Oleh: Bernardus Badj
Setiap 21 April, Indonesia ramai dengan kebaya, puisi, dan puja-puji untuk Kartini. Tapi di balik kemeriahan itu, ribuan perempuan justru mengalami kebalikan dari mimpi emansipasi: tubuh mereka dijual, kebebasan dirampas, masa depan digadaikan.
Di saat kita mengangkat Kartini sebagai ikon pembebasan perempuan, perdagangan orang—yang korban utamanya adalah perempuan dan anak perempuan—justru meningkat menjadi darurat nasional yang nyaris tak tersentuh.
Ironi ini bukan sekadar kontradiksi. Ini adalah kegagalan sistemik. Emansipasi yang kita rayakan tak lebih dari kemasan kosong.
Kartini Ingin Jadi Subjek, Bukan Objek
Dalam surat-suratnya yang terkumpul dalam Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang), Kartini tidak sekadar menuntut sekolah bagi perempuan.
Ia menulis hasrat yang jauh lebih mendasar: kebebasan untuk menjadi subjek atas nasibnya sendiri—bukan objek yang diatur adat, dinikahkan paksa, atau direduksi menjadi pelengkap.
Ia merindukan vrijheid (kebebasan), onafhankelijkheid (kemandirian), dan gelijkheid (kesetaraan). Emansipasi baginya berarti memutus rantai objektifikasi: perempuan bukan properti yang bisa dipindahtangankan.
Jika Kartini hidup hari ini, ia akan mendapati bahwa objektifikasi tidak lagi sekadar datang dari adat. Ia datang dari sistem ekonomi global yang memperlakukan tubuh dan tenaga perempuan sebagai komoditas.
Perdagangan orang adalah bentuk objektifikasi paling ekstrem: perempuan diubah dari manusia bernalar menjadi barang yang dibeli, dijual, dan dieksploitasi.
Pada hari kita merayakan Kartini, perempuan muda dari desa-desa di Indramayu, Lombok, NTT, dan Sulawesi Selatan dijual ke kapal ikan di Ambon, rumah bordil di Batam, pabrik garmen di Jakarta, atau perkebunan sawit di Malaysia.
Mereka kehilangan hak paling dasar yang diperjuangkan Kartini: hak atas tubuh dan masa depan mereka sendiri.
Angka yang Tak Bisa Diabaikan
Secara global, perdagangan orang adalah bisnis ilegal terbesar ketiga di dunia setelah narkoba dan senjata, dengan keuntungan mencapai 150 miliar dolar AS per tahun (ILO, 2022).
Pada 2021, diperkirakan ada 27,6 juta korban kerja paksa di dunia—mayoritas di Asia-Pasifik. Lebih dari 80 persen korban kerja paksa adalah perempuan dan anak perempuan. Dalam eksploitasi seksual komersial, hampir 99 persen korbannya perempuan.
Di Indonesia, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas) mencatat 224 kasus dari 18 lembaga mitra sepanjang 2025. Kepolisian RI mencatat 403 kasus dengan 505 tersangka (Polri, 2026). Tapi angka ini hanyalah puncak gunung es.
Yang lebih mengejutkan: 32,1 persen pelaku perdagangan orang adalah keluarga korban sendiri—orang tua, paman, atau suami (JarNas, 2026). Artinya, perempuan dijual oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.
Ini meruntuhkan narasi bahwa perdagangan orang selalu dilakukan jaringan asing. Akarnya ada di dalam rumah, dalam relasi kuasa patriarkal yang menganggap anak perempuan sebagai aset ekonomi keluarga.
Laporan JarNas juga mengungkap 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial: Facebook, WhatsApp, TikTok. Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pramuniaga, asisten rumah tangga, atau model produk kecantikan—lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersial, kurir narkoba, atau operator judi daring. Semangat emansipasi yang dipuja pada Hari Kartini justru dieksploitasi sebagai umpan.
Dua Akar yang Saling Menguatkan: Kemiskinan dan Patriarki
Mengapa perdagangan perempuan tetap subur di tengah gemuruh wacana emansipasi? Ada dua akar utama.
Pertama, kemiskinan struktural. Perempuan dari keluarga miskin punya pilihan hidup yang sangat terbatas: tidak ada akses pendidikan berkualitas, tidak ada jaring pengaman sosial, tidak ada lapangan kerja formal di desa. Dalam situasi itu, tawaran agen ilegal—meski penuh risiko—sering terlihat sebagai satu-satunya jalan keluar. Kemiskinan bukan alasan moral, tapi ia adalah lahan subur bagi perdagangan orang.
Kedua, ideologi patriarki yang memosisikan tubuh perempuan sebagai objek. Dalam budaya yang masih memandang anak perempuan sebagai “titian rezeki” atau “aset keluarga”, menikahkan anak di bawah umur atau mengirimnya bekerja ke luar kota tanpa perlindungan hukum sering dianggap hal biasa.
Seorang ayah yang “menjual” anaknya ke agen ilegal demi uang muka tidak selalu merasa dirinya penjahat—ia merasa sedang menyelamatkan keluarganya dari kelaparan. Inilah sisi paling rumit dari kejahatan ini: ia dibenarkan oleh naluri bertahan hidup yang dipelintir sistem.
Komnas Perempuan (2025) mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO dengan korban perempuan sepanjang 2020–2024, mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, pengantin pesanan, hingga penjualan organ.
Dalam dua tahun terakhir muncul modus baru: perempuan dipaksa menjadi operator judi daring dan scammer di kawasan perbatasan Batam dan Bintan. Mereka tidak hanya kehilangan kebebasan—mereka dipaksa menjadi alat kejahatan lintas negara. Ketika tertangkap, mereka justru dihukum sebagai pelaku, bukan dilindungi sebagai korban.
Ketika Emansipasi Menjadi Produk Jualan
Kita juga harus berani mengkritisi sesuatu yang lebih dekat: gerakan emansipasi di Indonesia kerap berubah menjadi komoditas.
Setiap menjelang April, perusahaan, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat berlomba menggelar seminar pemberdayaan perempuan, pelatihan kewirausahaan, dan talkshow.
Seruan “perempuan berdaya” membanjiri media sosial. Foto-foto berkebaya menjadi konten viral. Tapi program-program ini hampir selalu seremonial, berjangka pendek, dan tidak menyentuh akar masalah.
Seorang perempuan desa yang mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan selama dua hari tidak otomatis terlindungi dari jeratan agen ilegal yang menawarkan gaji besar di Malaysia. Pelatihan tanpa jaminan akses pasar dan tanpa perlindungan hukum hanyalah penghiburan semu.
Bahkan ada ironi yang lebih dalam: wacana “perempuan mandiri” dan “perempuan tangguh” sering digunakan untuk membebani perempuan dengan tanggung jawab ekonomi tanpa menyediakan jaring pengaman.
Seorang janda miskin yang didorong aparat desa untuk “berani merantau” justru menjadi sasaran empuk agen ilegal. Ia tidak dijual dalam rantai besi, tapi dijual melalui janji manis yang dibungkus narasi kemandirian.
Inilah makna sesungguhnya dari “mimpi emansipasi yang dijual”: bukan hanya tubuh perempuan yang diperdagangkan, tapi cita-cita kebebasan itu sendiri direduksi menjadi slogan pemasaran yang justru melanggengkan kerentanan.
Kartini pernah menulis kepada Stella Zeehandelaar: “Kami ingin mengusahakan diri sendiri sekuat tenaga, supaya dapat menjadi manusia yang merdeka, dan berdiri sendiri.”
Namun, kemandirian tanpa perlindungan negara yang kuat, tanpa pendidikan kritis, dan tanpa jaminan penghidupan dasar hanyalah ilusi.
Perempuan yang “berdiri sendiri” di tengah pasar kerja yang tidak diatur, tanpa kontrak dan tanpa serikat pekerja, justru menjadi sasaran empuk predator.
Hukum Ada, tapi Setengah Hati
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah berusia lebih dari 17 tahun. Tapi efektivitasnya masih sangat dipertanyakan.
JarNas Anti-TPPO secara terbuka mendorong revisi karena menilai UU ini punya kelemahan fatal: koordinasi lintas sektor buruk, perlindungan korban tidak memadai, dan sanksi terlalu ringan bagi pelaku—apalagi jika pelaku adalah aparat.
Laporan PPATK (2026) mengidentifikasi aliran dana mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah terkait TPPO, namun hanya sedikit yang diusut tuntas.
Negara-negara tujuan eksploitasi seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan negara-negara Teluk juga kerap menutup mata terhadap rantai pasok tenaga kerja murah hasil perbudakan modern, karena menguntungkan ekonomi mereka.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Perayaan Hari Kartini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar ritual tahunan. Ada empat langkah konkret yang mendesak.
Pertama, pendidikan emansipatoris harus masuk kurikulum sejak dini—terutama bagi anak perempuan di perdesaan. Mereka perlu tahu bahwa tawaran kerja bergaji tinggi tanpa kontrak tertulis adalah tanda bahaya.
Kedua, perlindungan hukum bagi korban harus diperkuat: rumah aman di setiap kabupaten, kompensasi finansial, dan rehabilitasi psikososial jangka panjang.
Ketiga, revisi UU TPPO tidak bisa ditunda. Perlu pasal perampasan aset pelaku dan hukuman berat bagi aparat yang terlibat.
Keempat, kita perlu melawan kemiskinan melalui jaminan penghidupan dasar: akses universal ke pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak.
Selama perempuan miskin tidak punya pilihan, agen perdagangan orang akan selalu punya pangsa pasar.
Kapan Mimpi Kartini Benar-benar Hidup?
Judul esai ini bukan hiperbola. Ia adalah diagnosis: mimpi tentang perempuan bebas, berpendidikan, dan setara telah dikomodifikasi menjadi konten media sosial, produk komersial, dan ritual tahunan yang hampa.
Sementara di bawah permukaan perayaan itu, ribuan perempuan kehilangan kemerdekaan paling dasar—kebebasan dari perbudakan modern.
Perdagangan orang adalah antitesis mutlak dari semua yang Kartini perjuangkan. Ia adalah pengingkaran terhadap vrijheid, onafhankelijkheid, dan gelijkheid dalam bentuk paling kejam.
Kartini menulis: “Saya akan berusaha terus, meskipun jalan terjal dan penuh duri.” Kini, jalan itu masih terjal. Durinya bernama perdagangan orang.
Tugas kita di abad ke-21 bukan hanya merayakan Kartini dengan kebaya dan puisi.
Kita harus melanjutkan perjuangannya: investigasi mendalam jaringan perdagangan orang, advokasi tanpa henti untuk revisi UU TPPO, tekanan diplomatik kepada negara tujuan, dan pemberantasan korupsi di tubuh aparat.
Jika tidak, setiap kali kita memperingati Hari Kartini, kita sebenarnya sedang merayakan di atas puing-puing mimpi yang belum selesai.
Selama perdagangan orang masih ada, mimpi emansipasi belum benar-benar hidup. Yang ada hanyalah perayaan rutin di atas penderitaan tak terucap.
Bernardus Badj tinggal di Maumere, Kabupaten Sikka
Editor: Ryan Dagur


