Mulai April 2026, pemerintah resmi membatasi kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo maksimal 1.000 orang per hari—sekitar 365.000 orang per tahun. Kebijakan ini, menurut Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), merujuk pada Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) tahun 2018 yang menghitung kapasitas ekologis tiga titik daratan utama—Loh Buaya (Rinca), Padar Selatan, Loh Liang (Komodo)—serta 23 titik snorkeling.
Dari sana, narasi konservasi dibangun: tegas, terdengar ilmiah, dan seolah tak terbantahkan. Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, bahkan menyebut kebijakan ini “tidak bisa ditawar-tawar”, seraya mengingatkan status internasional TN Komodo—Situs Warisan Dunia UNESCO, Cagar Biosfer, dan New 7 Wonders of Nature—yang diklaim terancam bila standar konservasi dianggap lalai.
Namun, justru di titik ini, kebijakan itu mulai goyah oleh logikanya sendiri.
Jika pembatasan kuota dimaksudkan untuk melindungi ekosistem, mengapa ia diterapkan ketat pada wisatawan reguler—publik —tetapi longgar, bahkan senyap, terhadap konsesi korporasi yang telah lama menancapkan hak penguasaan ruang di kawasan yang sama?
Kuota wisata diberlakukan hanya di titik-titik yang selama ini diakses wisatawan umum. Sementara itu, wilayah konsesi perusahaan swasta—yang berada dalam lanskap ekologis TN Komodo—tidak ditempatkan secara eksplisit dalam logika pembatasan yang sama. Pulau Padar, Rinca, dan Tatawa telah lama menjadi lokasi izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA), tetapi rencana aktivitas bisnis di sana nyaris absen dari narasi “ancaman daya dukung”.
Pertanyaan pun muncul: apakah kebijakan ini benar-benar tentang melindungi alam, atau tentang menata ulang siapa yang boleh hadir—dan dalam bentuk kehadiran seperti apa?
Kontradiksi ini bukan asumsi. Ia diucapkan langsung oleh warga dan pelaku wisata. “Jika kerusakan ekosistem dijadikan alasan membatasi wisatawan, bagaimana mungkin investasi pembangunan resor di Pulau Padar diizinkan?” tanya Akbar Al Ayyubi dari Aliansi Masyarakat Pulau Komodo dalam salah satu audiensi dengan BTNK bulan lalu.
Pernyataan serupa disuarakan pelaku wisata saat berunjuk rasa di Labuan Bajo, 13 April. “Tidak logis membatasi akses ekonomi masyarakat lokal atas nama konservasi, sementara di dalam taman nasional sendiri izin fasilitas wisata skala besar tetap diberikan,” kata Saverinus Guardi, Ketua Pemandu Geowisata Indonesia.
Data izin memperkuat keganjilan itu. PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) menguasai hampir 152 hektare lahan di Padar Utara – dengan rencana pembangunan lebih dari 600 bangunan – dan 274 hektare di sekitar Loh Liang, dengan rencana pembangunan lebih dari 600 bangunan. Di tempat lain, PT Segara Komodo Lestari mengelola konsesi di Rinca, dan PT Synergindo Niagatama di Tatawa.
Sulit menghindari satu kesimpulan sederhana: bila daya dukung diterapkan secara konsisten, mengapa cakupan kebijakan pembatasan kuota itu tidak mencakup wilayah konsesi perusahaan? Ratusan bangunan permanen jelas berisiko ekologis jauh lebih besar ketimbang ribuan wisatawan yang datang dan pergi dalam satu hari.
Menanggapi kritik, BTNK kerap merujuk pada pengawasan UNESCO dan panjangnya proses perizinan sebagai bukti kehati-hatian, bahwa rencana aktivitas perusahaan tidak akan segera terwujud.
Namun, argumen ini menyimpan ironi lain. Izin sudah terbit. Lahan sudah dikonsesikan. Pembangunan boleh jadi belum sepenuhnya berjalan, tetapi hak penguasaan ruang telah “terkunci.” Sementara itu, akses publik justru dipersempit melalui sistem kuota. Lebih jauh, klaim pengawasan ketat itu tidak diiringi transparansi yang memungkinkan publik memverifikasi sejauh mana pengawasan benar-benar berlangsung dan apa batas-batasnya.
BTNK juga menyebut pembatasan kuota akan mendorong wisatawan menikmati destinasi lain di Labuan Bajo dan berdampak positif bagi UMKM. Nyatanya, sistem reservasi melalui aplikasi SiOra—yang mewajibkan pemesanan jauh hari—secara struktural memprioritaskan wisatawan terorganisir, agen perjalanan, dan mereka yang memiliki akses digital serta modal lebih. Wisatawan spontan, backpacker, dan pelancong beranggaran terbatas justru tersisih lebih dulu.
Ketika pelaku wisata didorong merancang paket berbasis kuota, ekosistem pariwisata bergerak makin terstandar—dan berpotensi menekan pelaku kecil lokal. Pola ini kian terang jika dihubungkan dengan pernyataan kepala BTNK sendiri tentang target pasar “kelas tertentu dengan manajemen khusus” untuk resor eksklusif di dalam kawasan.
Tak kalah problematis, kuota 1.000 orang per hari berdasar kajian tahun 2018. Delapan tahun adalah jarak waktu yang panjang—cukup lama untuk perubahan ekosistem, infrastruktur, pola kunjungan, dan kehidupan masyarakat adat Ata Modo. Namun, tak ada penjelasan mengapa kajian terbaru tak pernah disusun.
Ironi mencapai puncaknya ketika kebijakan ini disebut “tidak bisa ditawar”, tetapi pada saat yang sama diklaim masih dalam masa transisi dan “bisa berubah” menunggu hasil rapat DPR RI dan kementerian.
Pembatasan kunjungan bukan gagasan keliru. Prinsip daya dukung kawasan adalah fondasi konservasi yang sahih. Namun, ketika diterapkan secara selektif—tegas pada wisatawan umum, lunak pada korporasi—konservasi kehilangan makna etiknya.
Konservasi sejati menuntut keberanian membatasi semua bentuk eksploitasi yang merusak, termasuk konsesi berskala besar. Ia bukan sekadar menyaring tiket, melainkan mencegah alam diprivatisasi atas nama keberlanjutan.
Jika konservasi hanya berlaku bagi publik biasa dan tidak bagi pemilik modal dengan jejaring kuat, maka wajar bila publik bertanya: yang sedang dijaga sesungguhnya alam—atau kepentingan eksklusif? Jawabannya, barangkali, sudah menunggu di Padar Utara, bersama rencana lebih dari 600 bangunan yang belum dibatalkan.


