Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan oleh Pegawai KSOP Labuan Bajo

Penjelasan polisi tentang sebab penganiayaan kontras dengan pengakuan korban.

Floresa.co – Polres Manggarai Barat, NTT, menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan oleh seorang staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), AKP Lufthi Darmawan Aditya yang mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Lufthi berkata bahwa tiga orang saksi telah diperiksa, termasuk Samuel sebagai pelaku dan korban Engelbertus Abun. 

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi-saksi dan Surat Hasil Visum et Repertum dari fasilitas kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis pada 15 September.

Kasus itu bermula saat Samuel, 44 tahun, menganiaya Engelbertus, 26 tahun, saat tengah bekerja di pos loket pintu masuk Pelabuhan Marina, Kelurahan Labuan Bajo pada 14 Agustus pukul 03.15 wita.

Samuel semula menghentikan sebuah mobil tangki milik Pertamina yang melaju dengan kecepatan tinggi keluar dari kawasan pelabuhan. Ia lalu meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bunker.

Lufthi mengatakan, pengemudi tersebut tidak menunjukan dokumen resmi yang diminta Samuel, hal yang memicu perdebatan keduanya.

Di tengah perdebatan, seseorang mengambil alih kemudi mobil, lalu melaju menuju pintu keluar pelabuhan. Engelbertus lalu membuka gerbang yang membuat mobil tersebut bebas keluar area pelabuhan.

Samuel lalu menghampiri Engelbertus untuk meminta penjelasan terkait keputusannya membuka gerbang tersebut.

Lufthi berkata, penjelasan Engelbertus memicu emosi Samuel, membuatnya “langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali ke arah bagian wajah korban.”

Penjelasan tersebut kontras dengan pengakuan Engelbertus kepada Floresa pada 14 Agustus yang mengaku dirinya dipukul tanpa penjelasan.

“Saya juga bingung kenapa saya dipukul, tidak ada teguran tiba-tiba langsung pukul,” katanya.

Dalam sebuah video rekaman CCTV yang diperoleh Floresa, Samuel memukul Engelbertus pada bagian muka hingga empat kali tanpa perlawanan. 

Usai pelaporan kasus itu pada 14 Agustus, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Rusdiyanto mengutus Markus Makur, salah satu stafnya untuk menemui keluarga Engelbertus dan bernegosiasi terkait penyelesaian secara kekeluargaan.

Permintaan itu ditolak. Keluarga beralasan tindakan Samuel tidak dapat dibenarkan, berharap proses hukum dapat memberikan efek jera.

Dihubungi Floresa pada 15 September, Jur Sintus Jemali, kuasa hukum Engelbertus menyatakan mendukung kinerja polisi sembari mendesak agar segera menetapkan Samuel sebagai tersangka.

Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret Samuel. Enam bulan lalu, ia dilaporkan ke polisi karena memukul seorang polisi lalu lintas yang tengah menertibkan sepeda motor yang parkir liar di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo.

Namun proses hukum kasus berhenti dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA