Warga Surati Pemda Manggarai, Desak Tutup Pabrik Porang yang Beraktivitas di Dekat Pemukiman

Pabrik itu berjarak hanya sekitar 25 meter dari rumah warga dan dibangun tanpa sosialisasi

Floresa.co – Warga di pesisir utara Kabupaten Manggarai, NTT, menyurati pemerintah dan DPRD untuk mendesak penutupan sebuah pabrik pengolahan porang yang dibangun dekat pemukiman dan tanpa sosialisasi serta persetujuan awal.

Dua perwakilan warga Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Tobias Lapi Muda dan Benediktus Eko Fernando, menyerahkan langsung surat desakan tersebut kepada staf Bagian Umum di Kantor Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Polres Manggarai pada 27 April.

Dalam salinannya diperoleh Floresa, surat tersebut, yang ditandatangani 70 warga, berisi keluhan terhadap aktivitas pabrik milik pengusaha Adi Winata dari PT Agro Porang Nusantara yang berlokasi di Jalan Reo–Kedindi.

“Lokasi bangunan pabrik berada di tengah permukiman warga dengan jarak sekitar 25 meter, sehingga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah,” kata warga.

Mereka menilai pabrik itu juga berpotensi mencemarkan lingkungan, baik air, udara, maupun tanah, yang lebih lanjut berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. 

“Keberadaan pabrik menimbulkan kebisingan, limbah, serta bau yang mengganggu kenyamanan warga,” kata mereka.

Warga juga menyebut, sejak awal pembangunannya pada September 2025, tidak ada sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat, termasuk tidak ada pernyataan persetujuan dari warga yang terdampak langsung.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menuntut menghentikan seluruh aktivitas pabrik oleh PT. Agro Porang Nusantara di Lingkungan Sengari,” kata mereka.

Selain meminta Pemda meninjau ulang dan mencabut izin pabrik tersebut, warga juga menganjurkan pemindahan lokasi industri ke kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Penolakan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.”

Tobias Lapi Muda (kanan) dan Benediktus Eko Fernando (kiri), perwakilan warga Sengari Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok saat menyerahkan surat yang berisi desakan penutupan pabrik pengolahan porang kepada pemerintah dan DPRD Manggarai pada 27 April 2026. (Dokumentasi Floresa)

Pemda Harus Tegas

Benediktus yang mengantar surat tersebut ke Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai berkata kepada Floresa bahwa kekhawatiran paling besar berhubungan dengan kenyamanan dan kesehatan anak-anak, bayi, serta orang lanjut usia. 

“Bahkan, pada hari Minggu, saat kami yang mayoritas Katolik membutuhkan waktu untuk ibadah dan istirahat, pabrik tetap beroperasi,” katanya kepada Floresa.

Kendati mengaku tak bisa memastikan potensi polusi udara secara ilmiah, ia berkata, “warga meyakini asap tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, beberapa orang sudah merasakan sesak di tenggorokan akibat bau menyengat.”

Karena pengakuan warga tersebut, Benediktus yang semula bekerja di pabrik itu berinisiatif memberi tahu pimpinannya soal dampak buruk aktivitas mereka.

Namun, katanya, ia yang baru tiga hari bekerja di sana langsung dipecat, beralasan tidak mendukung pabrik.

Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi di dalam pabrik, di mana limbah langsung dibuang ke tanah.

“Setelah kami protes, pihak pabrik membangun bak penampung. Namun, kapasitas bak tersebut tidak memadai untuk menampung limbah yang dihasilkan, mengingat produksi berjalan hampir tanpa henti,” katanya.

Ia berkata, pabrik hanya menyediakan saluran atau lubang di dekat tembok yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah saat bak penampung penuh, terutama saat hujan yang menyebabkan genangan air atau banjir.

“Kami khawatir limbah tetap meresap ke tanah dan mencemari lingkungan, termasuk sumur dan area persawahan yang berada sangat dekat dengan lokasi pabrik, hanya dipisahkan oleh tembok,” katanya.

Dampak lainnya yang dikhawatirkan adalah adanya indikasi penurunan debit air sumur warga.

“Di sekitar pabrik terdapat sekitar lima sumur milik warga, sementara pihak pabrik memiliki tiga sumur bor yang digunakan secara bersamaan,” katanya.

Benediktus Eko Fernando saat menyerahkan surat yang berisi desakan penutupan pabrik pengolahan porang kepada Polres Manggarai pada 27 April 2026. (Dokumentasi Floresa)

Dari sisi prosedur, kata Benediktus, warga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sebelum pabrik beroperasi, khususnya warga yang tinggal paling dekat atau di zona satu.

“Sosialisasi baru dilakukan setelah muncul protes. Kami juga membantah klaim bahwa mayoritas masyarakat telah menyetujui keberadaan pabrik, karena persetujuan disebut berasal dari warga yang tinggal lebih jauh dari lokasi,” katanya.

Ia mengatakan jarak antara rumah warga dengan pabrik sangat dekat, bahkan ada yang hanya sekitar 25 meter.

“Kami tidak menolak keberadaan industri secara umum, tetapi menolak lokasi pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman,” katanya.

Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemindahan lokasi pabrik ke area yang lebih sesuai dan tidak berdampak langsung pada kehidupan warga.

Klaim Perusahaan

Adi Winata, Penanggung Jawab dan Mitra PT Agro Porang Nusantara mengklaim perusahaan fokus pada pengembangan komoditas porang sebagai produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar global melalui praktik agrikultur yang bertanggung jawab.

Dalam menjalankan visinya, PT Agro Porang Nusantara menitikberatkan pada tiga pilar utama.

Pertama, legalitas mutlak, yakni memastikan seluruh rantai operasional, mulai dari pembibitan, pengolahan, hingga distribusi, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia guna memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kedua, keberlanjutan lingkungan, dengan mengimplementasikan teknologi pertanian hijau yang adaptif guna menjaga ekosistem lahan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar tetap produktif bagi generasi mendatang.

Ketiga, kemitraan strategis, yakni membuka ruang kolaborasi yang inklusif bagi petani lokal dan mitra strategis  untuk mendorong percepatan kesejahteraan ekonomi daerah.

“Integritas adalah aset terbesar kami. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menegaskan bahwa PT Agro Porang Nusantara yang berbasis di Reo tidak berafiliasi dengan entitas lain seperti PT Mitra Porang Nusantara atau CV Indobreed Agro Nusantara,” kata Adi dikutip dari Pena1NTT.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA