Floresa.co – Keuskupan Labuan Bajo mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap salah satu imamnya yang sudah dipecat dari dosen di kampus Katolik di Ruteng karena melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Menurut para pejabat keuskupan, penyelidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum Gereja, namun tidak bisa memberi kepastian soal apakah imam itu akan diproses pidana, sebagaimana ketentuan Vatikan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan dirumuskan dalam draft kebijakan keuskupan yang akan diluncurkan.
Floresa menghubungi Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus pada 16 Desember soal kemungkinan sanksi yang diberikan kepada Romo Ignasius Loy Semana, imam pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng.
Ia mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada Vikaris Jenderal (Vikjen), Romo Rikardus Mangu.
“Berkontak dengan Vikjen untuk urusan Romo Ignas,” kata Maksimus, yang juga mantan Rektor Unika St. Paulus Ruteng sebelum ditunjuk jadi uskup.
Rikardus mengklaim saat ini keuskupan sedang melakukan penyelidikan kasus ini secara kanonik-sesuai ketentuan Hukum Gereja.
“Prosesnya agak butuh waktu karena semua harus diteliti dengan baik,” katanya.
Ia berkata, tim yang terlibat dalam penyelidikan “harus bekerja dalam ketenangan karena ada banyak hal yang mesti dilihat secara serius.”
Ia berkata, Tribunal Keuskupan-semacam pengadilan-adalah pihak yang menangani kasus ini, di bawah pimpinan Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu yang juga menjabat Sekretaris Jenderal keuskupan.
Fransiskus, yang juga dosen di Unika St. Paulus Ruteng, berkata, sejauh ini Ignasius sudah dinonaktifkan sementara “dari semua bentuk pelayanan publik dan sakramental.”
“Kami juga sedang lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai ketentuan KHK (Kitab Hukum Kanonik) dan norma-norma lain yang relevan,” katanya kepada Floresa.
Kasus Ignasius terungkap dalam laporan Floresa pada 26 November berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’
Christina, nama samaran mahasiswi penyintas, mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Ignasius, yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Sehari seteIah publikasi laporan itu, Rektor Unika St. Paulus Romo Agustinus Manfred Habur mengumumkan pemberhentian Ignasius dari statusnya sebagai dosen, mengonfirmasi bahwa alasan pemberhentian terkait kasus Christina.
Unika St. Paulus Ruteng mempertahankan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga korban sendiri yang harus melapor jika hendak diproses pidana.
Batas kewenangan kampus, kata Manfred, hanya pada pemberhentian imam itu dari dosen.
Kontradiksi Pernyataan dengan Isi Draft Dokumen
Soal langkah yang akan diambil Keuskupan Labuan Bajo usai Ignasius dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, sebagaimana terkonfirmasi dari keputusan pemberhentian oleh kampus, Romo Rikardus Mangu memberi alasan serupa bahwa ini adalah delik aduan.
“Para pihak yang merasa dirugikan (yang melapor),” katanya.
Yang paling penting, kata dia, pemulihan korban, “termasuk pemulihan secara keseluruhan dalam Gereja” sehingga “ia tidak lepas begitu saja.”
Soal komitmen Keuskupan Labuan Bajo dalam menangani kasus kekerasan dalam institusi Gereja, sudah termaktub dalam sebuah dokumen bertajuk “Kebijakan Perlindungan,” yang juga diakui Rikardus.
Floresa mendapat salinannya, yang sudah disahkan Uskup Maksimus pada 24 Maret 2025.
Rikardus berkata, kini keuskupan masih membahas dokumen itu yang “akan dirilis awal tahun depan menjadi sebuah Undang-Undang untuk Gereja Keuskupan Labuan Bajo.”
Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa keuskupan “berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman di mana setiap orang, terutama anak-anak dan orang dewasa yang rentan, terlindungi dari segala bentuk bahaya.”
Sejumlah ketentuannya juga menyinggung soal prinsip perlindungan, termasuk soal penanganan laporan secara “cepat dan adil.”
Dokumen itu juga mengatur soal ketentuan konsekuensi hukum bagi pelaku dengan melimpahkan penanganannya kepada otoritas sipil.
Dalam kata pengantarnya, Uskup Maksimus menulis “dokumen ini menjadi wujud nyata komitmen Keuskupan Labuan Bajo untuk memastikan bahwa setiap anak dan orang dewasa rentan menerima perlindungan yang layak mereka terima, sesuai dengan martabat yang dikaruniakan Allah kepada setiap umat manusia.”
Ditanya soal apakah ketentuan pelaporan ke otoritas sipil-merujuk pada kebijakan itu-juga diterapkan dalam kasus Ignasius, Rikardus berkata “nanti ada waktunya” dan tergantung pada tim yang “yang menangani kasus” ini.
“Di dalam dokumen Gereja (ketentuannya) harus membentuk suatu tim. Tim itu yang akan melaksanakan,” katanya.
Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu tidak menjawab pertanyaan Floresa soal kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Komitmen Gereja Katolik yang secara tegas melawan kekerasan seksual, salah satunya termaktub dalam Motu Proprio ‘Vos Estis Lux Mundi’ yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada 2019.
Salah satu artikelnya menegaskan “pemenuhan hukum negara” dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan pelaku klerus.
Namun, Rikardus mempertahankan bahwa komitmen itu tidak bisa langsung diimplementasikan, menekankan bahwa Keuskupan Labuan Bajo baru terbentuk.
Kendati dokumen-dokumen Vatikan “yang menjadi rujukan kita,” dalam membuat kebijakan, namun tidak bisa “kita bayangkan, harus yang dia katakan itu langsung dibuat. Tidak.”
Desakan Menguat untuk Proses Hukum
Kasus Ignasius menjadi sorotan publik, karena merupakan kasus kekerasan seksual pertama di Unika St. Paulus Ruteng yang terungkap ke publik.
Selain Christina, ada kasus lain yang melibatkan penyintas dan pelaku berbeda di kampus itu, juga seorang dosen sekaligus imam Katolik.
Namun, Floresa membatalkan publikasi kasus kedua tersebut setelah penyintas menyatakan ketidaksiapannya menghadapi tekanan publik, berkaca pada kasus Christina.
Merespons kasus Christina, desakan menguat dari berbagai elemen agar dibawa ke ranah hukum, di mana institusi Gereja Katolik diminta proaktif sebagai bagian dari langkah melawan kekerasan seksual dan keberpihakan pada korban.
Salah satu desakan muncul dari Suster Frederika Tanggu Hana, Koordinator Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Kongregasi Suster-Suster Abdi Roh Kudus (JPIC SSpS) Flores Barat yang selama ini terlibat dalam advokasi korban kasus kekerasan seksual.
“Jika tidak diproses secara hukum, hal itu sama dengan pembiaran,” katanya saat berbicara dalam talkshow yang disiarkan Katolikana TV pada 15 Desember.
Suster yang berbasis di Labuan Bajo itu berkata, Gereja Katolik di seluruh dunia sudah menegaskan komitmen pada perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban kekerasan seksual.
“Gereja perlu sampai pada titik di mana alur penanganan kasus kekerasan benar-benar jelas,” kata Suster Rita, sapaannya.
Suster Rita memberi catatan bahwa terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual bisa menjadi jalan bagi Gereja untuk melakukan pembaruan dari dalam.
“Sering kali ada ketakutan bahwa umat akan meninggalkan Gereja. Padahal, pembiaran justru membuat umat benar-benar kecewa,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, lama-lama umat tidak lagi melihat Gereja sebagai tempat yang aman.
“Pengungkapan persoalan ini ke publik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penghinaan atau upaya menjatuhkan Gereja,” katanya.
Ia menjelaskan, mereka yang menghadapi masalah ini “juga adalah umat dan masyarakat yang merindukan Gereja sebagai rumah aman.”
Editor: Ryan Dagur


