"Demi Nama Baik Gereja"

Ketika ‘Nama Baik’ Mengalahkan Keadilan: Melawan Diam terhadap Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding

Oleh: Margareta F. S. Serang

Diskusi publik bertema “Demi Nama Baik vs Berpihak pada Penyintas” yang diselenggarakan Forum Titik Temu Masyarakat Sipil Flores pada 29 November 2025 seharusnya menjadi momentum penting bagi publik untuk mendengar dan berpihak pada penyintas kekerasan seksual di kampus.

Forum ini menjadi ruang yang sangat penting untuk membuka kebenaran, mengungkap fakta dan mendorong institusi bertanggung jawab. Namun, pihak kampus berhalangan hadir.

Ketidakhadiran mereka bukan sekadar soal jadwal, melainkan simbol bahwa nama baik institusi masih lebih diutamakan dibandingkan keselamatan, hak dan keberanian penyintas untuk bersuara.

Ketika suara penyintas dibungkam oleh budaya diam institusi, masyarakat pun kehilangan kesempatan untuk memahami realitas yang selama ini tersembunyi di balik citra yang rapi.

Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Jean-Paul Sartre menegaskan bahwa keberadaan manusia diuji melalui pengakuan orang lain: “Ketika orang lain melihat kita, kita mulai ada sebagai sesuatu yang terbuka, dan kebebasan kita diuji.”

Dalam konteks ini, penyintas yang berani bersuara menunjukkan keberanian moral dan kemanusiaan, menantang dominasi kekuasaan yang selama ini menutup mata atas kekerasan.

Diamnya institusi bukanlah karena ketidaktahuan, melainkan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral. Menghindari konfrontasi dengan realitas kekerasan demi mempertahankan citra adalah tindakan yang melemahkan kepercayaan publik dan menormalisasi kekerasan yang seharusnya dikutuk.

Kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng yang dialami penyintas bernama samaran Christina oleh seorang dosen yang juga imam, sekaligus kerabat, menjadi cermin dari sistem yang membiarkan pelaku menikmati impunitas.

Kekerasan seksual bukan sekadar soal tindakan individu, melainkan soal struktur dan kuasa yang menegaskan hierarki tertentu.

Dalam konteks institusi pendidikan dan keagamaan, ketimpangan kuasa sering membuat pelaku merasa terlindungi, sementara penyintas dibiarkan menanggung trauma sendirian.

Hal ini mencerminkan pola global dalam banyak institusi hierarkis, di mana mereka yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dapat menggunakan jabatan atau statusnya untuk menekan korban.

Roland Barthes menjelaskan bahwa mitos adalah konstruksi yang tampak alami dan diterima begitu saja oleh masyarakat.

Dalam kasus ini, mitos kesucian pastor atau dosen dianggap suci dan tidak mungkin salah menjadi salah satu alasan diamnya institusi.

Mahasiswa atau penyintas, di sisi lain, sering dianggap bermasalah jika bersuara.

Padahal, kesucian bukanlah hak istimewa berdasarkan jabatan dan dosa bukan milik eksklusif pihak tertentu.

Mitos ini, jika tidak dipatahkan, akan terus menjadi tameng bagi mereka yang berkuasa dan membatasi kemampuan institusi untuk menegakkan keadilan.

Sebagaimana Aristoteles menekankan dalam Nicomachean Ethics, keadilan adalah keutamaan tertinggi manusia; tanpa keadilan, seluruh tatanan sosial dan moral runtuh.

Menutup kasus demi menjaga nama baik institusi berarti menanam benih ketidakadilan yang berpotensi berulang, merugikan generasi mahasiswa berikutnya.

Sebaliknya, keberanian untuk mengakui kesalahan dan bertindak adalah fondasi moral yang membangun kepercayaan dan integritas institusi. Keadilan bukan sekadar formalitas, tetapi juga pengakuan atas hak, rasa sakit dan keberanian penyintas.

Fenomena “gunung es” dalam kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius. Satu kasus yang terbongkar hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar dan terstruktur.

Penyalahgunaan kuasa, seksisme, patriarki, dan impunitas telah membentuk sistem yang memungkinkan kekerasan seksual berulang. Jika institusi tidak mengambil langkah sistematis, memotong masalah dari akarnya, kasus serupa akan terus terjadi.

Pemecatan pelaku atau pembatasan jabatan hanyalah langkah awal—menyelesaikan “buah” dari masalah, sementara akar masalah tetap ada.

Penyintas, dalam banyak kasus, tetap menghadapi stigma, ketakutan dan trauma berkelanjutan yang tidak ditangani secara memadai.

Langkah berikutnya harus bersifat sistemik: mendengarkan penyintas, menegakkan akuntabilitas, membentuk mekanisme perlindungan yang transparan dan mengubah budaya institusi yang menempatkan reputasi di atas keadilan.

Membenahi diri bukan memalukan; malah menutup kesalahan adalah tindakan yang memalukan.

Institusi harus belajar dari pengalaman global, mengembangkan kebijakan yang melindungi korban, memberikan pelatihan pencegahan kekerasan, serta membentuk prosedur yang independen dan kredibel untuk menangani laporan kekerasan seksual.

Sejarah dan filsafat mengajarkan bahwa integritas institusi tidak lahir dari citra, melainkan dari keberanian menghadapi kenyataan dan menegakkan keadilan.

Hari ini, Unika Santu Paulus Ruteng dan institusi pendidikan lainnya di Flores harus memilih: tetap mempertahankan ilusi reputasi atau mengambil keberanian moral untuk menegakkan keadilan.

Keberanian itu tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memperkuat tatanan moral dan sosial yang lebih adil bagi seluruh komunitas akademik.

Keadilan yang tertunda bukanlah ketiadaan konsekuensi, melainkan benih ketidakpercayaan yang akan tumbuh menjadi badai.

Saatnya melawan diam, berbicara demi penyintas dan menempatkan kebenaran serta keadilan di atas nama baik institusi.

Hanya dengan keberanian, akuntabilitas dan kepedulian moral yang tulus, kita bisa memastikan tidak ada lagi penyintas yang harus menanggung luka dalam sunyi.

Institusi pendidikan bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga laboratorium moral bagi generasi muda.

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding.

Sebaliknya, dengan berpihak pada penyintas dan menghadapi kesalahan secara terbuka, institusi menunjukkan integritas sejati, membangun kepercayaan publik dan menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar kata, melainkan tindakan yang nyata.

Kita perlu membuka mata dan hati kita, terutama dalam diri institusi pendidikan.

Sekali lagi, menjaga nama baik bukanlah alasan untuk menutup kebenaran, justru menutup luka dan menyembunyikan kesalahan harus dilihat sebagai tindakan yang memalukan dan merugikan keadilan.

Sering kali institusi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan mahasiswi justru menjadi arena di mana kekuasaan dan hierarki digunakan untuk menutupi kesalahan, membungkam suara dan mempertahankan citra semu.

Margareta F. S. Serang adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng

Editor: Ryan Dagur

Artikel ini adalah bagian dari serial Demi Nama Baik Gereja

Baca artikel-artikel lainnya:

Soal Kasus Imam Pelaku Kekerasan Seksual, Keuskupan Labuan Bajo Klaim Tak Semua Komitmen Gereja Bisa Diterapkan

Pejabat keuskupan memakai argumen serupa dengan kampus bahwa kasus ini adalah delik aduan, kendati draft dokumen kebijakan perlindungan yang akan dirilis menyatakan komitmen serius melawan kekerasan, termasuk soal konsekuensi hukum bagi pelaku jika ada unsur pidana

Biarawati Katolik: Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng Mesti Diproses Hukum, Tak Cukup dengan Mekanisme Internal Institusi

Suster Frederika Tanggu Hana dari JPIC SSpS Flores barat mengingatkan pentingnya keberpihakan pada korban

Bahkan Jika Berani Melawan, Perempuan Tetap Jadi Korban

Sekalipun perempuan berani bersuara, keberanian itu sering dibalas dengan stigma. Mereka dicap “perusak nama baik”, “pencari sensasi”, atau “perempuan tidak bermoral”.

Terjebak Mekanisme Formal, Komitmen Rektor Unika St. Paulus Ruteng Tangani Kasus Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Institusi pendidikan berbasis keagamaan harus memfasilitasi pelaporan, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal

Saya Punya Hak untuk Marah

Salah satu anggota tim kami mengisahkan pengalaman, juga perasaannya sebagai perempuan selama mengerjakan liputan tentang kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Kultur tersebut bahkan tampak nyata dalam dinamika diskusi publik terkait kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam di Unika Santu Paulus Ruteng

Antara Nama Baik Institusi vs Keberpihakan pada Penyintas: Bagaimana Perempuan dan Aktivis Memandang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diskusi publik menyoroti budaya diam, relasi kuasa, victim-blaming, dan lemahnya respons institusi, belajar dari kasus di Unika Santu Paulus Ruteng

Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika Santu Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Kampus tidak boleh lepas tanggung jawab, tapi perlu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan mendukung proses hukum terhadap pelaku

Bicara Gereja Katolik dan Kekerasan Seksual: Bersama Penyintas Melawan Diam

Kita perlu mengubah cara pikir dan pandang kita, terutama dalam diri Gereja sendiri: membenahi diri bukan sesuatu yang memalukan, justru (upaya sadar) menutup (ma)salah yang harus dilihat sebagai tindakan memalukan

Ketika Kampus Tak Menunjukkan Keberpihakan, Penyintas Menanggung Luka

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab

Menebus Sikap Diam Selama Jadi Mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng

Seorang alumna Unika St. Paulus Ruteng merefleksikan pergulatannya selama terlibat dalam peliputan kasus kekerasan seksual di alma maternya. Ia sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah penebusan atas sikap diamnya selama menjadi mahasiswi

Kekerasan Seksual yang Dirasionalisasi Kampus

Mengapa kekerasan seksual tetap hadir di ruang yang mengajarkan etika? Mengapa trauma masih diproduksi di tempat yang mengklaim dirinya sebagai ruang pencerahan?

Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kampus mengklaim mengambil keputusan pertengahan bulan ini, namun baru diumumkan usai ramainya berita tentang dosen tersebut

Mengapa Kami Menulis Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen Sekaligus Imam di Unika St. Paulus Ruteng?

Mendukung penyintas berarti menggeser budaya bungkam, memberi ruang aman bagi kesaksian mereka dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang seharusnya, yaitu para pelaku dan struktur yang melindungi mereka

‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Penyintas telah melaporkan kasus ini ke satgas khusus beberapa bulan lalu. Dosennya masih aktif mengajar
Kabari Kami
Saat mengerjakan seri liputan itu kami makin sadar bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan biasa, terutama karena dampaknya yang kompleks. Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan ini dan merasa kami mungkin bisa membantu, termasuk menghubungkan kamu dengan layanan bantuan, kabari kami via email redaksi.floresa@gmail.com. Kami akan merahasiakan setiap informasi. Terima kasih
Dukung Kami
Terus berada di jalur sebagai media independen dan kritis merupakan pilihan yang terus kami pertahankan. Kami ingin menjaga marwah jurnalisme yang melayani kepentingan publik, termasuk memperkuat suara mereka yang seringkali menjadi korban, dipinggirkan dan diabaikan. Liputan khusus ini adalah bagian dari upaya menjalankan komitmen itu. Jika kawan-kawan bersedia mendukung tim kami, caranya bisa dicek dengan klik di sini