Keluarga Desak Polisi Segera Tahan Pegawai KSOP Labuan Bajo yang Aniaya Petugas Loket di Pelabuhan Marina

Pelaku pernah dilaporkan karena menganiaya seorang polisi lalu lintas lima bulan lalu, kasusnya berhenti setelah upaya damai.

Floresa.co – Keluarga korban dugaan penganiayaan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada pertengahan bulan lalu mendesak polisi segera menahan terduga pelaku yang merupakan staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.

Desakan itu disampaikan saat 6 orang perwakilan keluarga Engelbertus Abun, korban berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai petugas loket di pelabuhan Marina, mendatangi Kantor Polres Manggarai Barat pada 3 September.

Sirilus Ladur, pendamping hukum Engelbertus berkata, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan Samuel, staf KSOP, pada 14 Agustus pukul 03.00 Wita. Pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut hari itu juga.

“Pada 14 Agustus itu, korban telah divisum dan diambil keterangan, tetapi kepolisian hingga hari ini belum memanggil terduga pelaku,” kata Sirilus kepada Floresa usai menemui Ipda Jansen Gideon Sitohang, Kanit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat pada 3 September. 

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat Franky Mahatata  yang dihubungi Floresa pada 3 September mengaku belum bisa melayani wawancara karena sedang dalam perjalanan. 

Ia tidak lagi merespons, kendati telah berjanji untuk memberi jawaban saat sampai di rumah pada hari itu.

Dipukul Secara Tiba-tiba

Berbicara kepada Floresa pada 14 Agustus, Engelbertus yang merupakan staf loket parkiran milik PT Indonesia Ferry Property di Waterfront Marina berkata, Samuel memukulnya secara tiba-tiba usai dirinya membuka palang pintu dan membiarkan sebuah mobil tangki Pertamina keluar dari area pelabuhan.

“Pada pukul 01.00 sebuah mobil pertamina masuk ke pelabuhan, dan keluar pada pukul 03.00,’’ katanya yang sudah bekerja di tempat itu sejak Januari 2025.

Dalam sebuah video rekaman CCTV yang diperoleh Floresa, Samuel memukul Engelbertus pada bagian muka hingga empat kali tanpa perlawanan.

“Saya juga bingung kenapa saya dipukul, tidak ada teguran tiba-tiba langsung pukul,” katanya.

Tolak Upaya Damai

Berbicara kepada Floresa pada 14 Agustus, kuasa hukum Jur Sintus Jemali berkata, hasil visum et repertum menunjukkan Engelbertus mengalami luka cukup serius pada bagian dahi, membuatnya merasa pusing dan penglihatan kabur.

Merespons laporan polisi terhadap Samuel, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Rusdiyanto mengutus Markus Makur, staf lainnya di kantor tersebut untuk menemui keluarga korban Polres Manggarai Barat pada 14 Agustus dan meminta agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat itu, Markus yang membawa sebotol bir sebagai tanda permohonan maaf dan permintaan damai mengakui tindakan penganiayaan oleh Samuel.

Namun, permintaan damai tersebut ditolak keluarga Engelbertus yang bersikukuh menyelesaikan persoalan itu secara hukum.

Teri Bugis, salah satu kerabat Engelbertus berkata, proses hukum ditempuh “ägar ada efek jera bagi pelaku.”

Informasi yang diperoleh Floresa, kasus ini bukan yang pertama dilakukan Samuel.

Pada Maret 2026, Samuel menganiaya Briptu Pedro Apri Sandy Bessie, seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat.

Saat itu Pedro sedang melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Soekarno-Hatta.

Samuel yang saat itu memarkir kendaraannya di bahu jalan tidak terima ditegur, lalu memukulnya menggunakan helm hingga telinga kanan Pedro terluka.

Samuel sempat dilaporkan ke polisi, tetapi kasusnya diselesaikan secara damai. 

Respons KSOP

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Rusdiyanto dalam keterangannya yang diterima Floresa pada 14 Agustus mengaku prihatin dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Engelbertus dan keluarga.

Ia mengklaim menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah “selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ia juga berkata, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Samuel dan Engelbertus untuk memperoleh fakta dan keterangan secara objektif. 

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun peraturan kepegawaian, KSOP akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Stefanus, kedua belah pihak akan dimintai keterangan, “mengingat keduanya sama-sama melaksanakan pekerjaan dan aktivitas di lingkungan Pelabuhan Labuan Bajo.” 

“Hal ini dilakukan agar peristiwa tersebut dapat dilihat secara utuh, objektif, dan berimbang,” katanya.

Floresa kembali menghubunginya pada 3 September untuk mendapatkan informasi apakah Samuel dan Engelbertus telah dimintai keterangan. Ia tidak merespons kendati pesan yang dikirim melalui WhatsApp bercentang dua tanda telah sampai kepadanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA