Floresa.co – Seorang anggota polisi di Manggarai Barat kini berhadapan dengan laporan etik setelah diduga mengancam dan mengintimidasi warga penjual tanah, hanya karena menagih sisa pembayaran yang belum dilunasi istrinya.
Ariman, polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang mengawasi, menegakkan disiplin, serta menjaga etika profesi seluruh anggota kepolisian..
Noviana Motu, warga Labuan Bajo melaporkan Ariman pada 24 Juni terkait pengancaman dan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli tanah dan rumah dengan Kirana Dewi, istri Ariman.
“Ada tindakan kesewenangan anggota polisi bernama Ariman yang bertentangan dengan tugas profesinya,” kata Ferdinansa Jufanlo Buba, pendamping hukum Novi kepada Floresa.
Masalah ini bermula dari pembelian tanah dan rumah antara Novi dan Kirana Transaksi yang dilakukan pada September 2025 itu kemudian dibatalkan oleh Novi karena Kirana tak melunasi harga tanah dan rumah di atasnya senilai Rp250 juta.
Hingga Februari 2026, Kirana baru membayar Rp70 juta dari total harga yang disepakati.
Dalam wawancara dengan Floresa sebelumnya, Novi mengaku setelah memutuskan membatalkan penjualan tanah dan rumah itu, Ariman mengintimidasi dan mengancam keluarganya, bahkan menghinanya secara fisik.
Intimidasi, katanya, terjadi pada 27 April 2026, saat mendatangi rumah orang tua Novi. Ia mengancam membakar rumah itu.
Tiga hari kemudian Ariman bersama Kirana kembali muncul di lokasi yang sama. Novi berkata, saat itu keduanya menghina fisiknya dan mengatai dirinya miskin.
Tak hanya itu, menurut Novi, Ariman juga sempat menelepon seseorang untuk mendatangkan mobil Dalmas, mobil operasional kepolisian, untuk menjemput Novi.
Setelah Ariman pulang, keluarga Novi menerima telepon dari seorang polisi bernama Joviandro yang menyampaikan adanya laporan dugaan penipuan dari Kirana dan meminta Novi datang ke Polres Manggarai Barat.
Jufan, sapaan Ferdinansa Jufanlo Buba, mengatakan tindakan intimidatif dan penghinaan fisik kliennya merupakan bentuk pelanggaran etika kemasyarakatan sebagai anggota Polri.
“Tindakan Ariman yang melibatkan anggota polisi lain untuk mengintimidasi dan juga mengkondisikan pelaporan secara pidana serta pengerahan kendaraan kepolisian bertentangan dengan profesionalisme secara kelembagaan,” katanya.
Jufan menyesalkan Polres Manggarai Barat yang menerima laporan pidana Kirana karena masalah dengan kliennya terkait perdata.
Ia menilai kepolisian tidak profesional dalam mengkaji laporan tersebut.
“Masyarakat awam dengan mudah menilai proses pelaporan pidana terkesan karena relasinya oknum dengan institusi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan laporan itu ditindaklanjuti untuk menentukan apakah pembatalan transaksi jual beli sebagai perbuatan hukum pidana atau perdata.
“Supaya terang perkaranya, masuk pidana atau perdata,” kata Lufthi kepada Floresa pada 16 Juni.
Ariman membantah tudingan bahwa pernah mengancam membakar rumah milik Novi, seperti dilansir berita Floresa sebelumnya.
Namun, ia mengaku sempat memarahi orang tua Novi.
“Saya memang sempat marah ke ibunya karena seolah dia tidak tahu masalah ini,” ujarnya.
Ia mengatakan belum melunasi kewajiban kepada Novi karena tanah yang menjadi objek jual beli belum memiliki sertifikat.
“Ini hanya ada surat jual beli saja,” katanya.
Menurutnya, saat pembayaran uang muka, Novi berjanji untuk menunjukkan sertifikat tanah, tetapi sertifikatnya tidak ada.
“Saya mau melanjutkan pembayaran, tetapi saya mau lihat fisiknya, sertifikatnya dulu,” katanya.
Ariman mengamini bahwa karena tak kunjung melunasi sisa pembayaran, Novi kemudian meminta pembatalan transaksi jual beli.
“Kami bilang tidak apa-apa tetapi kembalikan DP (uang muka). Kan dia yang membatalkan? Otomatis dia kembalikan DP,” ujarnya.
Propam Polres Manggarai Barat mengatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap anggotanya itu.
Peter A. Detnan, anggota Propam yang menerima laporan itu, mengatakan akan segera memanggil Ariman untuk interogasi.
“Kalau nanti sesuai (laporan), akan dilanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Editor: Petrus Dabu



