Oleh: Adriani Miming
Saya masih mengingat dengan jelas perasaan yang muncul pertama kali ketika mendengar langsung kisah seorang mahasiswi Unika Santu Paulus Ruteng, penyintas kasus kekerasan seksual.
Duduk berhadapan dengannya, saya menyaksikan bagaimana suara seorang mahasiswi yang tampak tegar, tetapi membawa getaran trauma yang dalam.
Kata-katanya jujur, runut, namun setiap jeda seolah memanggil kembali memori yang ingin dia lupakan.
Di dalam kampus yang dulu saya anggap sebagai rumah intelektual dan spiritual, saya mendengar ceritanya mengalami kekerasan seksual oleh seorang dosen, baik secara verbal maupun fisik.
Ironisnya, dosen itu juga seorang imam Katolik yang bertahun-tahun telah mengajar di Unika. Relasi kuasa antara penyintas dengan dosen itu tidak hanya terkait akademik, tetapi juga kultural, bahkan religius karena posisi imam yang sangat disegani dalam lingkungan sosial budaya di Flores.
Semua itu membuatnya harus berjuang keras untuk kemudian bisa berhenti bungkam dan memilih berani melawan.
Sebagai alumna, saya merasa terpukul. Terutama karena saya pernah berada di posisi sebagai mahasiswi yang tahu ada bisikan-bisikan kasus serupa beredar di kantin, tangga gedung fakultas atau perbincangan pelan di lorong-lorong kampus.
Namun, kala itu saya memilih diam. Diam karena takut.
Saat itu saya meyakini bahwa suara mahasiswa yang merupakan lapisan terbawah dalam lembaga itu tidak ada harganya dibanding struktur kuasa kampus, dibanding hierarki yang dibungkus agama, dibanding para pemegang otoritas yang tidak mungkin disentuh.
Di sisi lain, saya tidak tahu bagaimana mengangkat isu kekerasan seksual ke ruang publik. Saya masih lugu, minim pengetahuan dan rentan pada rasa takut terhadap konsekuensi sosial maupun akademik.
Kalaupun sempat ada niat untuk membongkarnya, saya berharap ada orang lain yang bergerak.
Ketika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan pada 31 Agustus 2021, isu ini menggema luas di publik, terutama di kalangan civitas akademika. Terbitnya regulasi tersebut juga menjadi bahan diskusi rutin dalam lingkaran pertemanan kami.
Pasal 23 ayat 1 Permendikbud ini menyebut bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pemimpin perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas atau Satgas khusus. Satgas ini bertugas memastikan upaya pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan terhadap korban hingga pemberian sanksi kepada pelaku.
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan kampus yang aman, berkeadilan dan bebas dari kekerasan seksual.
Saya melihat peraturan tersebut sebagai peluang besar bagi kampus untuk lebih mawas diri dan patuh terhadap standar perlindungan mahasiswa. Namun, ternyata kehadirannya belum mampu memenuhi harapan memutus rantai kekerasan seksual di kampus.
Sejak regulasi ini terbit, saya terus menunggu kapan kampus akan secara resmi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hingga saya lulus tahun lalu, saya tidak pernah mendapat informasi bahwa Satgas tersebut sudah ada.
Belakangan baru saya mengetahuinya melalui cerita penyintas bahwa ia pernah melaporkan kasusnya ke Satgas. Dari sana saya mengetahui bahwa Satgas tersebut sebenarnya telah dibentuk pada 2023. Hal ini juga dikonfirmasi oleh salah satu staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan saat kami wawancara pada 23 November.
Kami mendapat penjelasan bahwa Satgas itu telah disosialisasikan kepada mahasiswa. Belakangan Satgas tersebut diganti namanya menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Alasannya ancaman kekerasan di kampus bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga bentuk-bentuk kekerasan lain.
Saya sempat bertanya kepada diri saya sendiri, apakah saat aktif sebagai mahasiswa saya memang kurang memperhatikan informasi ketika Satgas tersebut dibentuk dan disosialisasikan.
Namun, ternyata ketidaktahuan ini bukan hanya terjadi pada saya. Ketika pada 24 November, kami hendak menemui Tim Satgas di ruangan mereka, kami sempat bertanya kepada beberapa mahasiswa mengenai lokasi ruangan itu.
Kami heran bahwa mereka tidak mengetahui ruang itu. Bahkan, mereka juga tak tahu ada Satgas PPKPT di kampus mereka.
Pada momen itu, saya teringat kembali pada pernyataan staf Wakil Rektor III dalam wawancara dengan kami bahwa selama ini belum pernah ada pelaporan kasus kekerasan seksual ke Satgas.
Ketika dihubungkan dengan fakta bahwa sebagian mahasiswa saja tidak mengenal keberadaan Satgas, apalagi mekanisme laporannya, masuk akal jika tidak ada laporan yang tercatat.
Tidak adanya laporan bukan berarti tidak ada kasus, melainkan menunjukkan minimnya pengetahuan mahasiswa tentang prosedur pelaporan dan saluran koordinasi di dalam kampus. Mereka mungkin bingung harus ke mana saat menjadi korban.
Dengan konteks semacam ini, pilihan salah satu penyintas, yang berani berbagi kisah tentang kasus kekerasan seksual terhadapnya menjadi sangat penting.
Saya menyebutnya sebagai perempuan pemberani dan telah tercerahkan.
Dari ceritanya, ia telah melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKPT pada April 2025, namun belum ada tindak lanjut signifikan atas laporannya hingga saat ia membagi ceritanya kepada kami.
Dosen yang dilaporkan juga masih aktif mengajar, sementara ia terus menanggung trauma, termasuk kala melihat pelaku masih bisa melenggang di lorong kampus dan para mahasiswa menyapanya “Romo.”
Saya mengapresiasi langkah yang ia tempuh. Mengungkap kasus kekerasan seksual bukanlah perkara sederhana, apalagi sampai berani melapor secara resmi.
Untuk sampai pada titik ini, penyintas pasti telah melalui pergulatan panjang, berhadapan dengan rasa takut, pertimbangan personal, hingga tekanan psikologis.
Hal ini semakin berat mengingat kekerasan tersebut telah ia alami selama bertahun-tahun sejak awal masa studinya.
Pada 27 November, ketika liputan Floresa terkait kasus kekerasan seksual viral dan jadi pembicaraan publik, kampus menggelar konferensi pers.
Dalam forum tersebut, pihak universitas menyampaikan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pemberhentian dosen yang terlibat.
Hal itu disebut sebagai langkah preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa.
Namun, yang membuat pernyataan itu semakin janggal adalah kenyataan bahwa tindakan administratif terhadap pelaku baru dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik, bukan ketika korban pertama kali melapor.
Seakan-akan isu ini baru dianggap penting ketika reputasi kampus berada dalam ancaman, bukan ketika penyintas berada dalam trauma.
Dalam konferensi pers itu juga, kampus juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara internal sesuai prosedur.
Namun, pertanyaannya, jika prosedur itu memang berjalan, mengapa penyintas tidak pernah merasakan adanya proses tindak lanjut yang nyata? Mengapa pelaku tetap bebas mengajar hingga berita ini mulai viral dan memantik kemarahan publik?
Saya mengikuti konferensi pers itu dengan dada yang berat. Kalimat-kalimat yang diucapkan terdengar seperti upaya merapikan citra institusi, bukan sebuah pernyataan penyesalan mendalam atau empati terhadap korban. Yang ada justru deretan kalimat legalistik dan institusional.
Nyaris tak terdengar komitmen yang jelas dan tegas tentang keberpihakan pada penyintas. Misalnya dengan klaim bahwa kewenangan kampus terbatas, seolah tak ada jalan lain untuk berupaya maksimal membantu penyintas. Padahal, ini bukan sekedar sebuah kampus, ini adalah kampus milik Gereja Katolik.
Penyintas berharap pelaporannya bukan semata demi dirinya sendiri, tetapi agar kasus ini segera diselesaikan, pelaku dikeluarkan dari kampus, dan tidak ada lagi korban berikutnya.
Keberanian dan orientasi sosial seperti ini sangatlah langka, terlebih pada penyintas kekerasan seksual yang masih berstatus mahasiswi. Ia bukan hanya berjuang memulihkan dirinya, tetapi juga bangkit untuk melindungi orang lain.
Hal ini semakin menguatkan tekad saya untuk terus mengangkat kasus ini melalui serial liputan investigasi bersama Floresa. Saya meneguhkan niat setelah sebelumnya sempat diliputi rasa ragu dan takut, meskipun saya adalah alumna yang sebetulnya tidak lagi punya alasan untuk khawatir pada struktur dan birokrasi kampus.
Mengungkap kasus ini bukan tentang mencoreng nama baik lembaga, apalagi almamater tempat saya dilatih untuk disiplin berpikir.
Ini adalah tentang mendorong agar Unika St. Paulus Ruteng konsisten dengan motonya: Transformatif, Kolaboratif dan Berkarakter, selaras dengan kutipan Nelson Mandela yang jadi tagline kampus: “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world: pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.”
Dengan pendidikan yang saya terima di kampus ini, saya percaya bahwa sebelum mengubah dunia, terlebih dahulu kita harus mengubah rumah ilmu ini menjadi lembaga yang benar-benar berkarakter.
Saya melanjutkan misi ini dengan berjalan bersama penyintas. Saya meyakini pilihan tegas untuk berpihak merupakan wujud nyata dari proses untuk mendisiplinkan pikiran dan hati, sekaligus memegang teguh prinsip hidup untuk berpihak pada korban, pada mereka yang rentan.
Ketika kami membahas soal mitigasi peliputan ini dan beberapa rekan menanyakan kesiapan saya sebagai alumna untuk menanggung risiko yang mungkin muncul, saya tak lagi punya keraguan untuk berkata siap.
Saya siap, bahkan jika dibenci oleh pihak manapun yang tidak sejalan dengan prinsip keberpihakan kepada penyintas, sepanjang kebencian itu muncul karena saya ikut menulis dan memperjuangkan kasus ini.
Keterlibatan bersama rekan-rekan dalam peliputan ini sekaligus menjadi bentuk penebusan atas sikap diam selama bertahun-tahun di kampus, ketika isu kekerasan seksual hanya menjadi bisik-bisik yang tidak pernah ditindaklanjuti.
Saya berterima kasih kepada mahasiswi penyintas yang berhasil menyadarkan saya bahwa diam memang bukan pilihan bagi siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dan, bahwa melawan bukan hanya demi mencari keadilan bagi kita sendiri, tetapi bagi orang lain, terutama perempuan.
Ketidakpedulian pada kasus ini akan sangat mungkin menambah lebih banyak korban, karena sistem di dalam kampus yang membiarkan pelaku terus bisa menikmati kuasanya, dengan beragam privilese.
Memilih diam sama dengan membiarkan para perempuan lain akan menjadi korban.
Untuk penyintas yang kini berani bersuara, maafkan saya yang dulu memilih diam.
Andai kami dulu bisa berani bersuara, mungkin kami bisa mencegahmu dan mahasiswi lain menjadi korban.
Adriani Miming terlibat dalam mengerjakan Seri Liputan Demi Nama Baik Gereja
Editor: Ryan Dagur


