Floresa.co – Seorang pelaku wisata di Labuan Bajo ditahan polisi setelah menjadi tersangka kasus penipuan wisatawan mancanegara — membiarkan rombongan tamu dari Malaysia dan Singapura tiba di destinasi wisata super premium tanpa hotel yang dijanjikan dan tanpa kapal yang siap berangkat.
Polres Manggarai Barat menyebut pelaku wisata tersebut dengan inisial KA (32), yang berstatus sebagai pemilik agen travel Labuan Bajo Top.
Berasal dari Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 9 Mei.
Ia dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—tentang penipuan— dengan ancaman penjara hingga empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar korban mendapatkan keadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya pada 10 Mei.
Floresa mengidentifikasi KA sebagai Kristoforus Aman atau Itok Aman, pelaku wisata yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus penipuan wisatawan domestik pada 2024, namun kasusnya selesai dengan mediasi.
Uang Lunas, Kapal Belum Dibayar
Menurut Lufhi, persoalan bermula sejak Maret hingga Mei 2026, ketika SS (34), karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya membayar paket wisata premium kepada KA — termasuk sewa kapal My Moon selama empat hari tiga malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK). Total dana yang diserahkan ke KA adalah Rp85,2 juta.
Ketika rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak itu tiba di Labuan Bajo pada 7 Mei, kenyataannya jauh dari apa yang mereka pesan.
Mereka diantar ke Hotel Green Prundi — bukan Hotel Flamingo Avia yang telah disepakati. Pihak operasional kapal juga tidak bisa memberi kepastian karena belum menerima pembayaran dari KA.
“Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” kata Lufthi.
Seluruh dana, katanya, telah habis digunakan KA untuk kepentingan pribadi. Unit Wisata Sat Pam Obvit sempat mengupayakan mediasi pada 7 Mei malam, namun buntu. KA pun langsung diamankan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Meski sempat kecewa, rombongan wisatawan akhirnya tetap berangkat ke TNK menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.
Kasus Ketiga Tahun Ini
Dalam catatan Floresa, kasus ini adalah yang ketiga terjadi di Labuan Bajo sepanjang 2026.
Pada 6 April, tiga wisatawan asal Jerman telantar sekitar lima jam di Pelabuhan Marina Labuan Bajo setelah agen Phinisi Trip tidak memberikan informasi pasti keberangkatan.
Wisatawan ditinggal tanpa kabar sebelum akhirnya diberangkatkan menggunakan speedboat menyusul intervensi petugas pelabuhan.
Pada 3 Mei, terjadi ketegangan di Pelabuhan Marina antara pengurus Kapal Wisata Arham Jaya 02 dan agen travel Quanty Tour, setelah agen terlambat melunasi biaya perjalanan empat wisatawan asal Bali dan sulit dihubungi.
Persoalan baru selesai setelah mediasi oleh Sat Pam Obvit — dan berakhir dengan pelunasan tunggakan.
Polres Manggarai Barat mengimbau wisatawan untuk lebih cermat memilih agen perjalanan dan memverifikasi kredibilitasnya melalui platform resmi atau asosiasi travel yang terdaftar.
Dalam editorial pada 11 April merespons kasus agen Phinisi Trip, Floresa mengingatkan pihak terkait, termasuk polisi, untuk menindak tegas semua bentuk penipuan wisatawan, bukan hanya dengan mediasi.
“Jika praktik penipuan terus dianggap sepele, korban terbesar dalam jangka panjang adalah masyarakat setempat dan pelaku usaha lokal yang jujur. Mereka harus menanggung beban reputasi kolektif akibat ulah segelintir pihak yang tak pernah disentuh hukum,” demikian isi editorial tersebut.
Editor: Herry Kabut




