Ketika Erasmus Frans Mandato, warga Rote dituntut 3,5 tahun penjara hanya karena unggahan kritisnya tentang penutupan akses ke pantai oleh korporasi pengelola hotel mewah, Indonesia sekali lagi sedang menunjukkan wajah yang memprihatinkan.
Pada 30 Maret 2026, jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam suasana yang berdarah.
Massa yang menuntut pembebasan Erasmus, karena menganggapnya menjadi korban kriminalisasi, dilempari batu oleh kelompok massa lain-yang diduga berdiri di sisi korporasi.
Lima di antaranya luka. Seorang koordinator aksi dicekik oleh lelaki berseragam kejaksaan dan dipukul polisi dengan pengeras suara.
Ini bukan sekadar sidang. Ini adalah pertunjukan kekuatan untuk menakut-nakuti mereka yang berani berbicara.
Kekerasan terhadap pendukung Erasmus memberi sinyal soal ancaman yang lebih besar dan luas terhadap semua bentuk upaya mempertanyakan pola penegakan hukum yang bermasalah.
Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipakai jaksa untuk menjerat Erasmus adalah senjata klasik otoritarianisme di ruang digital.
Pasal itu mengatur soal “penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan”-frasa yang cukup luas untuk merangkul hampir semua kritik yang tidak menyenangkan mereka yang berkuasa.
Dalam kasus ini, ironinya jelas: jaksa menekankan kata “hoaks” berkali-kali terkait unggahan Erasmus di Facebook yang memprotes penutupan akses ke Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, pengelola hotel NIHI Rote.
Padahal, menurut kuasa hukumnya, semua saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya mengakui bahwa penutupan jalan itu benar-benar terjadi, sehingga unggahan Erasmus dianggap didukung oleh fakta.
Karena itulah, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra mengingatkan jaksa agar tuntutan mesti sesuai dengan pembuktian. “Bila tak mampu membuktikan atau tak terbukti, jaksa harus tuntut bebaskan Erasmus.”
Kasus Erasmus menjadi penting dalam konteks Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan yang sedang menghadapi beragam bentuk privatisasi ruang-ruang publik.
Tak hanya di Rote, di kawasan pesisir lain di provinsi dengan banyak pulau ini pola serupa juga sudah dan sedang terjadi.
Di Labuan Bajo, hotel-hotel menjamur di pesisir, mengangkangi aturan soal sempadan pantai, membuat ruang bagi masyarakat untuk rekreasi kian terbatas.
Di Kupang, Pemerintah Kabupaten “melegalkan” pencaplokan ini dengan regulasi yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), batas sempadan pantai adalah minimal 100 meter dari titik tertinggi pasang air laut.Namun, lewat Peraturan Daerah Kota Kupang No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah melonggarkannya menjadi hanya 30 meter, demi mengakomodasi kepentingan pemilik hotel dan resor.
Pemidanaan Erasmus akan memberi pesan bahwa suara kritis yang mempersoalkan pola peminggiran dan pengabaian hak publik itu bisa berujung pidana.
Amnesty International dengan tepat menyebut ini sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) – penggunaan hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam.
Penting dicatat bahwa praktik ini akan menimbulkan rantai dampak berupa chilling effect atau efek gentar.
Ketika seorang warga dijerat UU ITE karena menyuarakan kekhawatiran atas privatisasi pantai, ratusan ribu orang lain menerima pesan yang jelas-diam atau akan menghadapi konsekuensi hukum.
Inilah cara kerja pembungkaman yang paling efektif: bukan melalui kekerasan besar-besaran, melainkan melalui ketakutan yang menyebar seperti virus.
Chilling effect tidak hanya melumpuhkan orang secara individu; ia melumpuhkan demokrasi.
Pertanyaan sekarang: untuk siapa sebetulnya hukum berlaku? Erasmus dituntut karena mengkritik privatisasi pantai, tetapi siapa yang menuntut mereka yang mengambil pantai itu dari publik?
Apakah ada perlakuan yang sama pada korporasi-korporasi di Nusa Tenggara Timur yang merampas kawasan pesisir untuk arena bisnis?
Kasus di Kabupaten Kupang memberi contoh terang bahwa untuk mereka yang berkuasa, bahkan peraturan bisa dipreteli demi memberi stempel legal pada pola perampasan hak publik.
Ketika hukum malah dipakai untuk mengamankan kepentingan mereka yang berkuasa dan serentak mengejar mereka yang bersuara kritis, hukum bukanlah instrumen keadilan.
Hukum sedang menjadi alat penegakan kepentingan mereka yang punya segala macam infrastruktur untuk terus mempertahankan kekuasaan, termasuk mengotak-atik regulasi dan menyeret siapapun yang berani melawan ke jalur pidana.
Erasmus Frans Mandato harus menanggung konsekuensi karena memilih untuk tidak takut. Ia tentu sadar bahwa masyarakat yang takut berbicara adalah masyarakat yang mudah dikolonialisasi-baik oleh negara maupun oleh korporasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao kini memiliki tanggung jawab besar dalam memutuskan kasus ini, yang sidang lanjutannya akan digelar pada 8 April.
Para hakim berada di antara dua pilihan: menyokong logika pembungkaman atau memberi jaminan bagi hak setiap warga untuk tetap bisa bersuara demi memperjuangkan kepentingan publik?


