Floresa.co – Polres Manggarai berjanji segera menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Reok Barat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha merespons kasus pemerkosaan terhadap perempuan yang berusia 18 tahun oleh ES (40), kerabatnya sendiri.
Ia berkata, penyidik telah meminta keterangan korban dan memeriksa dua saksi.
“Tinggal satu saksi kunci yang melihat kejadian tersebut, tapi dia anak sekolah dan masih ujian,” katanya kepada Floresa pada 27 Oktober.
Gusti berkata, penyidik akan memeriksa saksi tersebut pada 30 Oktober.
Jika saksi tersebut dapat diperiksa, kata dia, kasus itu akan naik ke tahap penyidikan dan akan ada penetapan tersangka.
Selain keterangan saksi dan korban, katanya, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum korban.
Ia berkata, ES terancam dijerat Pasal 473 ayat 4 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 ayat (2) juncto dan Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan paling banyak Rp5 miliar.
Ia menambahkan, korban sedang didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Manggarai serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kronologi Kejadian
Gusti berkata, kasus ini bermula pada 2023 ketika korban yang saat itu berstatus sebagai pelajar SMP diminta ES untuk tinggal di rumahnya dengan dalih membantu pekerjaan rumah tangga.
Dilandasi rasa percaya dan keakraban antara keluarga, kata dia, orang tua korban tanpa ragu menyetujui ajakan tersebut.
Ia berkata, ES diduga pertama kali memerkosa korban pada Agustus 2023 saat rumahnya dalam keadaan sepi.
“Pelaku melancarkan aksinya disertai ancaman serta pemberian imbalan uang agar korban merasa ketakutan, bungkam, dan tidak berani melapor,” katanya.
Gusti berkata, ES berulang kali memerkosa korban hingga September 2026, ketika korban telah beranjak remaja dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA.
Kasus tersebut terbongkar pada pertengahan Oktober usai korban mendapat surat panggilan dari sekolah karena ia kerap tidak hadir atau membolos saat jam sekolah.
“Pihak sekolah memanggil orang tua dan saat itu juga korban mengaku bahwa ia mendapat kekerasan seksual dari kerabatnya,” kata Gusti.
Merespons pengakuan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai pada 16 Oktober.
Editor: Herry Kabut



