Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao mengajukan kasasi atas vonis bebas Erasmus Frans Mandato, langkah yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Harri William Calvin Pandie, anggota tim kuasa hukum Erasmus menilai kasasi itu inkonstitusional karena telah menabrak norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP yang disahkan pada Januari.
Pasal itu menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diikuti kasasi.
“Norma hukum sudah melarang kasasi. Bila jaksa masih memaksakannya, kami menilai langkah jaksa sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Harri.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra turut menyoroti langkah jaksa, mengingatkan pasal itu tak membedakan putusan bebas murni dan tidak bebas murni.
“Tak ada alasan bagi jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Roni.
Langkah jaksa hanya berselang dua hari sesudah Erasmus dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.
Jaksa mendakwa Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Dalam amar yang dibacakan pada 21 April, hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan unggahan Erasmus didukung fakta yang dibuktikan lewat keterangan para saksi.
“Menimbang, keterangan para saksi saling berkesesuaian bahwa jalan itu dibatasi dengan portal,” kata ketua majelis hakim, I Gede Susila Guna Yasa.
Hanya Samsul Bahri, katanya, yang menyatakan jalan itu dibuka.
Samsul merupakan pelapor Erasmus. Ia disebut sebagai bagian dari manajemen PT Bo’a Development, pengembang hotel mewah NIHI Rote.
Korporasi itu menutup dua jalan publik menuju Pantai Oemau. Penutupan turut diprotes Erasmus via Facebook pada Januari 2025, yang membuatnya harus menghadapi persidangan hingga tujuh bulan.
Dalam amarnya, hakim juga menyatakan tak menemukan unsur kerusuhan sesuai dakwaan jaksa.
Pertimbangan hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024. MK mendefinisikan “kerusuhan” dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, tidak termasuk keributan atau kerusuhan dalam ruang digital.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal,” kata ketua majelis hakim, Guna Yasa saat membacakan putusan.
Floresa menghubungi Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra pada 27 April. Ia membenarkan pengajuan kasasi yang telah tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Rote Ndao, https://www.sipp.pn-rotendao.go.id/index.php/detil_perkara.
Pengajuan disertai dengan memori kasasi. Memori kasasi harus diserahkan ke Mahkamah Agung selambatnya 14 hari sesudah pengajuan kasasi.
Febrianda mengklaim belum menyerahkan memori kasasi lantaran “menunggu petunjuk dari Kupang,” mengacu pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Editor: Herry Kabut




