Sesat Pikir Polres Flores Timur soal “Saksi Meringankan” dalam Kasus Pemerkosaan Anak

Penegakan hukum hanya bermakna jika aparat berpijak pada perlindungan korban, bukan kompromi sosial yang membuka jalan bagi impunitas.

Floresa.co – Polres Flores Timur sempat menunda pelimpahan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap anak dengan alasan tersangka—seorang eks tentara—akan mengajukan saksi meringankan. 

Jaksa di Kejaksaan Negeri Flores Timur bahkan menyebut berkas perkara itu “sebenarnya sudah lengkap,” tetapi tertahan karena rencana pemeriksaan saksi yang menguntungkan tersangka.

Yang lebih mengganggu, saksi yang dirujuk dalam penjelasan itu adalah ayah kandung korban, yang disebut menerima tawaran penyelesaian “secara kekeluargaan”—dengan janji menikahi korban. 

Berkas baru dilimpahkan pada 13 April setelah rencana keterangan saksi itu disebut tidak jadi.

Di sinilah problemnya: cara pikir polisi. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan indikator bahwa pemahaman aparat tentang perkara kekerasan seksual anak masih rawan diseret ke logika lama: damai, tutup, selesai.

Saksi dalam perkara pidana pada prinsipnya adalah orang yang memberi keterangan tentang peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri—itulah rujukan dasar dalam KUHAP.

 Saksi meringankan (a de charge) pun tetap harus relevan dengan pembuktian, bukan sekadar “pendapat keluarga” tentang apakah perkara mau didamaikan atau tidak.

Dalam kasus pemerkosaan anak, yang diuji adalah perbuatan pelaku dan akibatnya pada korban—bukan kesediaan keluarga menukar proses hukum dengan janji “bertanggung jawab.” 

Ketika polisi menempatkan sikap ayah korban sebagai alasan menahan berkas, standar pembuktian dipelintir menjadi standar negosiasi.

Lebih parah, alasan “damai kekeluargaan” ini bertabrakan dengan mandat hukum yang sudah tegas. 

Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan (dengan pengecualian tertentu terkait pelaku anak sesuai ketentuan perundang-undangan). 

Artinya, janji menikah, permintaan maaf, atau kompensasi tidak boleh dijadikan “jalur keluar” dari pertanggungjawaban pidana.

Ketika aparat memberi ruang pada narasi damai dalam tahap penyidikan—bahkan sampai memengaruhi ritme pelimpahan berkas—yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan normalisasi jalan pintas yang selama ini membuat korban kekerasan seksual, terutama anak, terjebak dalam tekanan sosial.

Penundaan pelimpahan berkas bukan angka di kalender. Ia adalah waktu yang dicuri dari korban: waktu untuk pulih, kembali sekolah, dan merasa aman. 

Dalam kasus ini, publik sudah melihat perkara berjalan lambat sejak awal—bahkan ketika polisi sebelumnya menyatakan akan “mempercepat” pelimpahan. 

Ketidakkonsistenan itu memperkuat kesan bahwa sistem bergerak bukan karena standar perlindungan korban, melainkan karena tarik-menarik kepentingan di sekitar pelaku.

Polres Flores Timur perlu menjelaskan secara terbuka: apa relevansi saksi yang disebut meringankan tersebut terhadap pembuktian peristiwa pidana, dan mengapa “rencana damai” sempat diperlakukan sebagai faktor yang memengaruhi pelimpahan berkas. 

Lebih luas, Polda NTT dan pengawas internal Polri harus memastikan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak benar-benar bekerja dalam kerangka UU TPKS—bukan sekadar mengutipnya, tetapi menginternalisasi prinsip utamanya: tidak ada negosiasi untuk kejahatan seksual terhadap anak.

Penegakan hukum yang berpihak pada korban tidak berhenti pada menangkap pelaku. Ia harus menutup rapat celah “penyelesaian kekeluargaan” yang selama ini menjadi pintu impunitas. 

Jika logika seperti ini dibiarkan, UU TPKS akan tinggal teks—sementara korban tetap menanggung luka sendirian.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA