Anomali Tata Ruang: Ocean Grabbing di Pesisir Kota Kupang

Ketika pantai berubah menjadi zona eksklusif yang dijaga tembok beton dan pagar hotel, kita tidak hanya kehilangan hak akses, tetapi juga keseimbangan ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir

Oleh: Marselinus Vito Bria

“Dulu sebelum ada hotel-hotel di Kelapa Lima, akses ke pantai sangat mudah. Ibu dan keluarga biasanya berkumpul di pantai yang sekarang sudah ada Hotel Kristal dan Hotel On The Rock. Sekarang tidak bisa diakses lagi karena sudah dipagari beton.”

Kalimat itu muncul dari dosen pembimbing saya dalam sebuah diskusi beberapa bulan lalu, ketika kami membahas rencana proposal skripsi. 

Bagi saya, kalimat itu bukan sekadar kenangan pribadi. Itu adalah cermin dari sebuah perubahan yang sistematis dan bermasalah.

Setelah percakapan itu, saya mulai menelusuri artikel dan jurnal untuk memahami mengapa fenomena tersebut bisa terjadi. 

Dari penelusuran itu, saya menemukan dua kata yang sangat tepat untuk mendeskripsikannya: ocean grabbing — perampasan ruang laut.

Ocean grabbing adalah penguasaan sumber daya atau ruang laut oleh pihak luar – investor dan industri – yang merampas hak akses masyarakat terhadap ruang pesisir. 

Fenomena ini lazimnya terjadi sebagai dampak kebijakan yang lebih memprioritaskan kepentingan industri ekstraktif: reklamasi, tambang pasir laut, dan perikanan skala besar. 

Di Kota Kupang, wujudnya adalah deretan hotel, restoran dan pusat perbelanjaan yang berdiri kokoh di area sempadan pantai — wilayah yang secara hukum seharusnya bebas dari bangunan permanen.

Ketika Regulasi Daerah Melawan Undang-Undang

Menurut UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), batas sempadan pantai adalah minimal 100 meter dari titik tertinggi pasang air laut. 

Artinya, seluruh bangunan yang kini berdiri di wilayah pesisir Kelapa Lima dan Pasir Panjang – jika diukur dari standar UU ini – telah melanggar ketentuan hukum nasional sekaligus mengingkari mandat bahwa wilayah pesisir adalah common property, milik bersama yang tidak bisa diprivatisasi.

Mengapa pembangunan masif itu bisa terjadi? 

Jawabannya sebagian besar tersembunyi di dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Setelah mempelajari kedua regulasi itu secara bersamaan, saya menemukan setidaknya tiga ketidaksesuaian yang krusial.

Pertama, ketimpangan standar ekologis. UU PWP3K mewajibkan sempadan pantai minimal 100 meter, bahkan bisa lebih lebar tergantung kondisi pantainya. 

Namun, Perda RTRW Kota Kupang membuka celah melalui Pasal 52 ayat (3) huruf f yang membolehkan lebar sempadan kurang dari 25 meter. 

Selisih standar yang luar biasa jauh ini –  antara 100 meter dan 25 meter – adalah celah yang dimanfaatkan para pengembang untuk mendirikan bangunan permanen di area yang secara ekologis seharusnya steril dari segala aktivitas budidaya. 

Ini bukan sekadar inkonsistensi teknis. Ini adalah pilihan kebijakan daerah yang secara sadar mendahulukan ekspansi ekonomi di atas perlindungan fungsi ekologis pesisir.

Kedua, reduksi hak akses publik. UU PWP3K menjamin hak masyarakat untuk mengakses pantai sebagai fasilitas umum. Namun, regulasi daerah mereduksi jaminan itu menjadi sekadar kewajiban penyediaan jalan selebar tiga meter.  

Dalam praktiknya di lapangan, ketentuan itu pun sering hanya menjadi formalitas administratif tanpa fungsi nyata. 

Pagar-pagar beton dan struktur bangunan hotel menciptakan sekat fisik yang memutus akses publik secara total, termasuk bagi nelayan tradisional yang selama ini bergantung pada pesisir untuk mata pencahariannya. 

Inilah yang dalam kajian akademis disebut sebagai ocean grabbing yang dilegalkan oleh regulasi daerah yang minim proteksi sosial.

Ketiga, jurang sanksi yang menciptakan impunitas. Perda RTRW Kota Kupang cenderung hanya menjatuhkan sanksi administratif – teguran atau pencabutan izin – terhadap pelanggaran tata ruang. 

Sementara UU PWP3K melalui Pasal 71A secara eksplisit mengkategorikan penutupan akses publik ke sempadan pantai sebagai tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Ketimpangan sanksi ini menciptakan impunitas yang nyaman bagi para pengembang. Mereka hanya perlu berhadapan dengan birokrasi daerah yang longgar, sementara ancaman pidana dari hukum nasional diabaikan, seolah-olah tidak ada. 

Padahal, dalam teori hukum terdapat asas yang sangat fundamental: Lex Superior Derogat Legi Inferiori — hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. 

Berdasarkan asas ini, Perda RTRW Kota Kupang seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan UU PWP3K. 

Privatisasi pesisir yang terjadi, dengan demikian, bukan sekadar masalah tata ruang – ini adalah pelanggaran hak asasi masyarakat pesisir yang dilindungi UU.

Waterfront City: Mimpi di Siang Bolong

Ironisnya, semua pencaplokan lahan pesisir ini dilegitimasi oleh mimpi besar yang tertulis dalam Perda yang sama. 

Pasal 9 Perda RTRW Kota Kupang memproyeksikan kota ini akan menjadi sebuah waterfront city, kota tepi laut modern dengan sistem pelayanan yang merata dan berhierarki. Mimpi itu dimulai dengan proyek reklamasi yang berlangsung dari 2017 hingga 2020.

Di atas kertas dan dalam ruang-ruang rapat para pejabat, semuanya terdengar indah.

Namun, melihat realitas hari ini, kita patut bertanya dengan kritis: pelayanan merata seperti apa yang dimaksud, jika pelaksanaannya justru mengorbankan hak publik dan memberikan lapangan seluas-luasnya kepada investor? Untuk siapa sesungguhnya kota ini dibangun?

Waterfront city yang sejati berorientasi pada publik. Ambil contoh Distrik Ribeira di Porto, Portugal: akses terbuka tanpa batasan, fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman serta perpaduan fungsi perumahan, perkantoran dan rekreasi dalam satu kawasan yang bisa dinikmati semua. Itulah standar pembangunan tepi laut yang berpihak pada warganya.

Apa yang terjadi di Kota Kupang adalah kebalikannya. Pesisir yang semestinya menjadi ruang hidup bersama telah berubah menjadi zona eksklusif yang dijaga tembok beton dan pagar hotel. 

Kita tidak hanya kehilangan hak akses ke pantai, kita juga kehilangan keseimbangan ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

Pertanyaan yang Harus Terus Hidup

Dalam perbincangan dengan banyak warga yang telah lama tinggal di Kota Kupang, saya menyadari bahwa pertanyaan-pertanyaan ini sudah lama hidup di gang-gang sempit kota ini.

Pertanyaan demikian muncul dalam obrolan warung, dalam keluhan nelayan yang tidak lagi bisa mencapai perahu mereka, dalam ingatan orang-orang soal pantai ini sebelum tembok-tembok beton bertumbuh.

Tulisan ini bukan sekadar catatan akademis. Saya ingin agar pertanyaan-pertanyaan itu terus hidup di gang-gang sempit, di laman-laman media massa, di ruang-ruang diskusi kampus, hingga pada akhirnya semua orang di kota ini bersatu menuntut haknya atas pesisir yang sudah lama dirampas.

Kawasan pesisir bukan milik siapa pun yang paling kuat membangun pagar. Itu adalah milik kita bersama.

Marselinus Vito Bria adalah mahasiswa Program Studi Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (PSP) Universitas Muhammadiyah Kupang dan peneliti muda di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC).

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING