Konflik Lahan KDMP di Manggarai Timur: Kades Mengamuk, Kepala SD Sebut Ada Upaya Klaim Sepihak Lahan Sekolah

Pada 2023, kepala desa meneken surat penyerahan sepihak lahan sekolah untuk pembangunan fasilitas kesehatan

Floresa.co – Seorang kepala desa atau kades di Manggarai Timur mengamuk di kantor Sekolah Dasar (SD) Katolik saat upaya negosiasi lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP di sisi barat gedung sekolah itu. 

Arifin Rono, Kepala Desa Lencur, Kecamatan Lamba Leda Utara, bersama tua teno atau pemangku ulayat Kampung Rondon, Yunus Rono, mendatangi kantor SD Katolik Nunuk pada 25 April untuk menanyakan tindak lanjut penyerahan tanah sekolah kepada pemerintah desa.

Heribertus Erson, Pelaksana Tugas Kepala SD tersebut berkata kepada Floresa bahwa pihaknya semula mempertanyakan kedatangan Arifin yang mengajak Yunus, sementara lahan tersebut sudah sah menjadi milik sekolah usai penyerahan resmi oleh pemangku ulayat pada 2011.

Dalam salinan “Berita Acara Penyerahan Tanah Untuk SDK Nunuk di Rondon” yang diperoleh Floresa, lima orang pemangku ulayat menandatangani penyerahan lahan berukuran 200 x 200 meter itu kepada Kepala Sekolah Fidelis Domo pada 21 Januari 2011. Emilianus Abdun, kepala desa saat itu juga ikut meneken surat. 

Dokumen itu juga menyebut saksi penyerahan tanah tersebut terdiri atas para tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, pendidik, serta unsur pemerintah desa.

“Sekolah ini didirikan pada tahun 1955 di Nunuk yang kemudian dipindahkan ke Rondon pada tahun 1976,” tulis dokumen itu. 

Debat Kades dengan Tua Teno

Perdebatan di kantor sekolah itu bermula ketika Arifin menunjukkan kepada Heribertus dan sejumlah guru serta perwakilan komite sebuah surat lain yang berisi penyerahan “Tanah Hak Milik Umum” seluas 20 x 15 meter kepada Yunus, yang diteken pada 9 Mei 2023.

Kades itu bertindak sebagai pemberi, sedangkan Yunus sebagai penerima hibah lahan “yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.”

Namun, kata Heribertus, saat Arifin menunjukkan surat tersebut, Yunus, yang menurut informasi merupakan saudara kandungnya, membantah pernah menandatanganinya dan tidak pernah dimintai persetujuan terkait penyerahan tanah sekolah.

Keduanya lalu berdebat, Arifin mengklaim Yunus menandatangani surat itu saat rapat di kantor desa sepekan sebelumnya. Sementara Yunus  menyebut tanda tangan di surat itu bukan miliknya.

Merespons perdebatan itu, Heribertus menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan itu merupakan aset sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai Timur (Yasukmatim), berdasarkan surat penyerahan pada 2011 yang mereka kantongi.

“Tetapi dalam situasi ini, kepala desa mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah umum atau tanah ulayat, dan itu masih menjadi hak milik mereka,” katanya.

Debat dengan Kepala Sekolah dan Komite

“Kepala Desa memukul meja dan meninggikan suara,” kata Heribertus, “menyatakan bahwa tanah itu dulu milik umum dan sekarang dibutuhkan mendesak.”

Ia juga berkata, Arifin “memaksa tua teno Yunus untuk menandatangani surat penyerahan tanah ke pihak desa.”

“Empat orang guru yang ada di ruangan kantor dan dua orang petugas kesehatan yang sedang bertugas membagikan obat cacing untuk siswa mencoba menenangkan dan meminta kepala desa duduk berunding baik-baik,” katanya.

Namun, katanya, Arifin terus “mengamuk dan marah-marah ke kepala sekolah serta guru yang ada”, sementara Heribertus tetap menolak menandatangani “dengan alasan tidak punya wewenang.”

Floresa memperoleh dua berkas video amukan Arifin di kantor itu.

Dalam video pertama berdurasi 45 detik, seorang guru mempertanyakan langkah Arifin yang terkesan memaksakan kehendaknya sambil berdiri dan menunjuk Heribertus yang sedang duduk.

Merespons guru itu yang menyebut langkahnya “terlalu fatal dan seharusnya omong baik-baik”, Arifin yang segera duduk berkata “kami omong baik-baik, justeru kamu yang pukul meja.”

Video lainnya berdurasi 11 menit 59 detik memperlihatkan Arifin yang berdiri di hadapan Heribertus yang tengah duduk berdampingan dengan perwakilan komite, Anastasius Birman dan seorang guru.

“Tanah sekolah itu jelas 200 kali 200 meter,” kata Anastasius.

Ia juga kembali menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah diserahkan pemangku ulayat.

“Problem sekarang, tua teno (seharusnya) tidak lagi terlibat karena tanah ini sudah milik sekolah,” katanya.

Ia juga mengarahkan Arifin bernegosiasi dan meminta persetujuan dengan Keuskupan Ruteng yang membawahi Yasukmatim dan SD Katolik Nunuk.

Arifin beralasan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku ulayat karena menyangkut tanah ulayat, menyatakan proses sebelumnya belum resmi dan perlu dipastikan kembali.

“Supaya kita nanti tahu persis, apakah Yayasan Sukma itu sudah jelas dia punya legalitas, sehingga tidak bingung,” katanya. 

Beberapa menit berselang, nada suara Arifin semakin meninggi saat ia membantah pernyataan Heribertus yang menyebutnya hadir untuk memaksa Yunus menyerahkan lahan sekolah kepada pemerintah desa.

“Jangan pakai bahasa begitu, lembaga pendidikan ini umum juga,” katanya sambil memukul meja.

Ia sempat berdiri dari tempat duduknya saat Heribertus membalas dengan suara keras: “kau dengar dulu, ini bukan kau punya kantor desa.”

Anastasius akhirnya berdiri dan berinisiatif membubarkan pertemuan itu tanpa titik temu negosiasi, sementara Arifin terus berbicara dengan suara keras ketika beberapa guru keluar dari ruangan.

Penjelasan Kades

Floresa menghubungi Arifin pada 26 April, menanyainya terkait alasan mengamuk di kantor sekolah.

“Betul kemarin kami hadir di sana, termasuk beberapa tokoh yang kebetulan bakti lingkungan sekolah,” katanya membuka percakapan via telepon.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemangku ulayat terkait “tanah yang mau dibangun sarana dan prasarana desa, cuman kami tidak punya tanah.”

Tua teno bilang, kami dekati dulu sekolah, mungkin sekolah bisa kasih ke desa nanti karena kami lihat masih luas tanahnya,” katanya.

Hasil pendekatan tua teno dengan Kepala Sekolah Fidelis Domo, kliam Arifin, adalah kesepakatan lisan memberikan lahan tersebut.

“Pulang dari sekolah, tua teno menghadap ke kami, bilang bahwa ‘tidak apa-apa bangun di situ,’” katanya.

Atas dasar itu, pemerintah desa lalu membuat surat penyerahan sementara – merujuk surat hibah tanah oleh Arifin kepada Yunus pada 2023.

Ia berkata, tujuannya mendatangi SD Katolik Nunuk pada 25 April “hanya mau pastikan” apakah ada tindak lanjut penyerahan lahan secara resmi dari sekolah.

“Hanya karena mereka punya bahasa kurang bagus, lalu mereka buatkan sejarah baru, saya bilang kami datang bukan untuk memaksa merampas tanah sekolah,” katanya.

Ditanyai maksud pernyataan “mereka buatkan sejarah baru”, Arifin berkata, “mereka bilang tanah ini bukan diserahkan oleh tua teno, bukan urusan teno lagi.”

Hal tersebut berbeda dengan penjelasan Anastasius dalam video, yang mengakui tanah sekolah diperoleh dari penyerahan resmi pemangku ulayat pada 2011.

Klaim yang Berubah-ubah

Arifin menjelaskan, dasar penerbitan surat penyerahan sementara pada 2023, yang dibantah tua teno Yunus di kantor sekolah, karena Kepala Puskesmas Dampek mendesak pihaknya segera menyediakan lahan untuk peningkatan fasilitas Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) menjadi Puskesmas Pembantu atau Pustu.

“Waktu itu saya jawab tidak ada tanah, mungkin kami bisa dekati tokoh-tokoh adat,” katanya, “lalu saya sampaikan langsung kepada tua teno yang kebetulan hadir, mungkin ada tanah umum yang kosong.”

Karena tak ada tanah kosong, tua teno lalu bersepakat secara lisan dengan Kepala Sekolah Fidelis Domo untuk menyerahkan salah satu bidang lahan milik sekolah “di sebelah jalan, ada jalan untuk ke sekolah dan ada untuk jalan tani.”

Dalam surat, batas-batas tanah tersebut adalah sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, selatan dengan kali mati, timur dengan jalan raya dan barat dengan Frumensius F. Harman.

Ditanyai alasan dirinya menjadi pemberi hibah kepada Yunus, ia berulangkali mengklaim “surat itu sementara” karena “secara lisan tua teno sudah mendekati kepala sekolah.”

“Untuk menjawab usulan pustu, karena diminta supaya ada lampiran surat penyerahan tanah dari desa, karena waktunya butuh cepat,” katanya.

“Ketika (usulan pustu) terjawab, maka pemerintah langsung ke tua teno, teno langsung ke sekolah, jadinya di situ mendirikan bangunan,” katanya, dan “sesudah bangunan itu berdiri, harus legalitas yang kuat.”

Ditanyai jika bangunan Pustu sudah didirikan, namun sekolah kemudian tidak mengizinkan tanahnya, Arifin berkata, “jelas tidak mungkin batal, karena itu masih ada tahapan lanjutan negosiasi antara sekolah dan desa.”

“Intinya kemarin supaya terjawab usulan, maka kami sementara minta ke tua teno,” katanya.

“Kalau kami yang langsung ke sana, otomatis sekolah tidak terima. Mungkin dengan tua teno, mereka pikir bahwa ini ulayat,” lanjutnya.

Ia juga berulangkali menjelaskan surat penyerahan sementara tersebut diteken “untuk menyelamatkan usulan Pustu” dan supaya “seolah-olah tanahnya ada.”

Ia berkata, usulan pembangunan Pustu tersebut akhirnya gagal, hal yang membuatnya berpikir lahan tersebut bisa menjadi lokasi KDMP.

Namun saat ditanyai kembali terkait dampak administratif penandatanganan surat penyerahan sementara atas lahan milik sekolah, Arifin memberikan penjelasan yang berbeda dari sebelumnya.

“Di situ tidak tercantum tanah sekolah, tidak termuat status lokasinya, saya tidak mengklaim tanah sekolah,” akunya.

Saat ditanya lokasi tanah yang dimaksud dalam surat tersebut, ia semula berkata “saya juga kurang tahu karena atas penyampaian tua teno itu ‘ada tanah’, maka saya buat saja begitu.”

“Soal tanahnya kami tidak tahu, tunggu peresmian dari tua teno,” katanya.

Ditanyai kembali apakah ia meneken surat tanpa tahu lokasi tanahnya, ia berkata “memang ada tanah kami punya di kantor desa, tetapi luasnya tidak cukup.”

Ia menjelaskan, tanah yang sedang dinegosiasikan dengan sekolah akan dibangun KDMP, sementara yang diserahkan melalui surat sementara adalah “tanah desa sendiri.”

“Ini otomatis kami ada masalah besar di sini nanti, mereka menuduh seolah-olah saya merampas tanah sekolah,” katanya.

“Kalau mereka mau lanjut masalah, saya juga mau tunggu,” lanjutnya.

Klaim yang berubah-ubah juga disampaikan Arifin terkait surat penyerahan sementara itu, yang menurutnya terbit usai koordinasi dengan pemangku ulayat dan kepala sekolah pada 2023. Hal itu berbeda dari pengakuannya sendiri yang menyebut koordinasi terjadi pada 2025 atau dua tahun sesudahnya.

Floresa kembali menghubungi Kepala Sekolah Heribertus Erson terkait klaim Arifin.

“Yang kades klaim ada penyerahan tanah tahun 2023 itu tipu, tidak ada sama sekali. Kemarin juga jelas tua teno membantah,” kata Heribertus.

Ia berkata, batas-batas yang tercantum dalam surat tersebut “jelas menunjukkan tanah yang dimaksud adalah tanah sekolah.”

“Pokoknya dalam surat itu, yang dia maksud itu adalah tanah sekolah,” katanya.

Tua teno juga bilang dia tidak punya wewenang menyerahkan tanah itu ke desa karena itu milik Yasukmatim, tapi kepala desa tetap klaim itu milik ulayat, makanya dia buat surat itu,” lanjutnya.

Terkait nasib KDMP, Arifin berkata, negosiasi lahan yang tak menemukan jalan itu membuat statusnya proyeknya masih belum jelas.

“Itu yang kami sekarang masih cari, nanti kembali ke pemerintah terkait, karena kami belum ada tanah,” katanya.

Ditanyai langkah negosiasi lanjutan dengan sekolah dan Yasukmatim, ia berkata tidak akan memperjuangkannya lagi, “karena kemarin saya jadi malu dan tersinggung.”

“Seolah saya punya kekuasaan untuk merampas tanah sekolah, itu yang buat saya malu,” katanya.

Teofilus Afres berkontribusi dalam penulisan laporan ini

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA