Floresa.co – Dua pemuda di Kabupaten Sikka harus merasakan dinginnya malam di tangan polisi — bukan karena sabu-sabu, tetapi karena gula halus kue.
R dan M, keduanya 23 tahun, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT di Jalan Sudirman, Kota Maumere, pada 6 Mei sekitar pukul 23.00 Wita.
Tuduhannya adalah mereka hendak bertransaksi narkotika, dengan barang bukti dua paket mencurigakan yang dibawa di depan sebuah bengkel motor.
Dari momen penangkapan, R sudah menegaskan apa isi paket itu.
“Saya jujur, ini gula halus. Bisa cek sendiri,” ujarnya seperti terekam dalam video yang beredar di media sosial, sambil membuka plastik klip di depan petugas. “Gula halus kue. Sumpah.”
Polisi tidak percaya. Mereka membawa keduanya, melakukan pemeriksaan menggunakan test kit, lalu mengirim sampel ke laboratorium.
Hasilnya: negatif narkotika, persis seperti yang R katakan sejak awal.
Baru setelah itu keduanya dilepaskan dan diserahkan kepada keluarga melalui koordinasi dengan Polres Sikka.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Candra, mengklaim penanganan kasus ini sebagai bukti profesionalisme.
“Polda NTT bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah,” katanya dalam keterangan tertulis pada 7 Mei.
Ia bahkan mengklaim pihaknya “memilih bertindak cepat dan efisien.”
Namun, ia tidak menjelaskan mengapa dua warga negara yang tidak bersalah harus ditangkap terlebih dahulu sebelum kebenaran yang sudah mereka sampaikan sendiri itu akhirnya dipercaya.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberi kewenangan penyidik untuk menahan seseorang hingga 3 x 24 jam — dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam.
Henry menyebut pihaknya memilih “bertindak cepat dan efisien” begitu hasil laboratorium keluar.
Editor: Herry Kabut




