Floresa.co – Sikap Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng yang mengklaim hanya bisa memberi sanksi pemecatan dari dosen bagi imam pelaku kekerasan seksual dan tidak bisa memprosesnya secara hukum sipil tak sejalan dengan komitmen tegas Vatikan melawan kekerasan ini.
Dengan memecatnya, itu berarti kampus mengakui kekerasan seksual yang dia lakukan dan karena itu mesti proaktif “membantu memfasilitasi dan mendampingi korban untuk melapor ke polisi,” kata Azas Tigor Nainggolan, pengacara yang kerap membantu korban kasus kekerasan seksual, termasuk di institusi Gereja Katolik.
Apalagi sebagai lembaga pendidikan Katolik, kata dia, Unika St. Paulus seharusnya menunjukkan secara terang komitmennya untuk berpihak pada korban, sebagaimana yang menjadi prinsip dasar Gereja Katolik.
“Yang mempertemukan awal korban dengan pelaku itu di kampus, jadi saya pikir kampus juga harus bertanggung jawab,” kata Tigor yang juga aktif pada bidang hukum dan hak asasi manusia di Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Ia berkata, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang juga diatur oleh hukum negara.
“Vatikan dan Paus Fransiskus juga bilang bahwa itu harus diselesaikan melalui hukum lokal,” katanya kepada Floresa pada 29 November.
Ia mengacu pada Motu Proprio ‘Vos Estis Lux Mundi’ yang dikeluarkan Fransiskus pada 2019, yang salah satu artikelnya menegaskan “pemenuhan hukum negara” dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan pelaku klerus.
“Norma-norma ini berlaku tanpa mengabaikan hak-hak dan kewajiban di tiap-tiap tempat yang ditetapkan oleh hukum negara, khususnya yang berkenaan dengan kewajiban melapor kepada otoritas sipil yang berwenang,” bunyi artikel 19 dokumen tersebut.
Pernyataan Tigor senada dengan pandangan almarhum Pastor John Mansford Prior, SVD, imam Katolik yang semasa hidupnya menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero – kini Institut Filsafat dan teknologi Kreatif Ledalero.
Dalam tulisannya berjudul “Seputar Kasus-kasus Pelecehan Perempuan oleh Pastor Tertahbis” yang kembali ramai dibagikan di media sosial dan aplikasi percakapan selama beberapa hari terakhir, Prior menegaskan pentingnya meletakkan kasus-kasus kekerasan seksual oleh kaum pastor dalam konteks relasi kuasa yang timpang dengan umat.
“Kita harus mengakui, walau dengan rasa sedih, malah dengan rasa jengkel, sepertinya, institusi Gereja sendiri tak mampu mengurus kasus-kasus pelecehan. Nyatanya, setiap kasus harus dibongkar, baru pimpinan Gereja mulai bertindak,” tulis imam itu yang pernah menjabat Penasehat Dewan Kepausan untuk Kebudayaan pada 1993-2008.
Karena itu, ia menyatakan sudah saatnya institusi Gereja mendorong penegakan hukum sipil bagi imam yang bersalah, agar setiap orang “diperlakukan secara sama sebagai warga negara.”
“Jika orang lain akan dilaporkan ke polisi karena ia melanggar hukum, pastor tertahbis juga. Tak boleh si pelaku pasang jubahnya untuk ‘lolos’ dari hukuman,” tulisnya.
Ia menegaskan: “hukum negara berlaku untuk semua warga.”
Berpegang Pada Alasan Delik Aduan
Unika Santu Paulus Ruteng telah mengumumkan secara publik pemberhentian dosen itu karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi.
“Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” kata Rektor Romo Agustinus Manfred Habur yang didampingi Wakil Rektor II Viktor Pantaleon dan Wakil Rektor III Romo Fransiskus Sawan dalam konferensi pers pada 27 November.
Manfred tidak sekalipun menyebut nama dosen itu dalam konferensi pers, hanya menyebutnya sebagai “yang bersangkutan.”
Floresa telah mengonfirmasi bahwa dosen tersebut adalah Romo Ignasius Loy Semana, yang mengajar di Program Studi Bahasa Inggris.
Manfred mengklaim “seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus.”
Ia menjelaskan, penanganan internal sudah melalui mekanisme yang tepat, di mana korban Christina, bukan nama sebenarnya, mengakses layanan psikologi, bukan pengaduan resmi kepada Satuan Tugas atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Manfred beberapa kali mengulang argumentasi bahwa “sampai hari ini tidak ada laporan yang teradministrasi ke meja Satgas terkait kasus ini.”
Satgas itu, yang dipimpin Pater Fransiskus Laka Lazar, SVD dan berada di bawah monitoring Wakil Rektor III Romo Fransiskus Sawan, dibentuk pada 2023 sebagai mandar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Namanya kemudian direvisi sesuai Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kendati dalam pengakuannya, Christina mengatakan pernah ikut dalam pertemuan dengan beberapa anggota Satgas dan staf Wakil Rektor III, Manfred beralasan jalur yang dipilihnya adalah konsultasi psikologi yang bersifat rahasia, yang kemudian langsung dilaporkan kepada Yayasan Santu Paulus sebagai “pemberi kerja” bagi dosen.
“Sejauh ini, ketika korban memilih jalur psikologi dan tidak memilih jalur resmi, harus ikut administrasi laporan mekanisme internal, ikut kode etik, maka kita tidak bisa campur tangan,” katanya.
Merespons pertanyaan Floresa soal kemungkinan pengaduan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual oleh Ignasius, Manfred mengklaim “saya kira kalau delik hukum itu harus bersifat aduan, tidak bisa pihak lain yang memberikan aduan.”
“Kalau korban katakan ‘saya memilih tidak’, kita harus menghargai,” katanya, mengklaim kampus siap mendampingi jika suatu waktu korban mengambil langkah pengaduan hukum.
Manfred berkata, kewenangan kampus dalam kasus itu tidak lebih dari hanya melaporkannya kepada Yayasan, yang selanjutnya memutuskan pemberhentian Ignasius.
“Terkait langkah selanjutnya, kita tidak bisa lebih dari itu karena hubungan kita itu antara pemberi kerja dengan pekerja,” katanya.
Hal senada disampaikan Fransiskus Sawan yang menegaskan “sepanjang yang bersangkutan tidak melaporkan, maka pihak Satgas tidak bisa mengambil tindakan.”
Kasus Berulang
Ignasius bukan imam pertama dari kampus itu yang terlibat kasus serupa.
Romo Gregorius Transianus Syukur atau Romo Ansi, imam yang meninggal karena dilaporkan bunuh diri dua tahun lalu juga disebut menghamili mahasiswi hingga diputuskan mendapat hukuman suspensi pada 2012.
Ia meninggal pada Februari 2023, saat Manfred masih menjabat Sekretaris Jenderal Keuskupan Ruteng.
Meninggal dunia sebagai Kepala SMA St Klaus Kuwu, imam itu sebelumnya mengajar Matematika di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan saat terlibat masalah tersebut.
Romo Yohanes Servatius Boy Lon, Rektor Unika St. Paulus berkata kepada Floresa dalam wawancara pada 20 Februari 2023 bahwa kasus Ansi diselesaikan secara adat, dengan membayar denda sesuai adat Manggarai.
“Waktu itu sangat tertutup penyelesaiannya, walaupun terbongkar juga. Tetapi, istilahnya, penyelesaian secara keluarga, secara adat,” katanya.
Ia berkata kala itu bahwa Romo Ansi menjalani masa suspensi di Kalimantan, di mana semua kewenangannya sebagai imam ditahan, sambil menjalani refleksi dan konseling di bawah bimbingan seorang imam.
Perihal informasi dari sejumlah pihak yang menyebut imam itu menjalin relasi khusus dengan lebih dari satu mahasiswi saat sebagai dosen, kata dia, “kami tidak bisa mengatakan iya atau tidak.”
Ia mengklaim tidak ada mahasiswi yang mengadu langsung ke kampus terkait imam itu, tetapi hanya ke keuskupan.
Sanksi Pemecatan Jelang Pensiun
Laporan Floresa soal kasus Christina menjadi pembicaraan luas publik, yang salah satunya kemudian memicu kampus menggelar konferensi pers.
Christina mengaku mengadukan kasusnya ke psikolog kampus, yang diteruskan ke Satgas PPKPT.
Ia pernah ikut dalam pertemuan yang melibatkan psikolog kampus Apolinaria Putri P. Bilo, Elisabeth Yulia Nugraha (anggota Satgas) dan Yohanes Surianto Asman (staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan).
Christina mengadukan Ignasius Loy Semana yang melakukan pelecehan seksual via chat aplikasi percakapan pada ponselnya dan melakukan kekerasan seksual fisik, termasuk meraba bagian tubuh sensitifnya.
Ia punya hubungan keluarga dengan Ignasius dan memanggilnya opa, membuatnya berada dalam ketimpangan relasi kuasa berlapis.
Namun, hingga informasi kasusnya sampai kepada Floresa, ia tidak mendapat kabar soal penanganannya, termasuk terkait tindakan terhadap Ignasius.
Saat Floresa mewawancarai pihak internal kampus, semua mengaku tidak mengetahui kasus ini, juga mengklaim tak pernah ada laporan soal kasus kekerasan seksual lainnya terhadap mahasiswi.
Rektor Manfred termasuk yang ikut membantah soal adanya kasus kekerasan seksual di kampus.
Dalam konferensi pers, Manfred mengklaim keputusan pemberhentian Ignasius diambil pada 17 November dan telah disampaikan kepada Christina.
Klaimnya tidak selaras dengan pengakuan Christina bahwa ia terakhir kali berkomunikasi dengan psikolog kampus pada akhir Oktober.
Floresa mendapat informasi bahwa ia baru dipanggil oleh pihak kampus pada 25 November dan mendapat pemberitahuan soal hasil keputusan internal. Pemanggilan itu terjadi usai Floresa menemui dan menghubungi sejumlah pejabat kampus untuk wawancara tentang kasus ini.
Dalam keputusan yang disampaikan kepada Christina, tidak ada informasi soal pemberhentian Ignasius dari tugasnya sebagai dosen.
Ia hanya diberi tahu bahwa dosen tersebut diberi sanksi berupa pembatasan terhadap tugasnya, seperti tidak diperbolehkan membimbing skripsi untuk mahasiswi dan tidak lagi menangani beberapa kegiatan di kampus seperti sebelumnya.
Selain itu, Ignasius juga disebut tidak bisa lagi memimpin Misa publik, sanksi yang disebut berasal dari uskup.
Mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris juga mengaku kepada Floresa bahwa Ignasius masih mengajar pada 25 November.
Mahasiswa itu sudah mengetahui kasus yang menyeret dosennya, membuat ia kemudian memilih absen pada hari tersebut.
Floresa juga mendapat foto saat imam itu ikut memimpin salah satu Misa Pernikahan kerabatnya pada 26 November.
Menjawab pertanyaan Floresa soal mengapa Ignasius masih beraktivitas di kampus kendati keputusan pemberhentiannya diklaim dibuat pada 17 November, Manfred berkata karena Surat Keputusan pemberhentian berlaku mulai 1 Desember 2025.
Salah satu sumber orang dalam di Unika Santu Paulus yang dihubungi Floresa berkata tampaknya kampus mempertimbangkan penetapan sanksi itu dengan masa pensiun Ignasius sebagai dosen.
“Beliau memang akan pensiun dalam waktu dekat, banya mempertegas masa pensiun itu,” katanya sumber itu yang mengaku sudah lama mengetahui adanya aduan mahasiswa terkait Ignasius, menyebut imam itu “sudah dari dulu begitu.”
Kendati mengapresiasi langkah kampus yang memecatnya, ia menyebut itu hanya tindakan administratif yang tidak menimbulkan efek jera.
“Kalau itu anak bimbingan saya, saya laporkan sampai ke kepolisian,” kata sumber itu.
“Yang pasti, banyak kasus begini yang selama ini dibungkam halus. Berharap ini adalah pintu pertama yang terbuka, menuju pintu-pintu lainnya,” ungkapnya.
Azas Tigor Nainggolan berkata, kampus seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa “yang melapor bisa saja awalnya adalah yang mengetahui dan memang punya kapasitas.”
“Bisa saja dalam hal ini psikolog bersama dengan kampus,” katanya.
Menurutnya, bantuan kampus dalam hal memfasilitasi dan mendampingi penyintas pelaporan hukum menunjukkan keberpihakan, alih-alih menunggu saja inisiatif penyintas secara pasif.
Tigor berkata, penyintas menghadapi tekanan berlapis, sehingga membawa kasus ini ke ranah hukum butuh komitmen institusi, yang seharusnya memahami dengan baik spirit Gereja Katolik universal.
Editor: Ryan Dagur


