Floresa.co – Le Dupar masih berdenyut seperti biasa, saat Floresa masuk ke tempat itu pada 27 Mei.
Lampu-lampu berwarna memenuhi ruangan. Musik mengalun kencang. Tamu berdatangan — wisatawan dan warga lokal — dan perempuan-perempuan berseragam merah bergerak di antara meja, menuangkan minuman. Sebagian menemani tamu di ruang-ruang privat.
Le Dupar berdiri di jantung jalur wisata Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, di kawasan yang dalam satu dekade terakhir berubah wajah sangat cepat.
Dari kota kecil nelayan di ujung barat Flores, Labuan Bajo kini dilabeli destinasi super premium — tempat kapal-kapal pinisi berlabuh, resor-resor berdiri di atas bukit menghadap laut, dan uang dari seluruh penjuru dunia mengalir masuk.
Di luar, Labuan Bajo terlihat gemerlap dan menjanjikan. Di dalam tempat hiburan malam seperti Le Dupar, ada cerita lain yang sedang terjadi.
Dua perempuan yang pernah bekerja di sana sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) kini berada di tempat aman. Mereka pergi pada pekan pertama Mei, setelah berbulan-bulan terpaksa bertahan karena sistem di dalam tempat itu dirancang agar mereka tidak bisa ke mana-mana.
Di sebuah ruang aman, setelah dievakuasi pada 8 Mei oleh para biarawati Katolik dari Rumah Singgah Santa Theresia, keduanya berkisah kepada Floresa — didampingi Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS, atau Sr. Rita, pengelola rumah singgah itu.
“Kami itu seperti sapi perah,” kata salah satu dari mereka. “Dia tidak ada pedulinya sama sekali sama kami.”
“Dia” merujuk pada seorang perempuan asal Manado yang dipanggil Mami Leila — penanggung jawab semua urusan LC di Le Dupar.
Datang dengan Harapan
Kisah dua perempuan ini — yang kami samarkan sebagai Adira dan Khansa — dimulai dari tempat yang sama: harapan.
Adira, 34 tahun, datang dari Jawa Barat ke Labuan Bajo pada awal November 2025. Sebelumnya ia bekerja di bidang yang sama di tempat lain, dengan kondisi yang ia gambarkan jauh lebih baik: makan tiga kali sehari ditanggung, pemeriksaan kesehatan rutin termasuk untuk organ intim atau pap smear, pakaian kerja disediakan perusahaan.
Ia tertarik pindah ke Labuan Bajo setelah seorang kenalan meyakinkannya: “Aku kenal kok sama owner-nya.”
Khansa, 23 tahun, tertarik setelah teman lamanya dari masa SMA — yang di media sosial selalu terlihat berlibur di atas kapal-kapal mewah — menceritakan bahwa dalam sebulan bisa menabung hingga Rp30 juta.
“Saya melihatnya keren banget,” katanya.
Keduanya tidak tahu bahwa angka itu tidak pernah benar-benar bisa dicapai. Dan keduanya tidak tahu bahwa jerat sudah menunggu sejak sebelum mereka tiba.
Malam pertama sampai di Le Dupar, Adira langsung disuruh bekerja. Tanpa tanda tangan kontrak. Tanpa penjelasan soal upah. Tanpa pertemuan dengan manajemen.
Khansa mengalami hal serupa — kontrak baru ditandatangani seminggu kemudian, satu lembar, satu rangkap, tidak boleh difoto. “Baca pun secepat mungkin,” katanya. “Itu juga dialami oleh pekerja lain.”
KTP asli keduanya diserahkan kepada pemilik pub, yang di Labuan Bajo dikenal sebagai Koko Joni. Tidak ada penjelasan untuk apa.
Gaji yang Tidak Pernah Cukup
Adira baru mengetahui sistem upah setelah benar-benar mulai bekerja.
Upah dihitung per jam — dari Rp 250 ribu yang dibayar tamu, Rp 150 ribu masuk kantong pemilik pub, sementara Rp 100 ribu untuk pekerja. Tidak ada gaji pokok. Kalau sepi — dan sepi lebih sering terjadi daripada ramai — tidak ada jam kerja, tidak ada upah.
Ada tambahan dari jasa membuka botol minuman: Rp 10 ribu per botol bir, dibagi rata seluruh pekerja di ruangan. Untuk minuman seharga Rp 1 juta ke atas, bagian pekerja Rp 150 ribu, juga dibagi rata.
Dari upah itu, mereka menanggung sendiri biaya makan, transportasi, seragam, token listrik kamar mes, hingga mengganti peralatan yang rusak.
“Semua yang harusnya kami dapat, uang itu hanya untuk bayar itu semua,” kata Adira.
Di tempat kerjanya yang lama, pemeriksaan kesehatan rutin setiap tiga bulan — termasuk cek darah, urin, dan pap smear — seluruhnya gratis. Di Le Dupar, pemeriksaan hanya dilakukan sekali oleh petugas Puskesmas.
“Hanya ambil darah doang. Tidak ada cek urin, apalagi pap smear,” katanya.
“Mami” juga menekan pekerja untuk bersikap “agresif” dalam melayani tamu.
Adira menolak. “Mau bagaimanapun, seburuk-buruknya pekerjaan kami, kami ini manusia yang punya harga diri. Kami tahu tugas kami melayani tamu — melayani minum, menyanyi. Bukan melayani birahi. Kalau dipaksa, kami tidak bisa.”

Semakin Banyak Utang, Semakin Lama Terjebak
Saat uang tidak cukup — dan hampir selalu tidak cukup — para pekerja mengambil kasbon. Pemilik pub selalu bersedia memberi pinjaman berapapun, tanpa penjelasan tertulis soal konsekuensinya.
Jerat itu, menurut Sr. Rita, sudah bekerja sejak sebelum para pekerja menginjakkan kaki di Labuan Bajo.
Biaya perjalanan yang melebihi Rp 2 juta langsung dicatat sebagai kasbon. Belum mulai bekerja, sudah punya utang. Setibanya di sana, mereka baru tahu seragam harus dibeli sendiri. Kasbon lagi.
“Semakin banyak kasbon, semakin lama kami di sana, karena kami tidak diperbolehkan keluar sebelum menyelesaikan utang,” kata Adira. “Walaupun tidak betah, tidak nyaman, ya kami harus melunasi itu. Mau tidak mau.”
Bagi yang ingin keluar sebelum tiga bulan, penalti Rp 10 juta menunggu — meskipun kontrak tidak pernah ditandatangani dengan sah sejak awal.
“Ada yang anak baru, diancam penalti Rp 10 juta. Itu yang membuat kami tidak berani untuk speak up,” kata Adira.
Keduanya akhirnya meninggalkan Le Dupar tanpa membawa uang. Sementara Adira tidak punya uang sama sekali, Khansa masih menyisakan utang kasbon yang belum lunas.
Menurut Sr. Rita, jika dihitung dari tarif Rp100.000 per jam selama delapan jam sehari selama 30 hari, seharusnya mereka bisa mengantongi lebih dari Rp30 juta per bulan.
Nyatanya, kata dia, banyak yang hanya menerima Rp 4 juta—bahkan ada yang menerima nol rupiah di akhir bulan setelah berbagai potongan.
“Pendapatan mereka ini akhirnya kembali ke perusahaan,” katanya.
Target harian pub itu, menurut pengakuan para pekerja yang Sr. Rita wawancarai, antara Rp80-Rp100 juta per hari.

Kamar Tanpa Kunci, Hidup Tanpa Privasi
Di luar jam kerja, ruang gerak mereka dikontrol ketat. Ke mana pun harus minta izin “mami” dulu. Kamar tidak boleh dikunci — satpam masuk kapan saja, tanpa mengetuk, langsung membuka pintu dan memotret isi kamar.
“Foto itu dikirim ke siapa, kami juga tidak tahu,” kata Adira.
Sr. Rita, yang menyaksikan langsung kondisi kamar saat evakuasi, tidak bisa menyembunyikan kemarahannya.
“Bahkan mereka baru habis mandi, sedang ganti pakaian, satpam tetap masuk seenaknya. Mereka ini diperlakukan seperti binatang. Secara undang-undang, pekerjaan mereka legal — tapi mereka diperlakukan seolah tidak punya hak atas harga diri.”
Dalam kondisi itu, diam menjadi satu-satunya pilihan yang terasa aman.
“Kalau berontak sendiri juga tidak mungkin. Di sini, kami tidak punya siapa-siapa. Dukungan untuk kami tidak ada. Mau tidak mau, diam saja,” kata Adira.
Khansa pernah berselisih dengan “mami” dan diskorsing tiga hari — namun di saat yang sama terus didesak melunasi kasbonnya.
“Tiap kali dia masuk, dia mojokin saya, dia bully saya. Dia bilang saya bau badan, bau ketiak, judes. Dia juga ngajak anak-anak yang lain untuk membully saya,” katanya.
Kematian Rekan yang Mengubah Segalanya
Sr. Rita sudah menerima informasi awal kasus ini sejak 22 April. Ia berkomunikasi intensif dengan Adira dan Khansa selama berhari-hari, berhati-hati sebelum melangkah.
“Kami harus memastikan apakah itu benar-benar korban atau hanya pelarian karena utang. Kita tidak boleh gegabah,” katanya.
Pada 4 Mei pagi, sesuatu yang tidak terduga terjadi: seorang pekerja di Le Dupar meninggal dunia.
Perempuan yang meninggal itu adalah RR — rekan sekamar Adira dan Khansa. Mereka berempat berbagi satu kamar, bersama satu rekan lain. Malam setelah RR meninggal, mereka masih dipaksa masuk kerja. Seorang rekan lain memilih pulang ke Jakarta dua hari kemudian, dijemput keluarganya.
Adira dan Khansa mengirim pesan kepada Sr. Rita: “Suster, kami tidak kuat lagi. Harus segera ambil kami, tapi kami tidak bisa keluar. Karena di sini ada utang, harus selesaikan utang dulu.”
Sr. Rita memutuskan segera bertindak. Pada 7 Mei dini hari, ia berangkat bersama Suster Herlina Limus, SSpS, seorang staf, dan seorang pegawai Dinas Sosial.
“Waktu kami masuk ke kamar, mereka itu sangat ketakutan. Bahkan kami juga takut sendiri,” katanya.
Melihat kondisi itu, Sr. Rita segera berkoordinasi dengan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Manggarai Barat serta Satpol PP, hingga melakukan evakuasi keesokan sorenya.
KTP yang ditahan tidak diserahkan oleh “mami” — melainkan oleh Koko Joni sendiri, melalui pengacara Gabriel Mahal, kepada Kepala Satpol PP Yeremias Ontong.
Melalui jalur yang sama, Joni meminta Sr. Rita menemuinya untuk “klarifikasi” bahwa apa yang diceritakan para korban tidak benar.
“Dia bilang utang itu kecilan, bukan masalah. Sementara mereka terbebani utang. Dia putar balik fakta,” kata Sr. Rita.
Setelah Adira dan Khansa berada di rumah aman, seorang polisi yang dikenal sering hadir di Le Dupar — dan turut hadir bersama pemilik pub malam setelah RR meninggal — mengirim pesan WhatsApp kepada salah satu korban.
“Isinya tidak senonoh. Dia ngajak ke hotel,” kata Adira. “Kita tidak respons.”
Dugaan TPPO dan Penanganan Polisi
Kasus ini kini ditangani Polres Manggarai Barat — baik terkait kematian RR yang menyisakan banyak pertanyaan, maupun dugaan sejumlah pelanggaran oleh pub. Adira dan Khansa sudah dua kali diperiksa sebelum mereka kembali ke daerah asal.
Bagi Sr. Rita, pola yang terungkap mengarah pada satu kesimpulan: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mengapa saya menduga ada unsur TPPO? Karena ada iming-imingnya. Walaupun lewat teman, tapi itu pasti pola perekrutannya,” katanya.
Sistem yang mengikat pekerja dengan utang sejak hari pertama, memotong gaji hingga hampir habis, menahan KTP, mengawasi ruang privat tanpa batas, dan memaksa mereka tetap bekerja bahkan saat teman mereka baru saja meninggal — bagi Sr. Rita, semua itu bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan.
“Cara memberi utang ke orang itu tujuannya untuk apa? Untuk mengikat orang agar tetap bekerja di situ, meskipun dalam tekanan. Tujuannya eksploitasi.”
Pemerintah Temukan Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengakui adanya sejumlah pelanggaran oleh Le Dupar.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Manggarai Barat, Andreas Paleng, menyatakan dari hasil monitoring, para pekerja tidak memiliki kontrak kerja yang sah.
“Baru semacam draf saja, belum ditandatangani kedua belah pihak,” katanya kepada Floresa.
Para pekerja juga tidak pernah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Nakertrans, Fatinci Reynilda, kini mendesak Le Dupar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS dan membuat kontrak kerja yang sah.
Kepala Bidang Perencanaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Ivon Burhan, menyebut pola rekrutmen ini melanggar prosedur.
“Pengiriman tenaga kerja antardaerah harus prosedural — walaupun dia datang secara mandiri, paling kurang job description dan kontrak harus ada,” katanya.
Kepala Satpol PP Yeremias Ontong, kendati mengetahui cerita para pekerja, menyisipkan keraguan. “Saya khawatir mereka hanya memanfaatkan suster untuk bersembunyi di balik utang piutang. Jangan sampai ini modus baru penipuan. Suster ini kan lurus saja.”
Sr. Rita merespons singkat. “Mereka yang menghubungi saya dan meminta saya untuk mengambil tindakan. Kalau pakai prosedur yang panjang, bisa jadi mereka akan dalam bahaya.”
Ia juga mempertanyakan kinerja pemerintah yang baru menyadari pelanggaran setelah kasusnya mencuat.
“Waktu membuat kontrak kerja di sana itu, Nakertrans ada tidak untuk mengawasi?”
Kepala Dinas Sosial Marselinus Jebarus menyatakan pihaknya telah terlibat membantu para korban, termasuk untuk memulangkan mereka.
Dinasnya, kata dia, juga siap mendampingi para korban dalam proses hukum yang masih berjalan.
“Komitmen kita tetap mengacu pada hasil penyelidikan kepolisian, proses pendampingan pasti berjalan terus,” katanya.
Floresa telah berupaya menghubungi Le Dupar untuk mengonfirmasi sejumlah pengakuan Adira dan Khansa. Pada 26 Mei, Joni merespons singkat permintaan wawancara: “Saya tidak punya waktu.”
Pada pesan-pesan berikutnya, ia tidak lagi merespons. Kunjungan langsung ke Le Dupar pada 28 Mei juga tidak berhasil menemuinya, dan sosok yang disebut mami. Seorang penjaga menyebut mereka sedang sibuk.
“Joni jarang datang ke tempat itu. Biasanya sekali sebulan, kadang dia ke Maumere,” katanya.

“Tidak Boleh Dibiarkan”
Le Dupar masih terus beroperasi. Musik mengalun deras. Tamu berdatangan, menikmati minuman dengan harga hingga jutaan rupiah per botol.
Di ruang-ruang privat, mereka dilayani para pekerja perempuan — tanpa tahu kisah di balik senyum yang membukakan botol untuk mereka.
Sr. Rita berharap kasus ini diproses sampai tuntas. “Ada relasi kuasa yang timpang — secara ekonomi, fisik, maupun sosial. Banyak perempuan tidak punya ruang untuk melawan,” katanya.
Kasus ini “tidak boleh dibiarkan,” kata biarawati itu, yang karyanya fokus membantu perempuan dan anak korban kekerasan.
Laporan ini dikerjakan oleh Herry Kabut, Doroteus Hartono, Adriani Miming, dan Venansius Darung
Editor: Ryan Dagur


