"Demi Nama Baik Gereja"

Soal Kasus Imam Pelaku Kekerasan Seksual, Keuskupan Labuan Bajo Klaim Tak Semua Komitmen Gereja Bisa Diterapkan

Pejabat keuskupan memakai argumen serupa dengan kampus bahwa kasus ini adalah delik aduan, kendati draft dokumen kebijakan perlindungan yang akan dirilis menyatakan komitmen serius melawan kekerasan, termasuk soal konsekuensi hukum bagi pelaku jika ada unsur pidana

Floresa.coKeuskupan Labuan Bajo mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap salah satu imamnya yang sudah dipecat dari dosen di kampus Katolik di Ruteng karena melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Menurut para pejabat keuskupan, penyelidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum Gereja, namun tidak bisa memberi kepastian soal apakah imam itu akan diproses pidana, sebagaimana ketentuan Vatikan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan dirumuskan dalam draft kebijakan keuskupan yang akan diluncurkan.

Floresa menghubungi Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus pada 16 Desember soal kemungkinan sanksi yang diberikan kepada Romo Ignasius Loy Semana, imam pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng.

Ia mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada Vikaris Jenderal (Vikjen), Romo Rikardus Mangu.

“Berkontak dengan Vikjen untuk urusan Romo Ignas,” kata Maksimus, yang juga mantan Rektor Unika St. Paulus Ruteng sebelum ditunjuk jadi uskup.

Rikardus mengklaim saat ini keuskupan sedang melakukan penyelidikan kasus ini secara kanonik-sesuai ketentuan Hukum Gereja.

“Prosesnya agak butuh waktu karena semua harus diteliti dengan baik,” katanya.

Ia berkata, tim yang terlibat dalam penyelidikan “harus bekerja dalam ketenangan karena ada banyak hal yang mesti dilihat secara serius.”

Ia berkata, Tribunal Keuskupan-semacam pengadilan-adalah pihak yang menangani kasus ini, di bawah pimpinan Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu yang juga menjabat Sekretaris Jenderal keuskupan.

Fransiskus, yang juga dosen di Unika St. Paulus Ruteng, berkata, sejauh ini Ignasius sudah dinonaktifkan sementara “dari semua bentuk pelayanan publik dan sakramental.”

“Kami juga sedang lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut  sesuai ketentuan KHK (Kitab Hukum Kanonik) dan norma-norma lain yang relevan,” katanya kepada Floresa.

Kasus Ignasius terungkap dalam laporan Floresa pada 26 November berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Christina, nama samaran mahasiswi penyintas, mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Ignasius, yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Sehari seteIah publikasi laporan itu, Rektor Unika St. Paulus Romo Agustinus Manfred Habur mengumumkan pemberhentian Ignasius dari statusnya sebagai dosen, mengonfirmasi bahwa alasan pemberhentian terkait kasus Christina.

Unika St. Paulus Ruteng mempertahankan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga korban sendiri yang harus melapor jika hendak diproses pidana.

Batas kewenangan kampus, kata Manfred, hanya pada pemberhentian imam itu dari dosen.

Kontradiksi Pernyataan dengan Isi Draft Dokumen

Soal langkah yang akan diambil Keuskupan Labuan Bajo usai Ignasius dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, sebagaimana terkonfirmasi dari keputusan pemberhentian oleh kampus, Romo Rikardus Mangu memberi alasan serupa bahwa ini adalah delik aduan.

“Para pihak yang merasa dirugikan (yang melapor),” katanya.

Yang paling penting, kata dia, pemulihan korban, “termasuk pemulihan secara keseluruhan dalam Gereja” sehingga “ia tidak lepas begitu saja.” 

Soal komitmen Keuskupan Labuan Bajo dalam menangani kasus kekerasan dalam institusi Gereja, sudah termaktub dalam sebuah dokumen bertajuk “Kebijakan Perlindungan,” yang juga diakui Rikardus.

Floresa mendapat salinannya, yang sudah disahkan Uskup Maksimus pada 24 Maret 2025.

Rikardus berkata, kini keuskupan masih membahas dokumen itu yang “akan dirilis awal tahun depan menjadi sebuah Undang-Undang untuk Gereja Keuskupan Labuan Bajo.”

Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa keuskupan “berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman di mana setiap orang, terutama anak-anak dan orang dewasa yang rentan, terlindungi dari segala bentuk bahaya.”

Sejumlah ketentuannya juga menyinggung soal prinsip perlindungan, termasuk soal penanganan laporan secara “cepat dan adil.”

Dokumen itu juga mengatur soal ketentuan konsekuensi hukum bagi pelaku dengan melimpahkan penanganannya kepada otoritas sipil.

Dalam kata pengantarnya, Uskup Maksimus menulis “dokumen ini menjadi wujud nyata komitmen Keuskupan Labuan Bajo untuk memastikan bahwa setiap anak dan orang dewasa rentan menerima perlindungan yang layak mereka terima, sesuai dengan martabat yang dikaruniakan Allah kepada setiap umat manusia.”

Ditanya soal apakah ketentuan pelaporan ke otoritas sipil-merujuk pada kebijakan itu-juga diterapkan dalam kasus Ignasius, Rikardus berkata “nanti ada waktunya” dan tergantung pada tim yang “yang menangani kasus” ini.

“Di dalam dokumen Gereja (ketentuannya) harus membentuk suatu tim. Tim itu yang akan melaksanakan,” katanya. 

Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu tidak menjawab pertanyaan Floresa soal kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Komitmen Gereja Katolik yang secara tegas melawan kekerasan seksual, salah satunya termaktub dalam Motu Proprio ‘Vos Estis Lux Mundi’ yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada 2019.

Salah satu artikelnya menegaskan “pemenuhan hukum negara” dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan pelaku klerus.

Namun, Rikardus mempertahankan bahwa komitmen itu tidak bisa langsung diimplementasikan, menekankan bahwa Keuskupan Labuan Bajo baru terbentuk.

Kendati dokumen-dokumen Vatikan “yang menjadi rujukan kita,” dalam membuat kebijakan, namun tidak bisa “kita bayangkan, harus yang dia katakan itu langsung dibuat. Tidak.”

Desakan Menguat untuk Proses Hukum

Kasus Ignasius menjadi sorotan publik, karena merupakan kasus kekerasan seksual pertama di Unika St. Paulus Ruteng yang terungkap ke publik.

Selain Christina, ada kasus lain yang melibatkan penyintas dan pelaku berbeda di kampus itu, juga seorang dosen sekaligus imam Katolik.

Namun, Floresa membatalkan publikasi kasus kedua tersebut setelah penyintas menyatakan ketidaksiapannya menghadapi tekanan publik, berkaca pada kasus Christina.

Merespons kasus Christina, desakan menguat dari berbagai elemen agar dibawa ke ranah hukum, di mana institusi Gereja Katolik diminta proaktif sebagai bagian dari langkah melawan kekerasan seksual dan keberpihakan pada korban.

Salah satu desakan muncul dari Suster Frederika Tanggu Hana, Koordinator Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Kongregasi Suster-Suster Abdi Roh Kudus (JPIC SSpS) Flores Barat yang selama ini terlibat dalam advokasi korban kasus kekerasan seksual.

“Jika tidak diproses secara hukum, hal itu sama dengan pembiaran,” katanya saat berbicara dalam talkshow yang disiarkan Katolikana TV pada 15 Desember.

Suster yang berbasis di Labuan Bajo itu berkata, Gereja Katolik di seluruh dunia sudah menegaskan komitmen pada perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban kekerasan seksual.

“Gereja perlu sampai pada titik di mana alur penanganan kasus kekerasan benar-benar jelas,” kata Suster Rita, sapaannya.

Suster Rita memberi catatan bahwa terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual bisa menjadi jalan bagi Gereja untuk melakukan pembaruan dari dalam.

“Sering kali ada ketakutan bahwa umat akan meninggalkan Gereja. Padahal, pembiaran justru membuat umat benar-benar kecewa,” katanya.

Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, lama-lama umat tidak lagi melihat Gereja sebagai tempat yang aman.

“Pengungkapan persoalan ini ke publik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penghinaan atau upaya menjatuhkan Gereja,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka yang menghadapi masalah ini “juga adalah umat dan masyarakat yang merindukan Gereja sebagai rumah aman.”

Editor: Ryan Dagur

Artikel ini adalah bagian dari serial Demi Nama Baik Gereja

Baca artikel-artikel lainnya:

Biarawati Katolik: Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng Mesti Diproses Hukum, Tak Cukup dengan Mekanisme Internal Institusi

Suster Frederika Tanggu Hana dari JPIC SSpS Flores barat mengingatkan pentingnya keberpihakan pada korban

Bahkan Jika Berani Melawan, Perempuan Tetap Jadi Korban

Sekalipun perempuan berani bersuara, keberanian itu sering dibalas dengan stigma. Mereka dicap “perusak nama baik”, “pencari sensasi”, atau “perempuan tidak bermoral”.

Terjebak Mekanisme Formal, Komitmen Rektor Unika St. Paulus Ruteng Tangani Kasus Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Institusi pendidikan berbasis keagamaan harus memfasilitasi pelaporan, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal

Saya Punya Hak untuk Marah

Salah satu anggota tim kami mengisahkan pengalaman, juga perasaannya sebagai perempuan selama mengerjakan liputan tentang kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Kultur tersebut bahkan tampak nyata dalam dinamika diskusi publik terkait kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam di Unika Santu Paulus Ruteng

Ketika ‘Nama Baik’ Mengalahkan Keadilan: Melawan Diam terhadap Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding

Antara Nama Baik Institusi vs Keberpihakan pada Penyintas: Bagaimana Perempuan dan Aktivis Memandang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diskusi publik menyoroti budaya diam, relasi kuasa, victim-blaming, dan lemahnya respons institusi, belajar dari kasus di Unika Santu Paulus Ruteng

Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika Santu Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Kampus tidak boleh lepas tanggung jawab, tapi perlu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan mendukung proses hukum terhadap pelaku

Bicara Gereja Katolik dan Kekerasan Seksual: Bersama Penyintas Melawan Diam

Kita perlu mengubah cara pikir dan pandang kita, terutama dalam diri Gereja sendiri: membenahi diri bukan sesuatu yang memalukan, justru (upaya sadar) menutup (ma)salah yang harus dilihat sebagai tindakan memalukan

Ketika Kampus Tak Menunjukkan Keberpihakan, Penyintas Menanggung Luka

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab

Menebus Sikap Diam Selama Jadi Mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng

Seorang alumna Unika St. Paulus Ruteng merefleksikan pergulatannya selama terlibat dalam peliputan kasus kekerasan seksual di alma maternya. Ia sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah penebusan atas sikap diamnya selama menjadi mahasiswi

Kekerasan Seksual yang Dirasionalisasi Kampus

Mengapa kekerasan seksual tetap hadir di ruang yang mengajarkan etika? Mengapa trauma masih diproduksi di tempat yang mengklaim dirinya sebagai ruang pencerahan?

Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kampus mengklaim mengambil keputusan pertengahan bulan ini, namun baru diumumkan usai ramainya berita tentang dosen tersebut

Mengapa Kami Menulis Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen Sekaligus Imam di Unika St. Paulus Ruteng?

Mendukung penyintas berarti menggeser budaya bungkam, memberi ruang aman bagi kesaksian mereka dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang seharusnya, yaitu para pelaku dan struktur yang melindungi mereka

‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Penyintas telah melaporkan kasus ini ke satgas khusus beberapa bulan lalu. Dosennya masih aktif mengajar
Kabari Kami
Saat mengerjakan seri liputan itu kami makin sadar bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan biasa, terutama karena dampaknya yang kompleks. Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan ini dan merasa kami mungkin bisa membantu, termasuk menghubungkan kamu dengan layanan bantuan, kabari kami via email redaksi.floresa@gmail.com. Kami akan merahasiakan setiap informasi. Terima kasih
Dukung Kami
Terus berada di jalur sebagai media independen dan kritis merupakan pilihan yang terus kami pertahankan. Kami ingin menjaga marwah jurnalisme yang melayani kepentingan publik, termasuk memperkuat suara mereka yang seringkali menjadi korban, dipinggirkan dan diabaikan. Liputan khusus ini adalah bagian dari upaya menjalankan komitmen itu. Jika kawan-kawan bersedia mendukung tim kami, caranya bisa dicek dengan klik di sini