Oleh: Widodo Dwi Putro
Ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng, NTT, baru saja menggoreskan catatan penting dalam sejarah hukum progresif di Indonesia. Yohanes Flori, seorang warga dari Komunitas Masyarakat Adat Ngkiong, Kabupaten Manggarai Timur yang terjebak dalam pusaran konflik agraria dan delik pidana, diputus bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim, dalam kearifannya, melihat bahwa di balik teks kaku undang-undang, ada realitas sosial dan hak-hak adat yang tidak boleh diabaikan.
Yohanes, petani berusia 67 tahun, ditangkap oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT pada Maret tahun lalu di tempat yang ia yakini sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Ia kemudian ditahan sejak Desember 2025 dan menjalani sidang di PN Ruteng mulai Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai mendakwanya dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Singkatnya, ia didakwa menebang pohon secara tidak sah dan untuk tujuan komersial tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Semua dakwaan tersebut patah saat palu hakim menyatakan Yohanes Flori bebas dalam putusan pada 10 April.
Namun, kegembiraan atas tegaknya keadilan substantif itu segera dibayangi oleh langkah formalistik: JPU menyatakan banding.
Alasannya klise namun kokoh secara administratif.
Pertama, Pedoman Jaksa Agung yang mewajibkan jaksa melakukan upaya hukum jika putusan hakim kurang dari dua pertiga besaran tuntutan JPU. Dalam logika birokrasi, langkah ini dianggap “menjaga” performa institusi.
Namun, dalam logika keadilan, langkah ini mengundang tanya: di manakah tempat bagi hati nurani di dalam hukum?
Kedua, adanya “celah” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang tidak secara eksplisit melarang banding terhadap putusan bebas. Namun jika kita cermati, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru menegaskan terdakwa harus dibebaskan seketika, berbeda dengan putusan lepas (ontslag). Jaksa yang mengajukan banding atas putusan bebas dapat dinilai menyalahi ketentuan ini.
Pasal tersebut mengatur bahwa ketika diputus bebas, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan seketika tanpa syarat, tanpa menyebutkan upaya banding.
Postulatnya, putusan bebas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara faktual oleh alat bukti yang sah. Dengan kata lain, ini adalah pernyataan bahwa kesalahan tidak terbukti.
Itulah mengapa Pasal 244 ayat (4) memerintahkan pelepasan terdakwa “sejak putusan diucapkan” bukan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, bukan menunggu tenggang waktu banding habis, dan tidak menunggu pemenuhan syarat apapun. Ia seketika dan mutlak.
Merujuk pandangan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang dimuat dalam situs resmi Mahkamah Agung, sistem hukum dalam pasal tersebut tidak memberikan jeda antara pengucapan kata “bebas” dan pemulihan kebebasan.
Berbarengan dengan itu, Pasal 244 ayat (5) KUHAP mengatur upaya banding hanya dapat dilakukan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), bukan putusan bebas.
Filosofinya, tujuan utama putusan bebas murni tidak dapat dimintakan banding adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi terdakwa agar tidak terjadi kriminalisasi berkepanjangan.
Hukum Berkacamata Kuda?
Persoalan Yohanes Flori adalah potret sempurna dari ketegangan antara hukum formal (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice).
Jaksa bertindak sebagai “corong undang-undang” yang taat pada prosedur operasional standar (SOP). Bagi mereka, hukum adalah matematika; jika variabel A bertemu B, maka hasilnya harus C.
Namun, sejarah hukum telah lama memperingatkan kita melalui adagium summum ius summa iniuria, bahwa hukum yang ditegakkan secara sangat kaku justru bisa menjadi ketidakadilan yang tertinggi.
Ketika aparat penegak hukum hanya terpaku pada angka “dua pertiga” atau ketiadaan larangan dalam pasal-pasal KUHAP, mereka dengan optik “kacamata kuda” sedang mereduksi kemanusiaan menjadi sekadar berkas administrasi.
Hukum nasional kita, meski sedang bertransformasi menuju semangat dekolonialisasi melalui KUHAP Baru, tetap berisiko menjadi alat penindas jika jiwanya dikosongkan dari nilai kemanusiaan.
Bagi masyarakat adat seperti Yohanes Flori, tanah dan ruang hidup bukan sekadar objek hukum, melainkan identitas yang sering kali gagal ditangkap oleh kacamata hitam-putih peraturan perundangan.
Mengapa Perlu Hati Nurani?
Berhukum tidak cukup hanya berpegangan pada teks. Teks itu mati, sementara masyarakat hidup secara dinamis.
Hati nurani dalam proses peradilan berfungsi sebagai “rem” moral ketika sebuah peraturan justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hati nurani adalah kemampuan untuk melihat konteks di balik teks, mengapa sebuah perbuatan dilakukan, bagaimana posisi kerentanan terdakwa, dan apa implikasi sosio-yuridis dari pemidanaan Yohanes Flori terhadap nasib ratusan — bahkan ribuan – masyarakat hukum adat lain terhadap status tanah ulayatnya.
Jika jaksa tetap memaksakan banding hanya demi menggugurkan kewajiban administratif (karena alasan putusan hakim di bawah “dua pertiga”), maka hukum telah kehilangan kompas moralnya.
Hukum bukan lagi tentang mencari kebenaran materiil, melainkan sekadar tentang memenangkan argumen di atas kertas.
Padahal, Jaksa Agung sendiri dalam berbagai kesempatan sering mendengungkan pentingnya “keadilan restoratif” dan penggunaan hati nurani dalam penuntutan.
Kasus Yohanes Flori seharusnya menjadi panggung di mana diskresi jaksa digunakan untuk menghentikan perkara demi kemaslahatan yang lebih besar.
Manusia atau Mesin?
Konteks lainnya yang dapat dipakai untuk menjelaskan kasus ini adalah era teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kini mulai merambah dunia hukum.
AI mampu menghafal seluruh pasal dalam waktu detik, menyusun memori banding dengan presisi tanpa celah, dan menghitung statistik putusan dengan akurasi 100 persen.
Namun, satu hal yang tidak dimiliki AI adalah kemampuan untuk merasa iba, kemampuan untuk menimbang rasa sakit seorang warga adat yang kehilangan haknya, dan kemampuan untuk mengatakan “cukup” ketika hukum positif mulai melukai rakyat kecil.
Inilah peringatan bagi kita semua. Jika aparat penegak hukum hari ini hanya memilih untuk bekerja secara mekanis, berpegangan secara kaku pada hukum formal, dan mengabaikan getaran nurani, maka sesungguhnya peran mereka telah usai.
Jika keadilan hanya soal input-output peraturan, maka tidak lama lagi posisi mereka akan diganti oleh AI yang jauh lebih pintar, lebih efisien, dan lebih konsisten, tetapi dingin dan tanpa hati nurani.
Selagi kita masih manusia, jangan biarkan hukum kehilangan jiwanya.
Widodo Dwi Putro adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Ahli Persidangan Yohanes Flori di Pengadilan Negeri Ruteng
Editor: Anno Susabun


