Floresa.co – Kejadian memalukan yang mencoreng wajah pariwisata Labuan Bajo kembali terulang.
Dan kali ini, ia kembali memperlihatkan satu hal yang sama: lembaga-lembaga pemerintah dan aparat yang mendapat mandat menjaga citra destinasi ini gagal belajar.
Pada 6 April, tiga wisatawan asal Jerman telantar selama lima jam di Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Agen perjalanan Phinisi Trip Indonesia yang mereka bayar tidak memberikan informasi apa pun.
Kapal tak kunjung tiba, telepon tidak diangkat, dan para wisatawan dibiarkan kebingungan hingga polisi terpaksa turun tangan dan memfasilitasi mereka berangkat dengan kapal lain.
Ini bukan insiden tunggal.
Tahun lalu, kasus serupa terjadi setidaknya dua kali: wisatawan asal Inggris ditipu janji lokasi snorkeling yang tak pernah jelas, sementara 20 wisatawan—termasuk satu keluarga asal Amerika Serikat—sempat ditahan di pelabuhan karena Gratio Tour tidak melunasi pembayaran ke pemilik kapal, meski telah menerima Rp101,3 juta dari para tamu.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan satu persoalan mendasar: tak ada efek jera.
Semua kasus itu berakhir dengan skema yang sama—penyelesaian “damai.”
Pelaku meminta maaf, wisatawan akhirnya berlayar, lalu aparat merilis pernyataan bahwa masalah sudah diselesaikan demi menjaga citra pariwisata Labuan Bajo. Selesai.
Tidak ada proses hukum. Tidak ada sanksi tegas. Tidak ada pesan kuat bahwa praktik semacam ini adalah kejahatan, bukan sekadar kesalahpahaman.
Padahal, penyelesaian damai tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi praktik penelantaran dan penipuan yang berulang. Ketika pelaku tidak pernah dihukum, yang terjadi bukan rekonsiliasi—melainkan pembiaran.
Situasi ini menjadi lebih serius ketika diketahui bahwa Phinisi Trip Indonesia bahkan tidak memiliki kantor di Labuan Bajo dan tidak terdaftar di organisasi pemandu wisata.
Artinya, ada lubang besar dalam sistem pengawasan: siapa pun bisa menjual paket wisata di destinasi yang disebut sebagai “super premium” tanpa kendali yang jelas.
Labuan Bajo sedang membangun citra kelas dunia di atas fondasi yang rapuh. Namun, setiap wisatawan yang dirugikan adalah cerita buruk yang akan beredar lebih cepat, lebih luas, dan lebih dipercaya daripada kampanye promosi semenarik dan sebagus apapun dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak bisa terus bersembunyi di balik imbauan moral. Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan, bukan sekadar meminta masyarakat “menjaga citra.”
Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) juga tak bisa mencuci tangan. Jangan hanya sibuk mengurus proyek Parapuar di Hutan Bowosie sambil menutup mata terhadap kekacauan tata kelola di lapangan yang secara langsung merusak kepercayaan wisatawan.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pun tidak boleh berjarak. Terlebih ketika lembaga ini tengah mendorong diri menjadi Badan Layanan Umum, yang berarti menjadikan pariwisata sebagai sumber pendapatan utama. Mengejar target pemasukan tanpa menjamin tata kelola yang adil dan aman adalah resep kegagalan.
Kasus-kasus ini tidak bisa lagi dibaca sebagai ulah oknum semata. Ketika operator ilegal bisa beroperasi bebas, ketika penipuan berulang tanpa konsekuensi hukum, maka yang kita hadapi adalah kegagalan tata kelola. Negara, dalam batas tertentu, sedang membiarkan praktik ini tumbuh.
Desakan para pelaku wisata yang bekerja jujur agar ada sanksi tegas dan daftar hitam terhadap operator nakal harus segera diwujudkan, bukan sekadar didengar.
Izin usaha harus menjadi instrumen pengendali yang bisa dicabut, bukan sekadar formalitas administratif yang diabaikan setelah dikantongi.
Polisi juga perlu melampaui peran mediator. Penelantaran wisatawan dan pengingkaran layanan yang sudah dibayar bukan hanya soal etika bisnis—ini pelanggaran hukum yang seharusnya berujung pada proses pidana.
Jika praktik penipuan terus dianggap sepele, korban terbesar dalam jangka panjang adalah masyarakat setempat dan pelaku usaha lokal yang jujur. Mereka harus menanggung beban reputasi kolektif akibat ulah segelintir pihak yang tak pernah disentuh hukum.
Selama penipuan hanya berakhir dengan permintaan maaf, ia akan terus berulang.
Dan itu berarti: pariwisata Labuan Bajo sedang menggali kuburnya sendiri—sementara lembaga-lembaga yang diberi mandat untuk menjaga keberlanjutannya memilih menganggapnya sebagai angin lalu.



