Floresa.co — Putusan bebas yang dibacakan untuk Erasmus Frans Mandato pada 21 April semestinya mengakhiri satu perkara hukum.
Namun bagi warga pesisir barat Pulau Rote, vonis itu justru membuka kembali pertanyaan mendasar: mengapa seorang warga harus diseret ke pengadilan hanya karena memprotes hilangnya jalan publik menuju pantai yang selama puluhan tahun menjadi nadi hidup mereka?
Jawaban atas pertanyaan itu membawa saya ke Desa Bo’a, pesisir barat Rote—ke jalan-jalan yang kini tertutup, ke pantai yang aksesnya dipersempit, dan ke lua susunggu, gua kecil tempat warga biasa bermalam saat musim nyamuk datang.
Setiap kali pancaroba tiba, warga Desa Bo’a beramai-ramai menuju lua susunggu. Gulungan tikar anyaman pandan laut dibawa serta sebagai alas pembaringan hingga pagi menjelang.
Lua susunggu—yang berarti gua tidur—terletak di tepi Pantai Oemau. Semula berupa tebing karang yang perlahan terkikis abrasi. Bagian yang rapuh runtuh dan membentuk rongga menyerupai gua.
Bagi warga Bo’a, lua susunggu bukan sekadar ceruk karang. Ia adalah suaka: tempat beradu sekaligus perlindungan dari nyamuk yang beringas sepanjang peralihan musim.
“Nyamuk menggigiti kami di desa. Tapi mereka tidak terbang ke Pantai Oemau. Mungkin tidak tahan dengan angin laut,” kata Ida Lestari Marsyana Mbatu, warga Desa Bo’a.
Ida mengingat masa kecilnya bermalam di lua susunggu. Saat api unggun menyala, para tetua bercerita tentang kisah-kisah lama—termasuk cerita ombak yang berubah menjadi emas. Kisah yang sama juga didengar Erasmus kecil, jauh sebelum ia dikenal publik sebagai terdakwa kasus UU ITE.
Di sekitar lua susunggu, pandan laut tumbuh rapat. Para perempuan dari desa-desa sekitar Pantai Oemau—Nemberala, Oenggaut, dan Oeseli—memanen pucuk daunnya. Di tepi pantai, daun-daun itu dianyam menjadi tikar, lalu dibawa ke Oehandi di barat daya Pulau Rote.
Oehandi adalah wilayah penghasil padi—tanaman yang tak mampu tumbuh di pesisir barat Rote yang berpasir.
Seingat Ida, tikar pandan dulu dibarter dengan gabah hingga sekitar 15 tahun lalu. Setelahnya, tikar memiliki nilai jual. Hasilnya bukan hanya untuk dapur, tetapi juga membiayai sekolah anak.
Kini, semakin sedikit perempuan memanen pandan laut di Pantai Oemau. Bukan karena daun habis, melainkan karena dua jalan publik menuju pantai ditutup.
“Jalan Alternatif Bukan Milik Rakyat”
Angin malam berembus kencang ketika saya tiba di Dusun Oemau—kampung terakhir sebelum Pantai Oemau, berjarak sekitar 700 meter dari garis pantai.
Di teras rumah yang dinaungi pohon kamboja, Julius Karel Mesakh dan Yunus Londa mengingat pembangunan satu dari dua jalan publik yang kini ditutup oleh PT Bo’a Development, pengembang hotel mewah NIHI Rote.

Seruas jalan lapen sepanjang 500 meter itu dibangun dengan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada 1997 dan dikenal sebagai jalan IDT. Jalan tersebut dibangun secara swadaya di atas lahan yang dihibahkan tujuh pemilik tanah.
“Berhari-hari kami bergotong royong. Pakai tangan dan kaki sendiri, tanpa alat berat,” kata Karel.
Yunus mengangguk, lalu bertanya, “Ingat tidak, dulu kita dapat upah berapa?”
“Rp65 ribu per orang. Dibayar tunai setelah selesai,” jawab Karel.
Satu ruas jalan lain dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Berasal dari hibah enam pemilik tanah, jalan sirtu itu dikenal sebagai jalan PNPM.
Pada pertengahan April, pegiat HAM Fakhrizal Haq ikut menyusuri jalan IDT. Perjalanan dengan sepeda motor terhenti di sebuah gerbang tertutup bertuliskan “NIHI”.
“Jalan yang tadi itu dijaga TNI,” kata Fakhri dalam video yang ia unggah ke Instagram.
Karel dan Yunus adalah petani rumput laut. Setiap hari mereka melintasi dua ruas jalan itu untuk merawat budidaya di Pantai Oemau. Saat saya berkunjung akhir April, patok-patok kayu masih tertancap di dasar laut, tetapi tanpa bentangan tali rumput laut.
“Sejak jalan ditutup, kami tidak lagi membudidayakan rumput laut di Pantai Oemau,” kata Yunus. Ia kini bekerja sebagai tukang bangunan. Karel memilih pindah ke Pantai Oenggaut.
“Memang ada jalan setapak yang baru dibuka. Tapi itu bukan jalan rakyat. Kami tidak mau pakai,” ujar Yunus.

Jalan Setapak dan Surat yang Mengikat Desa
Saya menyusuri jalan setapak itu di akhir April. Jalur sempit itu berada di sisi pagar bilah kayu yang juga dipalang.
“Inilah jalan PNPM,” kata seorang warga yang menemani.
Di pagar tertempel kertas bertuliskan “BO’A BEACH. PANTAI OEMAU. BEACH ACCESS” dengan tanda panah ke kanan. Lebar jalan sekitar dua meter, berkelok, dan tak bisa dilalui mobil—kendaraan yang biasa dipakai petani rumput laut mengangkut panen. Jalan itu berakhir di lua susunggu.
Floresa menerima salinan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Desa Bo’a dan korporasi tertanggal 15 Oktober 2025. Dokumen tersebut menyebut jalan setapak sebagai milik PT Bo’a Development. Pemerintah desa menegaskan bahwa jalan yang dibuka untuk publik hanya sepanjang 250 meter dan menjamin tidak akan digugat masyarakat.
Surat itu ditandatangani perwakilan perusahaan, Samsul Bahri, dan Penjabat Kepala Desa Bo’a saat itu, Amelia Nggadas.

Erasmus dan Upaya Memperjuangkan Kearifan Lokal
Unggahan Facebook Erasmus Frans Mandato pada akhir Januari 2025—yang memprotes penutupan dua jalan publik—berujung laporan polisi.
Baginya, penutupan jalan bukan sekadar soal aspal, melainkan perampasan kearifan lokal dan cara hidup warga pesisir.
Akibat laporan tersebut, Erasmus menjalani proses hukum selama tujuh bulan. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Persidangan berulang kali tertunda dan sempat terjadi pergantian ketua majelis hakim.
Pada 21 April, hakim menyatakan Erasmus tidak bersalah dan membebaskannya.

Dua hari kemudian, jaksa mengajukan kasasi—langkah yang memicu kritik karena KUHAP terbaru menegaskan putusan bebas di tingkat pertama bersifat final.
Dalam amarnya, hakim secara eksplisit mempertimbangkan kearifan lokal yang terungkap di persidangan.
Karel bersaksi tentang tradisi makan meting—mencari ikan dan kerang saat air surut. Yunus bersaksi tentang kebiasaan warga berlindung di bawah pandan laut dan bermalam di Pantai Oemau saat musim nyamuk.
“Kami mengalami sendiri bahwa tidak ada nyamuk di Pantai Oemau,” kata Yunus di persidangan.
Hakim menegaskan bahwa mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut bergantung pada akses jalan ke pantai.
Informasi yang disampaikan Erasmus dinilai didukung fakta dan pengetahuan yang hidup dalam masyarakat.
“Sejengkal pun Tidak Boleh Hilang”
Berbicara dengan Karel di dusun terakhir sebelum Pantai Oemau, saya teringat malam 16 April di kantor DPRD Rote Ndao.
Karel adalah orang pertama yang menyodorkan sebotol air minum setelah kami berlarian cukup lama malam itu.
Saat kami berpisah di bawah langit yang bertabur bintang, Karel berkata pelan namun tegas:
“Tidak usah 500 meter. Sejengkal pun jalan itu milik rakyat. Tidak boleh hilang.”
Beberapa bulan sebelumnya, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, sempat berkata, “Kalau mau pastikan jalan itu dibuka atau ditutup, Anda pergi dan lihat langsung ke Rote.”
Pak Bupati, saya telah datang ke Rote—menyusuri dan melihat langsung jalan bermasalah itu. Keduanya ditutup untuk rakyat.
Editor: Ryan Dagur




