Gereja dan Tantangan Reforma Agraria di Flores

Dapatkah Gereja Katolik menjadi garda depan dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria, dan lebih jauh lagi, menginisiasinya dari dalam?

Oleh: Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila

Reformasi agraria bukanlah masalah kebijakan teknis. Ini adalah masalah keadilan. Pada intinya, reformasi agraria berupaya untuk menata ulang kepemilikan dan penggunaan tanah sehingga tanah didistribusikan secara lebih adil, kemiskinan berkurang, dan mata pencaharian pedesaan terlindungi.

Gunawan Wiradi (2000), dalam bukunya Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir, menekankan bahwa reforma agraria yang sejati dapat menjadi landasan utama pembangunan perdesaan. Namun, hal itu mensyaratkan pelaksanaannya dilakukan secara demokratis, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir elite.

Dalam praktiknya, pelaksanaan reforma agraria kerap menghadapi berbagai hambatan. Selain karena pemahaman tentang reforma agraria yang masih simpang siur, lemahnya kemauan politik dari para pengambil kebijakan juga menjadi penghalang utama.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemaknaan reforma agraria mengalami pergeseran yang cukup serius. Sejak era pemerintahan Presiden Jokowi Widodo, pembagian sertifikat tanah kerap dikampanyekan oleh sebagian kalangan sebagai wujud reforma agraria. Padahal, sertifikasi tanah pada dasarnya bukanlah reforma agraria.

Kebijakan tersebut justru menuai kritik keras dari berbagai aktivis agraria karena hanya memberikan legitimasi hukum kepada mereka yang sejak awal telah memiliki tanah. Sementara itu, petani yang sama sekali tidak memiliki tanah nyaris tidak tersentuh. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dasar reforma agraria, yakni distribusi tanah kepada mereka yang tidak memiliki tanah atau yang menguasai lahan dalam skala sangat sempit.

Artikel ini mendiskusikan reforma agraria dalam konteks Flores, dengan fokus pada peran dan keterlibatan Gereja Katolik.

Pertanyaan mendasarnya adalah: dapatkah Gereja Katolik menjadi garda depan dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria? Lebih jauh lagi, apakah gereja dapat menginisiasi reforma agraria dari dalam dirinya sendiri, misalnya dengan mendistribusikan tanah miliknya kepada umat yang tidak bertanah?

Gereja dan Konflik Agraria di Flores

Di Flores, sebagaimana dicatat oleh Emilianus Y. S. Tolo (2019) dalam artikelnya “Sengkarut Agraria di Flores” (BASIS, No. 11–12, tahun ke-68, hlm. 29–35), tidak dikenal konsep land lord atau tuan tanah. Yang ada adalah konsep land guardian, yakni penjaga tanah yang bertanggung jawab atas keberlanjutan tanah suku.

Namun, situasi berubah setelah koloial Belanda meninggalkan Flores. Perkebunan-perkebunan peninggalan kolonial—yang umumnya berdiri di atas tanah suku—dijual kepada masyarakat atau institusi tertentu, terutama Gereja Katolik.

Harus diakui, selama puluhan tahun relasi gereja dan umat di Flores cenderung harmonis. Gereja membangun sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik di atas tanah yang dihibahkan masyarakat adat. Konflik agraria hampir tak terdengar. Namun harmoni tersebut mulai dipertanyakan ketika menyangkut masyarakat yang tidak memiliki tanah sama sekali, serta ketika gereja bertindak sebagai pemilik modal dan penguasa lahan.

Ketegangan itu mencapai titik paling nyata dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Di wilayah ini, masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut berhadapan dengan PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere. Konflik ini menonjol bukan hanya karena skala lahannya—mencakup ratusan hektare—tetapi juga karena melibatkan institusi keagamaan dengan pengaruh sosial dan moral yang besar.

PT Krisrama mendasarkan klaimnya pada Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara, dan menyatakan seluruh aktivitasnya sah secara hukum. Sebaliknya, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah tersebut bukan lahan kosong, melainkan wilayah adat yang telah lama dihuni, diolah, dan diwariskan lintas generasi. Di atas tanah itu berdiri rumah, kebun pangan, serta ruang-ruang sosial dan kultural yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Di sinilah inti konflik Nangahale terletak: legalitas formal negara berhadapan langsung dengan hak adat yang tak diakui. Bagi perusahaan, HGU menjadi dasar mutlak penguasaan tanah. Bagi masyarakat adat, HGU tersebut dipandang bermasalah secara moral dan prosedural karena lahir tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap hak-hak adat.

Konflik kemudian berkembang dengan pola yang berulang dalam banyak sengketa agraria di Indonesia: penggusuran paksa terhadap permukiman dan kebun warga disertai kriminalisasi terhadap masyarakat yang bertahan.

Relasi kuasa menjadi timpang ketika korporasi berbasis gereja memanfaatkan instrumen hukum negara, sementara masyarakat adat kehilangan ruang tawar. Bagi warga Nangahale, penggusuran bukan sekadar kehilangan aset ekonomi, melainkan juga penghilangan ruang hidup, identitas, dan martabat.

Situasi ini memunculkan krisis kepercayaan. Ketika gereja tampil sebagai pihak yang menggusur dan melaporkan umatnya sendiri, ia tak lagi sekadar aktor ekonomi, tetapi juga simbol kekuasaan yang membungkam kritik. Pola ini mengingatkan pada warisan lama ketika gereja diposisikan sebagai pemegang kebenaran tunggal—sebuah watak yang seharusnya telah lama ditinggalkan.

Di Nangahale, superioritas tersebut ditegaskan dengan cara yang paling menyakitkan: pengambilan paksa tanah yang menjadi tumpuan utama kehidupan masyarakat adat. Akibatnya, warga semakin tertekan dan ruang dialog kian tertutup.

Tawaran untuk Gereja

Kembali pada pertanyaan awal: mampukah Gereja Katolik menjadi garda depan dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria?

Emilianus Y. S. Tolo (2014), dalam artikelnya “Land Grabbing dan Reforma Agraria Indonesia” (BASIS, No. 01–02, tahun ke-63, hlm. 39–45), menekankan pentingnya apa yang ia sebut sebagai reforma agraria by leverage, yakni reforma agraria yang bertumpu pada keterlibatan, partisipasi aktif, dan pengorganisasian dari bawah—oleh petani dan masyarakat luas. Pendekatan ini berbeda dengan reforma agraria by grace yang sepenuhnya bergantung pada kemauan politik elite dari atas dan kerap menemui jalan buntu.

Pada titik inilah Gereja Katolik sesungguhnya dapat mengambil peran yang bermakna.

Pertama, gereja perlu menahan diri untuk tidak menjadikan penggusuran sebagai instrumen kebijakan, dalam bentuk dan motif apa pun, termasuk demi mengejar kemandirian ekonomi. Penggusuran hanya akan memicu eskalasi konflik dan menutup ruang dialog.

Kedua, gereja dapat mengambil peran advokatif dengan mendampingi berbagai konflik agraria di Flores serta mendesak negara agar melaksanakan reforma agraria yang sejati, yakni dengan mendistribusikan tanah negara yang tidak terpakai kepada masyarakat yang tidak bertanah atau yang hanya memiliki lahan sangat sempit.

Sikap gereja yang menolak perluasan proyek geotermal di Poco Leok patut diapresiasi. Namun, sikap tersebut belumlah cukup apabila tidak disertai dengan tuntutan konkret kepada negara untuk menjalankan reforma agraria secara konsisten.

Ketiga, apabila gereja belum mampu mendistribusikan tanah miliknya sendiri, setidaknya gereja dapat membuka akses bagi warga yang tidak bertanah untuk mengelola tanah gereja dengan pola bagi hasil yang adil—misalnya 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk gereja. Selain itu, gereja juga dapat mendorong pembentukan koperasi umat, memberikan pendampingan, modal, serta membuka akses terhadap program subsidi negara yang selama ini sulit dijangkau oleh masyarakat miskin.

Sayangnya, realitas yang terjadi di Flores saat ini justru menunjukkan arah yang sebaliknya. Gereja kerap tampil sebagai aktor perampasan tanah, bukan sebagai pelindung hak-hak umatnya sendiri.

Apabila sikap tersebut terus dipertahankan, kepercayaan umat terhadap gereja lambat laun akan berubah menjadi ketidakpercayaan. Di tengah ancaman perampasan tanah yang semakin masif—seperti yang terjadi di Poco Leok—gereja tidak memiliki kemewahan untuk berdiam diri.

Reforma agraria adalah tawaran yang seharusnya disuarakan oleh gereja kepada negara, atau bahkan diinisiasi dari dalam tubuh gereja itu sendiri.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal kemampuan, melainkan soal keberanian dan kemauan: apakah gereja memilih berpihak pada umatnya, atau tetap diam di tengah penderitaan mereka?

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila adalah alumnus Universitas Merdeka Malang pada Program Studi Administrasi Publik

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING