Aktivis Kontras Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast Soal Isu Militerisme

Penyerangan Andrie Yunus terjadi di tengah aktivitas rutin membahas kebangkitan militer di era Prabowo-Gibran

Floresa.co– Aktivis HAM yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan luka pada wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa itu terjadi usai Andrie menghadiri perekaman siniar podcast tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta pada tengah malam, 12 Maret.

Dalam keterangan tertulis, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan Andrie mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang menyebabkan luka fatal di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 

Kronologi Kejadian

Dimas berkata, pada 9-12 Maret, ponsel Andrie ditelepon delapan nomor tak dikenal, lima di antaranya diduga modus penipuan dan spam.

Pada 12 Maret pukul 15.30 WIB, Andrie berangkat dari Kantor Kontras ke Kantor Lembaga Riset Celios di Jalan Banyumas No. 12, Menteng, Jakarta Pusat untuk menghadiri pertemuan yang membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.

Kontras terlibat dalam komisi itu bersama YLBHI dan LBH Jakarta untuk menginvestigasi kekerasan, kerusuhan, penangkapan hingga pemidanaan aktivis dan warga usai unjuk rasa yang memprotes kebijakan pemerintah dan DPR di Jakarta dan sejumlah daerah selama Agustus-September tahun lalu. 

Salah satu temuan mereka yang dirilis pada 18 Februari mengungkap dugaan militerisasi atau keterlibatan TNI dalam penanganan aksi, di antaranya dengan pengerahan ribuan personil yang bahkan dilakukan sebelum ada surat permohonan bantuan resmi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Usai pertemuan bersama Celios, Andrie berangkat menuju Kantor YLBHI pada pukul 19.30 untuk perekaman podcast bersama Zainal Arifin, staf kantor tersebut. Ia meninggalkan kantor tersebut pada pukul 23.00.

Saat melintas dengan sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat pada pukul 23.37, ia melihat dua orang laki-laki menggunakan sebuah sepeda motor warna hitam dari arah berlawanan.

Saat berpapasan, penumpang belakang yang mengenakan penutup wajah tiba-tiba menyiram air keras ke tubuh Andrie.

Andrie yang kesakitan lalu berteriak minta tolong, menjatuhkan sepeda motornya dan meninggalkan bajunya yang meleleh akibat air keras di lokasi itu.

Ia kemudian meneruskan perjalanan menuju kontrakannya di Menteng sebelum diantar oleh dua rekannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Berdasarkan diagnosis dokter, ia mengalami luka bakar 24 persen dan kini sedang menanti tindakan medis berupa operasi mata untuk mengganti jaringan membran amnion atau cangkok dengan bius lokal.

Serangan terhadap Pembela HAM

Dimas berkata peristiwa yang menimpa Andrie merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”

Selain itu, merujuk Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” 

Dimas juga mengutip Peraturan Komnas HAM Nomor 5 tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa Pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan menerima universalitas hak asasi manusia.

Ia mengatakan serangan tersebut terjadi di tengah aktivitas Andrie dan Kontras serta sejumlah lembaga lainnya yang rutin membahas pelanggaran HAM pada rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada Maret 2025, Andrie mengalami teror dan intimidasi usai aksinya menggeruduk rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont terkait Rancangan UU TNI.

“Dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” kata Dimas.

Ia mendesak polisi untuk “langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut, mengingat upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.”

Menurutnya, para pelaku harus dijerat pasal percobaan pembunuhan sesuai Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA