Floresa.co – Polres Manggarai Barat berjanji segera melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus peredaran narkoba di Pulau Komodo yang terungkap pada awal bulan ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Matheos A. D. Siok menyampaikan hal tersebut saat mengumumkan penahanan IR alias Irwan, warga Kampung Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo pada 20 Oktober.
Ia mengklaim, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi penyidikan Tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ia berkata, IR ditahan pada 7 Oktober, tiga hari usai Tim Operasional (Opsnal) menangkap pria 33 tahun tersebut di rumahnya.
Irwan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah “kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.”
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.
Saat penangkapan itu, kata Matheos, Tim Opsnal mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 2,96 gram.
Selain itu, kata dia, tim tersebut menyita alat penghisap (bong), pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Ia berkata, belasan paket sabu itu disembunyikan bersama barang bukti pendukung lainnya, termasuk bungkusan permen yang digunakan untuk mengelabui petugas serta alat pengisap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas.
Dari hasil penyelidikan, katanya, IR mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang penyedia berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Barang tersebut dibeli seharga Rp700.000,” katanya.
Matheos berkata, penyelundupan memanfaatkan moda transportasi laut lokal.
“Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Sabu tersebut dikirim dari Sape dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape-Komodo,” katanya.
Matheos berkata, Irwan mengonsumsi narkoba sejak 2016. Ia juga berperan aktif mengedarkannya kepada warga di Pulau Komodo.
Penyidik, kata dia, telah melakukan pengujian medis dan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian pidana.
Menurutnya, hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Polres Manggarai Barat pada 5 Oktober menunjukkan ia positif mengonsumsi Amphetamin dan Metamfetamin— zat stimulan sistem saraf pusat yang meningkatkan energi, fokus, dan detak jantung.
Sementara itu, pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar pada 7 Oktober mengonfirmasi bahwa seluruh 16 paket barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin atau Narkotika Golongan I.
Ia mengklaim, penyidik juga memfokuskan pengembangan kasus tersebut guna mengejar pemasok utama di Sape.
“Kami tidak berhenti pada tersangka IR. Tim penyidik terus melakukan koordinasi dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika rute Sape-Komodo untuk memburu keberadaan AI di Bima,” katanya.
Floresa meminta penjelasan Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya terkait peran AI dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak merespons pertanyaan melalui WhatsApp pada 20 Oktober, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.
Kasus Berulang
Kasus ini merupakan kasus keempat yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 17 April, polisi menangkap DI dan AM – keduanya berusia 28 tahun – di Gang Rate, Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo karena mengonsumsi sabu.
Saat itu, polisi menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip yang dipakai untuk menyimpan sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram.
Pada 23 April, polisi menangkap ADW, 30 tahun, warga Jakarta Utara di kawasan Pelabuhan Marina Labuan Bajo, sesaat sebelum dirinya turun dari Kapal Motor Binaiya.
Polisi menyita total dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel pintar, pipet kaca, dan alat hisap.
Pada 14 Oktober, Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan seorang pria berusia 24 tahun berinisial A di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo dengan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,70 gram.
Editor: Herry Kabut



