Floresa.co – Imanuel Martins baru berusia 13 tahun ketika pertama kali diminta membantu operasi militer Indonesia di Timor Timur.
Semua itu, kisahnya kepada Floresa, bermula pada 1979, ketika militer Indonesia bertugas di kampung halamannya Aileu, tak lama setelah invasi militer pada era Orde Baru ke wilayah di bagian timur Pulau Timor tersebut lewat Operasi Seroja – disebut-sebut sebagai operasi militer terbesar yang pernah dilakukan Indonesia, mengerahkan 30 ribu tentara.
Imanuel — anak yang bahkan belum menamatkan sekolah — bergabung sebagai Tenaga Pembantu Umum (TPU), membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi.
“Sekolah tidak selesai, kita keluar, lalu dicari oleh TNI,” katanya.
Ia tidak menolak. Dari TPU, ia menjadi Hansip desa. Pada 1991, ia bergabung dengan kelompok Perlawanan Rakyat (Wanra), sebutan untuk milisi pro-Indonesia.
Empat tahun kemudian, pada 1995, ia mengaku dilantik oleh Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).
“Kami dilantik oleh Bapak Prabowo Subianto sebagai pemimpin kami. Kami Wanra membantu TNI mempertahankan Timor Timur,” kata Imanuel.
Jumlah mereka saat itu, seingatnya, 1.228 orang.
Referendum yang Membelah Hidup
Seluruh riwayat itu berbelok arah ketika Timor Timur menggelar referendum pada 1999.
Setelah dua setengah tahun transisi lebih lanjut di bawah naungan tiga misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbeda, wilayah itu merdeka pada 20 Mei 2002 dan memilih nama Timor-Leste.
Pada 1999 itu, kekacauan pecah. Imanuel berada di antara sekitar 250.000 orang yang mengungsi ke bagian barat Pulau Timor. Kini, jumlah warga eks pengungsi, termasuk keturunannya, diperkirakan lebih dari satu juta jiwa, menurut perkiraan Asia Justice and Rights.
Kala itu, ia berpindah-pindah, sebelum kemudian menetap di kawasan Civic Center, Oelamasi, Kabupaten Kupang. Kini, ia tinggal di sana bersama istri dan tujuh anaknya — dua lainnya telah meninggal.
Penghasilannya bergantung pada bertani dan beternak. Rumahnya berdinding pelupuh dan berlantai tanah. Tak ada sertifikat, tak ada kepastian tinggal.
Kerentanan itu membuat ia dan sekitar 30 keluarga eks pengungsi lainnya terus menerus menghadapi ancaman penggusuran.
Ekskavator di Depan Pintu
Beberapa waktu terakhir, ancaman itu tak lagi terasa sebagai kabar jauh — melainkan bayang-bayang yang bisa datang kapan saja ke depan pintu rumah.
Menurut Imanuel, lahan yang sempat digarap warga Civic Center untuk bertani pernah digusur pada 2007. Pada 2013, pemerintah sempat menandatangani kesepakatan bahwa warga yang telah menghuni kawasan itu tidak akan diganggu.
Namun, pada 2017, lapak usaha dan tanaman mereka kembali dibongkar.
Pada 2022, UNHCR, badan pengungsi PBB, secara resmi mengakhiri status pengungsi bagi semua warga eks Timor-Timur, sehingga mereka diakui sebagai warga negara Indonesia.
Lembaga itu yang terlibat sejak gelombang pengungsian pasca referendum, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, khususnya akses terhadap hunian, layanan dasar, dan perlindungan hukum.
Namun, bagi Imanuel, pengakuan administratif demikian belum juga menjelma menjadi kepastian hidup.
Pada era kepemimpinan Bupati Kupang, Yoseph Lede, ketegangan di Civic Center makin memanas.
Pemerintah Kabupaten Kupang berencana menata kawasan seluas sekitar 303 hektare itu menjadi kompleks perkantoran, fasilitas olahraga, pendidikan, ruang publik, dan jalan dua jalur.
Dalam kerangka itu, warga Civic Center dan dari beberapa lokasi lainnya, diminta untuk relokasi ke Kompleks Perumahan 2100.
Namun, warga menolak, menilai rumah di sana tidak layak huni dan proyeknya bermasalah, yang kini sedang diusut Kejaksaan Tinggi NTT. Selain itu, tak tersedia lahan di kompleks itu untuk bertani dan beternak.
Karena itu, mereka meminta solusi yang lebih jelas, direlokasi ke tempat di mana mereka bisa menata hidup dengan tenang.
Di tengah ketegangan ini, pada 25 April, aparat membongkar dapur milik Alariko Martinz — lansia berusia 62 tahun yang hidup seorang diri dan menderita asma kronis.
Saat pembongkaran, Alariko sedang tertidur karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Peristiwa itu memicu kemarahan warga, yang menganggapnya bertentangan dengan janji pemerintah bahwa tidak akan ada penggusuran sebelum ada solusi yang pasti.
Kurang dari sebulan kemudian, pagi 22 Mei pagi, ketegangan kembali pecah.
Serlin Beka, seorang janda dengan tujuh anak, berdiri di depan ekskavator yang bergerak menuju lapaknya di Civic Center. Ia berteriak meminta alat berat itu berhenti.
Dalam rekaman video, Serlin terlihat naik ke bagian depan ekskavator, berusaha menghadang pembongkaran, sementara di bawahnya warga lain berteriak dan mencoba menghentikan aparat. Permintaannya diabaikan.
Serlin menjual kelapa, sirih, dan pinang — penghasilannya sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari. Lapak itu satu-satunya sumber hidup keluarganya.
“Kalau kami tidak punya tanah dan tempat usaha lain, kami mau hidup di mana?” kata Maun Melky, anaknya.

Menagih Janji ke Kantor Bupati
Merespons penggusuran itu, pada 4 Juni, puluhan warga mendatangi Kantor Bupati Kupang.
Mereka meminta jika pemerintah memang menghendaki mereka pindah, tunjukkan lokasi relokasi yang selama ini dijanjikan.
Harapan untuk bertemu langsung dengan Bupati Yoseph Lede tidak terwujud. Mereka hanya difasilitasi bertemu Sekretaris Daerah, Mateldius Sanam.
Di hadapan Sanam, Imanuel mengingatkan bahwa ia dan warga Civic Center bukanlah pendatang baru.
“Kami datang ke sini bukan karena kemauan kami sendiri. Pemerintah yang membawa kami datang dan menempatkan kami di sini. Sudah 27 tahun kami hidup di tempat ini, membangun rumah, membesarkan anak-anak, dan menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kabar soal lahan lima hektare yang sering disebut akan disiapkan bagi warga Civic Center.
“Namun, sampai hari ini, kami tidak tahu tanah itu ada di mana. Kami hanya mendengar janji, sementara kehidupan kami terus berjalan setiap hari.”
Suasana audiensi berubah emosional ketika Terezina da Costa, seorang perempuan mendapat giliran bicara.
Ia mengaku sempat percaya pada pernyataan pemerintah bahwa pembongkaran tidak akan dilakukan sebelum tersedia lokasi baru.
Harapan itu membuatnya berhenti berjualan hampir dua minggu — menunggu tempat baru yang dijanjikan. Sehari setelah lapak Serlin dibongkar, lapaknya pun mengalami nasib serupa.
“Saya berhenti jualan dua minggu. Saya cari tempat di mana-mana, tapi tidak dapat. Akhirnya, saya kembali lagi karena saya harus hidup,” ujarnya dengan suara bergetar.
“Saya harus beli beras. Saya harus makan. Kalau saya tidak jualan, siapa yang bertanggung jawab dengan hidup saya?”
Ia masih mengingat malam setelah lapaknya diratakan.
“Malam itu saya tidak bisa tidur. Saya menangis. Saya bertanya, salah kami apa sampai diperlakukan seperti ini?”
Bukan Hanya Soal Tanah, Tapi Ketidakpastian Solusi
Syahrul Sukwan, Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria NTT yang selama beberapa tahun terakhir mendampingi warga eks pengungsi, mengatakan persoalan utama bukan sekadar status tanah, melainkan ketidakjelasan arah penyelesaian yang terus berubah.
Ia berkata, pada Juli 2025, Bupati Yoseph Lede sempat menyebut warga tidak akan direlokasi. Namun, beberapa bulan kemudian, kebijakan berubah menjadi relokasi.
Setelah itu, katanya, muncul juga rencana penyediaan lahan lima hektare, seperti disiingung Imanuel — yang hingga kini tidak pernah bisa dilihat warga secara jelas.
“Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” katanya.
Menurut Syahrul, sebagian besar warga sebenarnya tidak menolak relokasi. Yang mereka persoalkan adalah ketiadaan kepastian: ke mana dipindahkan, bagaimana status hukum tanahnya, dan bagaimana nasib penghidupan mereka setelah pindah.
“Ketika lapak atau rumah dibongkar tanpa ada tempat pengganti yang jelas, yang hilang bukan hanya bangunan fisik — yang hilang adalah sumber penghidupan mereka.”
Benturan antara warga eks pengungsi dan pemerintah bukan persoalan baru.
Selain di Civic Center, eks pengungsi juga menempati sejumlah titik di daratan Timor.
Menurut catatan sejumlah organisasi pendamping, konflik lahan ikut meletup di Kelurahan Naibonat, masih masuk Kabupaten Kupang, dengan pola yang berulang: pemerintah menjanjikan penyelesaian, warga diminta menunggu, tetapi kepastian yang dijanjikan tak pernah benar-benar datang.
Sumpah yang Masih Bertahan
Audiensi pada 4 Juni berakhir tanpa keputusan konkret. Tidak ada kepastian mengenai lokasi relokasi. Tidak ada penjelasan soal lahan lima hektare.
Sekretaris Daerah Mateldius Sanam hanya berjanji meneruskan tuntutan warga kepada bupati dan meminta waktu untuk mempertemukan kembali keduanya.
Warga meninggalkan kantor bupati dengan harapan yang sama seperti ketika mereka datang: jangan melanjutkan penggusuran sebelum ada kepastian tempat baru untuk melanjutkan hidup.
Delki Loy, Ketua Front Mahasiswa Nasional Cabang Kupang yang mendampingi warga di Civic Center dalam berbagai audiensi, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa administrasi pertanahan.
Di baliknya, kata dia, terdapat sejarah panjang perpindahan paksa dan pengungsian pasca referendum 1999.
“Mereka sudah hampir tiga dekade hidup di sana. Anak-anak mereka lahir dan besar di sana. Penyelesaiannya tidak bisa hanya melihat aspek aset negara — harus juga melihat aspek kemanusiaan dan hak warga negara,” katanya.
“Warga hidup dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Mereka tidak tahu apakah bulan depan masih bisa tinggal di situ atau tidak.”
Selama belum ada keputusan jelas mengenai relokasi maupun penyelesaian status lahan, ia berkata, pembongkaran rumah hanya akan memperpanjang konflik yang sejak awal tak pernah dituntaskan secara adil.
Di tengah semua tekanan itu, Imanuel tetap bergeming. “Saya tidak kecewa dengan Merah Putih,” katanya, merujuk pada lambang negara Indonesia. “Saya sudah bersumpah Merah Putih ada di dalam hati.”
Namun, ia meminta satu hal: “Tolong perhatikan kami, orang yang telah berjuang membela negara ini.”
Firdan Nubatonis berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Editor: Ryan Dagur



