Kejaksaan Telah Memeriksa 9 Pejabat terkait Dugaan Korupsi Berjamaah di DP2KBP3A Manggarai Timur

Kasus ini menyeret mantan kepala dinas hingga nama bupati

Floresa.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengklaim telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur.

Kepala Seksi Humas Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengungkapkan hal itu di hadapan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Manggarai yang menggelar unjuk rasa pada 4 Juni.

Kesembilan orang yang sudah diperiksa, kata Cakra, meliputi Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, dan sejumlah pejabat teknis di DP2KBP3A. Ia tidak merinci nama-nama mereka.

Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto, mantan Kepala DP2KBP3A— sosok paling sentral dalam kasus ini — belum disebut sebagai bagian dari yang diperiksa kejaksaan.

Dari Inspektorat ke Kejaksaan

Kasus ini bermula dua bulan lalu ketika Inspektorat Daerah Manggarai Timur memeriksa Jefrin- yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresa, penyelewengan itu diduga dilakukan secara berjamaah.

Jefrin disebut menerima lebih dari Rp1 miliar, sementara anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp800 juta diduga tidak pernah sampai ke tangan penerima.

Usai pemeriksaan internal, Kepala Inspektorat Flavianus Gon memberi waktu 60 hari kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian negara — sebelum perkara dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Kasus kemudian bergulir ke Kejari Manggarai. Cakra menyebut proses kini berada di tahap penyelidikan — menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum dinaikkan ke penyidikan.

“Ketika ada kerugian negara dari hasil audit Inspektorat, tentu itu akan menjadi bukti — terutama jika kerugian itu timbul karena niat jahat,” katanya.

Ia menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis membebaskan siapa pun.

“UU Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” katanya.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Cakra.

Kepala Seksi Humas Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira saat menanggapi tuntutan massa aksi soal dugaan korupsi di DP2KBP3A Manggarai Timur pada 4 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Seret Nama Bupati Manggarai

Kasus ini berkembang lebih jauh ketika nama Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit ikut terseret.

Siprianus Edi Hardum, pengacara sekaligus akademisi, secara terbuka menyatakan bahwa uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Nabit sebagai imbalan agar Jefrin bisa menduduki posisi kepala dinas.

Dilansir dari Viva NTT, Edi juga mengklaim bahwa Meldy Hagur — istri Nabit — diduga berupaya melindungi Jefrin, termasuk melalui permintaan kepada seorang wartawan untuk menghapus pemberitaan tentang kasus ini.

Nabit balik menyerang. Bersama istri, keluarga, dan kuasa hukumnya, ia melaporkan Edi ke Polres Manggarai pada 27 April atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Ia menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji” dan menegaskan bahwa dirinya maupun istrinya “tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.”

Ketika Floresa menanyakan apakah dugaan aliran dana ke Nabit juga akan ditelusuri, Cakra menjawab singkat: “Nanti kita lihat fakta penyelidikan.”

Arivin Dangkar berkontribusi dalam laporan ini

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA