Floresa.co – Polres Manggarai Barat mengumumkan penahanan seorang warga asal Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa dua paket sabu ke Labuan Bajo saat ditangkap lebih dari dua pekan lalu.
Dalam keterangan tertulis pada 9 Mei, Kasat Resnarkoba, AKP Matheos A. D. Siok berkata, pria 30 tahun berinisial ADW yang berasal dari Jakarta Utara itu ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada 23 April sekitar pukul 02.30 Wita.
ADW menumpang Kapal Binaiya yang berlayar dari Bali menuju Labuan Bajo dan membawa sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram.
Penangkapan itu, kata Matheos, terjadi usai timnya mendapat informasi dari masyarakat sejak 22 April terkait “penumpang kapal yang membawa sabu dari Pelabuhan Benoa, Bali.”
“Kami tidak ingin kecolongan. Tim sudah bersiaga sejak kapal bersandar untuk memastikan target tidak lepas dari pengawasan,” katanya.
Matheos menyebut, polisi memeriksa pria itu secara menyeluruh “dan menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih di saku celana depan sebelah kanan.”
Barang bukti, kata dia, ditemukan di tas, berupa dua paket sabu serta sebua alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam.
Matheos mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ADW mengonsumsi sabu sejak 2014 dan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
“Pihak kepolisian juga telah memastikan keaslian barang bukti tersebut melalui uji laboratorium di Polda Bali,” katanya.
Matheos berkata, selain menyita dua paket sabu, timnya juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel pintar, pipet kaca dan alat hisap.
“Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” katanya.
Ia berkata, penangkapan itu diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.
“Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang tersebut serta jaringan yang mungkin bermain di balik layar,” katanya.
Pada 17 April, Satres Narkoba juga menangkap dua warga Manggarai Barat berinisial DI dan AM yang berusia 28 tahun.
Keduanya ditangkap di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo dan telah ditahan.
Editor: Ryan Dagur



