus Ruteng menegaskan “komitmen terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.”
Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan dan dukungan pemulihan yang memadai,” katanya.
“Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus,” tambah Manfred.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan “mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.”

Apa Saja Kejanggalan dari Pernyataan Unika?
Dalam laporan Floresa, Christina mengaku mengadukan kasusnya ke psikolog kampus, yang diteruskan ke Satuan Tugas atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ia mengadukan Ignasius Loy Semana yang melakukan pelecehan seksual via chat aplikasi percakapan pada ponselnya dan melakukan kekerasan seksual fisik, termasuk meraba bagian tubuh sensitifnya.
Ia punya hubungan keluarga dengan Ignasius dan memanggilnya opa, membuatnya berada dalam ketimpangan relasi kuasa berlapis.
Namun, hingga bulan ini, saat informasi kasusnya sampai kepada Floresa, ia tidak mendapat kabar soal penanganannya, termasuk terkait tindakan terhadap Ignasius.
Saat Floresa mewawancarai pihak internal kampus, semua mengaku tidak mengetahui kasus ini, juga mengklaim tak pernah ada laporan soal kasus kekerasan seksual lainnya terhadap mahasiswi.
Rektor Manfred termasuk yang ikut membantah soal adanya kasus kekerasan seksual di kampus.
Klaim kampus soal telah memberi tahu Christina tentang keputusan ini pada 17 November tidak selaras dengan pengakuannya bahwa ia terakhir kali berkomunikasi dengan psikolog kampus pada akhir Oktober.
Floresa mendapat informasi bahwa ia baru dipanggil oleh pihak kampus pada 25 November dan mendapat pemberitahuan soal hasil keputusan internal.
Pemanggilan itu terjadi usai Floresa menemui dan menghubungi sejumlah pejabat kampus untuk wawancara tentang kasus ini.
Dalam keputusan yang disampaikan kepada Christina, tidak ada informasi soal pemberhentian Ignasius dari tugasnya sebagai dosen.
Ia hanya diberi tahu bahwa dosen tersebut diberi sanksi berupa pembatasan terhadap tugasnya, seperti tidak diperbolehkan membimbing skripsi untuk mahasiswi dan tidak lagi menangani beberapa kegiatan di kampus seperti sebelumnya.
Salah satunya adalah tidak bisa memimpin Misa publik, sanksi yang disebut berasal dari Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat.
Mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris juga mengaku kepada Floresa bahwa Ignasius masih mengajar pada 25 November. Mahasiswa itu sudah mengetahui kasus yang menyeret dosennya, membuat ia kemudian memilih absen pada hari tersebut.
Floresa juga mendapat foto saat imam itu ikut memimpin salah satu Misa Pernikahan kerabatnya pada 26 November.
Menjawab pertanyaan Floresa soal mengapa pimpinan kampus tidak mengetahui kasus ini, Manfred berkata, karena korban melaporkan kasus itu ke layanan bimbingan konseling dan hasilnya diteruskan ke “pemberi kerja,” merujuk pada yayasan.
“Kalau korban melapor kepada Satgas (PPKPT) secara resmi, pasti mereka akan mendapat perintah dari pimpinan untuk memproses (laporan), berdasarkan kode etik yang sudah kita punya,” katanya.
Klaim Manfred tidak selaras dengan pengakuan Christina bahwa usai melaporkan kasusnya, ia pernah ikut dalam pertemuan di ruangan Wakil Rektor III.
Di ruangan itu, menurut Christina, ada Apolinaria Putri P. Bilo, Elisabeth Yulia Nugraha (anggota Satgas) dan Yohanes Surianto Asman (staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan).
Sementara soal alasan ia masih beraktivitas di kampus, Manfred berkata karena Surat Keputusan pemberhentian berlaku mulai 1 Desember 2025.
Editor: Ryan Dagur


