Kontraktor Proyek Gedung Sekolah di Manggarai Timur Jadikan Sertifikat Tanah Jaminan Pelunasan Material, Wartawan Ikut Terlibat

Wartawan tersebut, yang nyambi sebagai kontraktor untuk pengerjaan sebagian bangunan, juga tak kunjung membayar upah kepala tukang

Floresa.co – Kontraktor proyek gedung Sekolah Dasar (SD) Katolik di Kabupaten Manggarai Timur memakai sertifikat tanah sebagai jaminan pelunasan utang material, setelah ia gagal membayarnya kepada penyuplai sejak proyek itu kelar awal tahun ini.

Seorang wartawan berbasis di kabupaten itu, yang sempat meminta Floresa tak mempublikasi kasus ini, ternyata ikut mengerjakan proyek tersebut.

Agustina S. Gambang atau Yustin Gambang, kontraktor pelaksana proyek revitalisasi SD Katolik Waling telah meneken dokumen bermaterai pada 29 Mei.

Surat Pernyataan Kesanggupan Khusus dan Penyerahan Hak Kepemilikan Aset Tanah Jaminan (Sita Jaminan) tersebut juga diteken oleh perwakilan penyuplai material, Saltus Kantus dan kepala sekolah yang menjadi mediator, Elisabet Ersi.

Di dalamnya tertulis bahwa Yustin, yang berasal dari Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, mengklaim menekennya “dengan sadar, penuh tanggung jawab, jernih, serta tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun,” bagian kesepakatan musyawarah dan mediasi dengan Saltus.

Ia juga menyatakan “bersedia mengikatkan diri secara hukum pada ketentuan pernyataan” yang tercakup dalam tiga poin, yaitu melunasi pembayaran paling lambat pada 1 Juli 2026 pukul 23.59 Wita; penyerahan sertifikat tanah jika tak memenuhi komitmen serta pelepasan hak dan kuasa mutlak atas tanah tersebut.

Pembayaran dana sejumlah Rp29.020.000 tersebut dinyatakan sah dan mengikat apabila telah diserahkan secara fisik atau ditransfer.

Jika Yustin ternyata lalai, maka demi hukum, berlaku ketentuan hak eksekusi jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah yang berada di Golo Cigir, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Dalam surat itu, Yustin tidak mencantumkan nomor sertifikat dan luas tanah tersebut.

Kepada Floresa pada 3 Juni, ia  berkata “sertifikatnya baru kami bawa kalau kami tidak melunasi pembayaran pada 1 Juli.” 

Sertifikat tersebut, menurut surat kesepakatan, beralih secara otomatis kepada Saltus, tanpa memerlukan putusan atau mediasi kembali, jika Yustin abai dengan janjinya. Penyerahan akan dilakukan pada 2 Juli di lingkungan Golo Cigir, disaksikan oleh saksi-saksi yang sah.

“Surat pernyataan ini berlaku sebagai persetujuan awal pelepasan hak atas tanah” apabila Yustin “cidera janji.” 

Surat itu juga menyatakan apabila di kemudian hari diperlukan proses administrasi balik nama atau pengurusan hukum lanjutan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Badan Pertanahan Nasional Manggarai Timur, maka Saltus secara mutlak mengurus haknya secara mandiri, tanpa memerlukan kehadiran atau persetujuan ulang dari Yustin.

Anggaran Proyek Hampir Rp900 Juta

Proyek bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) itu menelan anggaran Rp883.415.378.

Pengerjaannya mencakup rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang administrasi serta pembangunan satu ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan satu toilet.

Dimulai Agustus 2025, proyek itu ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Lantaran cuaca buruk, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu hingga 31 Januari 2026. 

Kepala SD Katolik Waling, Elisabet Ersi mengklaim proyek tersebut rampung sebelum jatuh tempo. 

Kepada Timex Kupang pada 30 Januari, ia mengklaim proyek tersebut dikerjakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, tanpa melibatkan kontraktor. Ia menyebut Yustin Gambang sebagai kepala tukang.

Namun, dalam surat pernyataan yang ditekennya menyebutkan bahwa Yustin merupakan “penyedia II atau kontraktor pelaksana” yang menangani rehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi.

Saltus Kantus, warga Desa Waling, Kecamatan Borong mengaku menghadiri mediasi itu menyusul undangan dari pihak sekolah, bukan atas dasar inisiatif Yustin.

Karena itu, pria 48 tahun itu meragukan keseriusan Yustin terkait kesepakatan tersebut karena ia tidak langsung menyerahkan sertifikat tanahnya.

“Saya rasa aneh. Kenapa sertifikatnya tidak beri ke saya sebagai jaminan? Mereka hanya omong saja kemarin,” katanya kepada Floresa pada 2 Juni.

Saltus mengaku menyuplai material kayu dalam dua tahap untuk proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang administrasi di sekolah tersebut.

Ia menyebut material yang disuplai pada tahap kedua termasuk 100 lembar papan tebal sengon dengan harga per unit Rp85 ribu, empat lembar papan tebal mahoni seharga Rp115 ribu per unit, serta 17 kayu kap berukuran 8/12 seharga Rp80 ribu per batang.

Selain itu, ia menyuplai 30 lembar papan tipis sengon seharga Rp35 ribu per unit dan 29 lembar papan tipis mahoni seharga Rp40 ribu per lembar.

Pembayaran tahap pertama senilai lebih dari Rp7 juta sudah diterima dan tagihan tahap kedua senilai Rp12.150.000 tak kunjung dilunasi.

Saltus berkata, sebagian kayu tersebut bukan miliknya, tetapi dibeli “sedikit demi sedikit dari warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan proyek.”

“Gara-gara belum lunas begini, uang kayu mereka juga belum saya bayar,” katanya.

Saltus menyebut, Yustin juga belum melunasi tagihan Rp5.665.000 dari seorang tukang pres kayu.

Kendati tak merinci nominalnya, ia juga menyebut Yustin belum melunasi pembayaran upah seorang kepala tukang dan penyedia material pasir.

Keterlibatan Wartawan

Selain Yustin, polemik proyek ini juga menyeret Efren Polce, wartawan yang berbasis di Manggarai Timur. 

Ia tercatat pernah menulis berita di media Berita Flores dan Flores Terkini serta dalam salah satu unggahannya di Facebook pada 9 Februari, ia memakai korsa media iNews.id Flores.

Saltus berkata, Efren menjadi kontraktor pelaksana pembangunan toilet dan UKS, yang juga tak kunjung membayar upah kepala tukang senilai Rp9 juta. 

Ia menyebut Efrem hadir saat mediasi, namun mengaku tidak mengetahui perjanjian wartawan tersebut dengan kepala tukang pembangunan toilet dan ruang UKS.

Efren sempat menghubungi jurnalis Floresa pada 26 Mei, meminta agar tidak usah menulis proyek di SD Katolik Waling, tanpa menjelaskan alasannya.

Saat itu, ia mengaku “hanya menjadi letang temba” atau perantaranya Yustin.

Ia mengklaim Yustin berencana untuk membayar tunggakan material kepada Saltus pada 27 Mei – yang kemudian terbukti tidak terealisasi.

Efren Polce, wartawan di Kabupaten Manggarai Timur yang nyambi jadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan toilet dan ruang UKS di SD Katolik Waling, Kecamatan Borong. (Dokumentasi Facebook Efren Polce)

Floresa meminta tanggapan Efren terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut melalui WhatsApp pada 3 Juni. 

Ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Manggarai Timur, Winsensius Tala berkata, dinasnya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut karena Perjanjian Kerja Sama-nya dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah dan Kemendikdasmen.

“Tidak ada urusan dengan kabupaten atau provinsi. Jadi, pihak yang paling tepat memberikan pernyataan adalah kepala sekolah,” katanya kepada Floresa pada 3 Juni.

Sudah Berulang Kali Meminta Pelunasan

Dalam laporan Floresa pada 27 Mei, Saltus mengaku sempat meminta kejelasan soal pembayaran material tersebut kepada Kepala Sekolah Elisabet Ersi, namun ia diarahkan untuk menghubungi Yustin.

Ia mengaku telah mendatangi Yustin di kediamannya di Kelurahan Rana Loba pada Maret.

Dalam pertemuan itu, kata dia, ia hanya diminta bersabar dan diberikan kuitansi yang menyatakan bahwa sisa pembayaran memang belum dibayar.

Dikonfirmasi Floresa pada 25 Mei, Yustin menyatakan pembayaran material akan dilakukan secara bertahap, kendati dana proyek sudah dicairkan seluruhnya.

Ia sempat meminta jurnalis Floresa “jangan dulu naikkan beritanya,” menanti hingga 27 Mei.

Kuitansi yang diberikan Yustin Gambang kepada Saltus Kantus pada Maret 2026. (Dokumentasi Saltus Kantus)

Sementara itu, kendati sebelumnya sudah mendapat informasi dari Saltus, Elisabet berkata kepada Floresa pada 26 Mei bahwa ia baru mengetahui adanya penyuplai material yang belum dibayar ketika melihat postingan di media sosial.

Kala itu, ia meminta untuk hanya berkoordinasi langsung dengan Yustin sebagai orang “bertanggung jawab langsung dengan pemilik material lokal.”

Sama seperti Efren dan Yustin, ia juga meminta jurnalis Floresa untuk tidak menulis kasus tersebut.

“Jangan saja muat beritanya, yang penting Anda sudah tahu mekanisme pembayaran material,” katanya.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Selain persoalan pembayaran upah, proyek ini juga menyimpan pertanyaan serius soal kualitas pengerjaan, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Laporan Obor Timur pada 25 Januari menyebutkan pengecoran tiang beton tidak memakai pasir kali dan batu pecah sebagaimana tercantum dalam RAB.  

Selain itu, plafon hanya menggunakan tripleks berukuran tiga milimeter, kendati di dalam RAB disebut akan menggunakan tripleks berukuran lima milimeter.

SR, salah seorang warga yang dikutip dalam berita tersebut meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Polres Manggarai Timur mengecek kondisi fisik proyek dan mengaudit penggunaan anggaran.

“Jangan tunggu bangunan rusak dulu atau ada masalah baru bertindak. Anggaran ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, Elisabet Ersi mengklaim, kendati proyek tersebut bersifat swakelola, pengerjaanya berjalan sesuai spesifikasi teknis dan RAB. 

Ia juga mengklaim pihaknya melibatkan pihak luar untuk mengawasi pelaksanaan proyek tersebut supaya pembangunan tetap tegak lurus dengan RAB.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA