Floresa.co – Pernyataan pejabat di Kabupaten Rote Ndao yang mengancam akan menangkap dan mengusir warga non‑Rote karena ikut memprotes penutupan jalan publik ke pantai yang diprivatisasi korporasi adalah sinyal berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
Ancaman tersebut bukan sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan sikap diskriminatif yang berpotensi melegitimasi rasisme atas nama ketertiban.
Merespons aksi unjuk rasa berulang beberapa waktu terakhir di Rote terkait penutupan akses publik ke Pantai Oemau atau Pantai Bo’a oleh pengelola hotel mewah NIHI Rote, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Nyongki Ndoloe berkata, “akan sweeping dan usir keluar dari Rote” jika ada warga non-Rote yang terlibat.
“Kalau mengulangi lagi, kita tangkap dan keluarkan karena merusak daerah ini,” katanya.
Dalam negara yang berdiri di atas prinsip kesetaraan warga negara, asal‑usul etnis tidak pernah menjadi basis pembatasan hak sipil. Hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945—tanpa syarat identitas.
Ketika pejabat publik menjadikan “bukan orang Rote” sebagai kriteria penindakan, hukum sedang dipelintir menjadi alat eksklusi.
Lebih serius lagi, pernyataan itu dilontarkan oleh pejabat yang memegang urusan hukum. Hingga berkali‑kali dimintai klarifikasi oleh Floresa, Nyongki juga tak mau menunjukkan dasar hukum atas ancamannya. Hal ini memperlihatkan bukan hanya sikap rasis, tetapi juga ketidakcakapan etis dan yuridis dalam menggunakan kewenangan negara.
Konteksnya pun tak kalah bermasalah. Ancaman tersebut muncul karena warga Rote memprotes penutupan dua jalan publik yang dibangun menggunakan dana negara dan desa.
Pemerintah daerah dan DPRD sendiri sebelumnya mengakui bahwa jalan itu memang ditutup. Namun, alih‑alih menyelesaikan pokok persoalan—yakni perampasan akses publik oleh korporasi pariwisata—Nyongki memilih mengalihkan sorotan pada identitas para demonstran.
Di sinilah terlihat pola kekuasaan yang kerap berulang: saat kritik menguat, jawaban tidak menyasar substansi, tapi mencari kambing hitam. Solidaritas lintas daerah dicurigai. Kritik dipersempit menjadi “ancaman keamanan.”
Narasi “orang luar” yang digunakan untuk menakut‑nakuti publik, dalam kasus di Rote Ndao, hanya mempertegas tekanan terhadap suara kritis warga, yang belakangan secara terang kelihatan dalam upaya pemidanaan Erasmus Frans Mandato, warga yang mengkritik penutupan jalan itu.
Ia diproses hukum lewat pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam dipenjara hanya karena kritik via Facebook, hal yang juga ikut menjadi latar rentetan aksi protes warga.
Narasi Nyongki berbahaya. Ia membuka ruang bagi kriminalisasi kolektif, justifikasi kekerasan, dan normalisasi diskriminasi dalam kebijakan publik. Jika dibiarkan, negara akan dengan mudah menentukan siapa yang “berhak” menyuarakan pendapat—dan siapa yang pantas diusir.
Dalam masyarakat demokratis, solidaritas bukan kejahatan. Ia justru inti kontrol publik atas kekuasaan. Menghukum orang karena bersolidaritas melawan ketidakadilan sama saja dengan menutup ruang partisipasi warga.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perlu segera menarik dan mengoreksi pernyataan tersebut. Bupati dan Kementerian Dalam Negeri mesti memastikan bahwa aparatur negara tidak menggunakan identitas etnis sebagai senjata politik.
Pernyataan pejabat publik seperti Nyongki punya bahaya serius yang bisa menjadi lampu hijau bagi tindakan represif aparat keamanan.
Pola seperti ini mesti dilawan karena pernyataan konyol seperti itu seharusnya tidak punya ruang dalam negara demokrasi.
Demokrasi tidak runtuh secara tiba‑tiba. Ia rapuh saat upaya menakut-nakuti dibiarkan, saat rasisme dinormalisasi, dan ketika hukum dijadikan alat untuk membungkam suara yang berbeda.



